JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2024-12-02
242
Bertempat di Balai Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Senin (2/12), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber DR. Anang Budi Utomo, M.Pd dan Erry Sadero, SH., MH dari DPRD Kota Semarang, serta M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga. DR. Anang Budi Utomo menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak. Selain itu juga Perda-Perda Kota Semarang yang lainnya terkait perlindungan warga kota Semarang. "Semua aturan itu dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam rangka pemenuhan hak-hak warga.'" Jelas Anang yang anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.  Anang juga menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pemenuhan hak-hak warga. Erry Sadewo, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat, meminta agar semua bergerak bersama mendukung tegaknya aturan hukum demi kebaikan bersama di masa-masa yang akan datang. Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. M. Issamsudin berharap agar warga Kota Semarang mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum di Kota Semarang. "Bagian Hukum siap memberi bantuan hukum kepada warga sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum." M. Issamsudin juga menambahkan, masih ada banyak Perda Kota Semarang tujuan pembentukannya untuk membuat Kota Semarang menjadi lebih baik. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pangan, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Perda yang aspiratif dan penerapan serta penegakan sesuai kaidah yang ada.
Selengkapnya
2024-11-25
238
Bertempat di Balai RW 11 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Hadir sebagai Nara Sumber dalam FKP, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Dalam FKP yang diikuti oleh 50 orang warga Purwoyoso tersebut, Nunung Sriyanto, SH , MM, Ketua Komisi C DPRD menyampaikan materi tentang keberadaan DPRD yang bersama Pemerintah Kota Semarang, membuat Peraturan Daerah guna mendukung kegiatan warga dan pemerintah yang lebih baik di Kota Semarang. "Ada banyak Perda di Kota Semarang yang semuanya harus didukung keberadaan, penerapan dan penegakannya di masyarakat. Terlebih Perda terkait hak-hak warga." Pinta Nunung. Adapun Ir. Wahid Nurmiyanto, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, yang menyampaikan materi tentang keberadaan Perda di Kota Semarang, meminta agar  warga bersinergi  dalam mendukung upaya penegakan Perda. Khususnya Perda Kota Semarang yang sangat banyak jumlahnya dan dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga." Sebagai pemateri terakhir, Asih Sundari, SH dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari bentuk strategi pendokumentasian dan penginformasian hukum. "JDIH sangat besar manfaatnya bagi pembangunan hukum. JDIH adalah media pendokumentasian produk-produk hukum dan informasi terkait dengan hukum, yang dapat diakses oleh siapa pun dengan siatem digitalisasinya." Ungkap Asih yang berharap agar siapa pun saja dapat mengakses informasi hukum melalui JDIH. Termasuk Perda-Perda Kota Semarang untuk menambah informasi tentang hukum apa saja.' Tambah Asih yang berharap agar siapa pun saja, dapat mengakses JDIH dari manapun saja. Termasuk mengakses dari kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Selengkapnya
2024-11-08
412
Rabu, 6 November 2024 Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyelenggaran HAM Dan Rapat Koordinasi Panitia RANHAM Daerah Kota Semarang Dengan Tema “Dampak Adanya Perubahan Nomenklatur Kemenkumham Terhadap Pembinaan Tugas Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaran Hak Asasi Manusia” yang bertempatkan di Hotel Khas Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini buka langsung oleh Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Semarang Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si. Kegiatan ini di hadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai OPD dan Organisasi di Semarang. Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya turut serta, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, Moh Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Kota Semarang, dan Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dengan topik yang berbeda-beda, namun tetap saling terkait dan mendukung tema utama diskusi, yaitu upaya peningkatan penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Semarang. Selama sesi berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu-isu yang dibahas oleh para narasumber, yang mencerminkan keingintahuan dan komitmen mereka terhadap penguatan pemahaman dan pelaksanaan HAM di tingkat lokal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai instansi terkait dalam meningkatkan kualitas perlindungan HAM di daerah. Selanjutnya, dalam rangka Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah Kota Semarang, beberapa narasumber yang ahli di bidangnya turut berpartisipasi untuk memberikan wawasan, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, ZRP. TJ Mulyono, S.H., M.H. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Wundri Ajisari, S.H., LL.M., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Dalam forum ini, para narasumber membagikan berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat diimplementasikan oleh peserta dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat kota. Pembahasan mencakup cara-cara praktis yang bisa dilakukan oleh setiap instansi terkait, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan program-program yang dapat meningkatkan kesadaran serta penghormatan terhadap HAM di lingkungan kerja dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar OPD dalam rangka mewujudkan komitmen Kota Semarang sebagai daerah yang lebih responsif terhadap isu-isu HAM. (Ridwan)
Selengkapnya
2024-11-05
424
Dalam Rangka menjamin Penyelamatan Arsip sebagai sumber Informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi, pemerintah di daerah, arsipharus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip,maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kersipan.Pemerintah Kota Semarang menerbitka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dapat diunduh di website jdih.semarangkota.go.id
Selengkapnya
2024-11-05
597
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Perturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dasar Pengenaan Pajak Reklame ditentukan dengan perkalian antar nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame.untuk lebih jelas terkait peraturan ini silangkan kunjungi website kami di jdih.Semarangkota.go.id atau di aplikasi mobile kami lewat playstore dengan nama jdihkotasemarang
Selengkapnya
2024-09-10
819
  Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Semarang, Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang di terima langsung oleh Bapak Diden Priya Utama, S.Kom Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum.Adapun beberapa hal yang di konsultasikan diantaranya meriview hasil penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat Nasional Tahun 2024, membahas terkait indikator penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 dan meminta saran dan masukan agar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat menjadi lebih baik lagi atau meningkat Dengan dilaksankanya Kunjungan ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diharapkan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat segera menindak lanjuti saran dan masukan dari Bapak Diden Priya Utama agar kekurangan-kekurangan yang ada di pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang segera di perbaiki dan dikembangkan  
Selengkapnya
2024-08-08
1521
Bertempat di aula Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (8/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber dari Juan Rama anggota DPRD Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, dan Tanti dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga dari beberapa kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Semarang. Juan Rama menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Selain itu juga Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. "Semua aturan terkait pangan dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam hal pangan, ketercukupan pangan, pangan yang bersih, sehat, murah dan halal.'" Jelas Juan Rama yang menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pangan. Multanti, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat pekerja. "Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program memberi perlindungan sosial bagi warga melalui diikutsertakannya warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan." Jelas Multanti yang menyebutkan kalau di Kota Semarang, pekerja sosial yang tergabung dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), juga diberi perlindungan sosial melalui diikutsertakannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.  "Pemerintah telah mengikutsertakan para Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT di seluruh wilayah Kelurahan yang ada di Kota Semarang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan  perlindungan sosial kepada para Ketua LKK karena mereka bersama para pengurus LKK adalah garda terdepan Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat." Tambah Multanti yang berharap warga masyarakat di Kota Semarang semakin mengetahui tentang pentingnya perlindungan sosial dan peran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Multanti juga meminta adanya keberanian masyarakat pekerja untuk memberikan informasi kalau belum diikusertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Harapannya, ke depan para pekerja  diikutsertakan sebagai peserta BPJS dan mendapatkan perlindungan sosial yang baik, jelas dan pasti."Bagi warga yang memiliki kegiatan wirausaha,  dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri." Pinta Multanti yang juga berharap agar para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART), petugas yang menangani sampah warga, ojek dan yang lainnya,  dapat dibantu diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin  berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya Perda-Perda Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung keberadaan dan pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak, terlebih jajaran Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk dapat memberi teladan yang baik dalam hal ikut serta mendukung penegakan Perda-Perda Kota Semarang. Dalam kesempatan yang sama, M. Issamsudin juga berharap agar fasilitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada dan bisa diakses oleh siapa pun serta dimanapun, dimanfaatkan bersama."Dengan mengakses informasi-informasi hukum melalui fasilitas JDIH, yang juga tersedia fasilitas pengaksesannya hingga di tingkat Pemerintah Kelurahan yang ada di Kota Semarang, siapa pun saja dapat menambah wawasannya terkait aturan hukum dan informasi hukum." Tambah M. Issamsudin yang berharap informasi hukum yang didapat oleh siapa pun saja, dapat menjadi sarana menambah lebih baiknya pola pikir, sikap dan perilaku  demi kebaikan di masa-masa yang akan datang.
Selengkapnya
2024-08-07
1746
Senin, 5 Agustus 2024 Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Salaman Mloyo Kecamatan Semarang Barat yang di hadiri para pemangku Wilayah di Sekitar Kelurahan Salaman Mloyo. Narasumber dari Anggota DPRD kota Semarang dan dari Bagian Hukum. Narasumber pertama Bapak Cahyo Adhi Wibowo Menyampaikan Bullying merupakan perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Korban bullying biasanya banyak terjadi banyak kepada anak anak, perempuan, maupun lansia. Banyak korban bullying anak tetapi banyak anak tidak berani speak up, hal ini sebetulnya peran orang tua sangat krusial dalam memahami kondisi anaknya, sama halnya korban kdrt dalam rumah tangga pula sangat banyak, banyak korban kdrt tidak berani atau memberikan pelaporan karena mental dan psikis dari korban terganggu. Maka dari itu Pemkot Semarang dengan badan JDIH memberikan inovasi dengan bantuan hukum bagi para korban bullying dan kdrt diharapkan korban bullying dan kdrt tidak mengalami ketakutan dan kebingungan ketika mereka mendapatkan kekerasan terhadap diri mereka sendiri. Narasumber kedua Bapak Jauhari Awaludin menyampaikan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kebebasan seseorang. Kekerasan ini lebih rentan sering terjadi pada wanita, tetapi tidak menutup kemungkinan pria juga bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ada beberapa tindakan yang masuk ke dalam kekerasan fisik dalam KDRT, seperti  Menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai. Melempar benda ke arah pasangan. faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip. Dari beberapa contoh faktor tersebut merupakan sebagian kecil contoh yang sering terjadi namun banyak pula banyak faktor faktor lain kdrt yang tidak dapat disadari. Materi Ketiga Ibu Wundri Ajisari menyampaikan Memperlengkap atau menegaskan secara lebih rinci masalah kdrt. Masalah kdrt yang sering tidak disadari yaitu Penelantaran ekonomi atau finansial bahwa seorang kepala rumah tangga atau suami biasnya mampu menafkahi istri dan juga anak anaknya tetapi si suami tidak sadar bahwa tugas menafkahi keluarga dia abaikan.    
Selengkapnya
2024-08-07
1440
Rabu, 7 Agustus 2024 Bagian Hukum melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah. Kegiatan Ini di hadiri Para RT, RW,PKK di lingkup Kelurahan Pandansari. Narasumber pertama Bapak Herwaman Sulis dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan Permasalahan tanah merupakan permasalah yang sangat sering dibahas di kota Semarang, kebanyakan permasalah pertanahan terjadi secara abstrak sehingga sulit untuk di hilangkan. Permasalahan ini biasa terjadi dalam lingkup keluarga, perorangan dan masyarakat luas. Dalam lingkup keluarga mungkin yang paling banyak terjadi seperti ketikan kepemilikan tanah menjadi rebutan dan sengketa antar anggota keluarga, dimana banyak biasanya pemilik hak milik terhadap tanah tiada atau wafat saat itu lah sengketa terjadi, perebutan kepemilikan menjadi sesuatu yang harus dimenangkan oleh setiap individu dan menghiraukan rasa kekeluargaan yang kemudian menjadi permasalahan yang luas menyangkut banyak pihak. Contoh lain dalam permasalahan tanah juga banyak terjadi dalam penggunaan lahan serta ijin usaha, dalam hal ini banyak terjadi pada toko toko modern seperti indomart, Alfamart, Alfamidi ,dan toko toko modern. Sebetulnya kemajuan pada proses perekonomian saat ini memang baik demi daya beli masyarakat yang konsisten namun ketika terlalu banyak dan menjamurnya toko toko modern menjadi ancaman gulung tikar terhadap pedagang pedangan kaki 5 dan toko toko sembako konvensional disekitarnya. Disisi lain toko toko modern juga banyak menyalahgunakan kebijakan dengan melihat celah peraturan yang kurang relevan saat ini, seperti ijin penggunaan lahan yang tidak memiliki ijin terhadap pemerintah daerah, penggunaan ijin usaha yang tidak sesuai dengan legalitas yang dimiliki, serta penyalahgunaan ijin penjualan barang. Narasumber kedua Bapak Adi Subkhan dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Anak jalanan di daerah Semarang khususnya kecamatan Pandansari Semarang tengah saat ini telah mengalami penurunan setelah sebelumnya menjadi salah satu kota dengan indeks anak jalanan, gelandangan, pengemis serta tuna wisma tertinggi. Dengan ini perlu adanya aturan serta peraturan yang menangani dan membatasi sejauh mana penertiban anak anak serta masalah jalanan yang ada, karena banyak terjadi kejahatan terjadi berawal dari jalanan yang kemudian menjadi masalah sosial yang merajalela. Terkait dengan gelandangan pengemis serta tunawisma dalam rangka menciptakan Semarang hebat pemerintah daerah kota Semarang juga telah berupaya dengan sebaik mungkin menangani permasalahan ini, dengan cara merehabilitasi dan memberikan penertiban dengan sosialisasi kelapangan. Narasumber ketiga Ibu Asih Sundari Menyampaikan Peraturan Daerah Kota Semarang yang telah diterbitkan dari Tahun 2013-2024 ini, Beliau menjelaskan terkait Perda Bantuan Hukum masyarakat Miskin yang sedang mendapatkan permasalahan hukum dapat melaporkan ke Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan syarat yang tertera di perda tersebut, Kemudian menjelaskan terkait Pera Ketertiban Umum yang disitu diatur bahwa masyarakat tidak boleh melepas hewan peliharan secara sembarangan. Dalam acara tersebut di isi juga materi dari BPJS ketenagakerjaan yang menjelaskan manfaat dan apa saja yang bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, ini juga sebagai sarana sosialisasi Bahwa RT dan Sekretaris RT tercover di BPJS Ketenagakerjaan. dalam kegiatan ini ada beberapa masyarakat yang bertanya diantaranya Tanah sengketa keluarga, awalnya milik orang tua namun menjadi tanah yang dilimpahkan kepada anak, setelah menjadi hak milik anak tersebut meninggal dan tidak memiliki keturunan, kemudian tanah menjadi objek perebutan atau sengketa keluarga antara anak anak yang lain, tanah tersebut juga hilang sertifikat nya dengan alasan hilang, bagaimana pemecahan solusinya? Cara yang pertama mungkin dengan cara kekeluargaan, tetapi ketika masih mengalami kebuntuan maka dilakukan dengan prosedur peraturan tanah atau hukum agraria yang berlaku saat ini, ketika yang dipermasalahkan hak milik maka yang dilakukan adalah mengecek atau mencari kebenaran tanah apakah telah bersertifikat di kantor pertanahan atau yang paling mudah dilakukan dengan cek di kelurahan, tetapi ketika tanah tersebut telah ditempati selama 20 tahun lebih tanpa ada yang mengakui atau mempermasalahkan hak milik maka orang yang menempati saat itu dapat mengajukan klaim pendaftaran hak milik sebagai pemilik tanah. Namun apabila permasalahan dari anak anak untuk mendapatkan hak milik, mungkin yang dilakukan dengan mediasi dan musyawarah yang didampingi oleh aparat pemerintah dan badan yang paham tentang pertanahan.  
Selengkapnya
2024-08-05
1506
Senin, 5 Agustus 2024 Pemerintah Kota Semarang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang melakukan kegiatan Public Hearing menjaring masukan dari masyarakat terkait isi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Selengkapnya
2024-08-05
1412
Semarang, Banuaminang.co.id – Aduan Slamet Suradi warga Jatisari Mijen Kota Semarang Jawa Tengah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang ke Walikota Semarang, membuahkan hasil. Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) Nomor 228 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang atas nama Marsinem (orang tua Slamet Suradi), Rabu (31/7) lalu, bisa kembali ke tangan para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem setelah Walikota Semarang melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, memfasilitasi musyawarah antara pengadu Slamet Suradi dengan Haryono Renardi. Menurut Slamet Suradi, SHM 228 milik para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem sebelumnya oleh Slamet Suradi dimintakan tolong ke seorang tetangga Slamet Suradi di Jatisari Mijen Semarang bernama AA. “Tujuannya untuk diuruskan pemecahannya di kantor Pertanahan Kota Semarang. Hanya saja, pengurusan itu tidak ada hasilnya. Bahkan AA menghilang.” Tegas Slamet Suradi yang merasa ditipu oleh AA yang tetangganya sendiri. Apalagi AA juga telah meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 6 juta. Dalam perjalanan waktu, diketahui kalau SHM 228 bukannya dibantu pengurusan pemecahannya oleh AA, tapi justru dijadikan jaminan oleh AA ke Haryono Rinardi, seorang Dosen sebuah PTN di Kota Semarang. Sedangkan menurut Haryono Rinardi, SHM 228 diserahkan oleh AA kepada pihaknya sebagai bentuk jaminan bukti keseriusan AA mengembalikan uang Haryono Rinardi sebesar Rp. 130 juta yang telah diserahkan ke AA sebagai pembayaran atas sebidang tanah yang disebutkan AA kalau tanah yang dijualnya ke Haryono Rinardi, adalah tanah Ibunya. “Setelah tahu SHM 228 ternyata juga bukan milik Ibu AA, Haryono Rinardi yang juga merasa dibohongi AA, berusaha untuk berkomunikasi dengan keluarga bu Marsinem melalui Slamet Suradi.” Kata Sukindar dari YKAI yang selalu mendampingi Slamet Suradi dalam rangka mendapatkan kembali hak keluarganya atas SHM 228. “Kami sempat bertanya-tanya saat komunikasi tidak berlanjut dan terkesan berlarut-larut upaya penyelesaiannya sehingga kami mengadu ke pihak-pihak terkait dan terakhir ke Ibu Walikota untuk dibantu menyelesaikan masalah yang dihadapi ahli waris Ibu Marsinem.” Tambah Sukindar yang mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Bagian Hukum bertindak membantu menyelesaikan masalah yang diadukan masyarakat. Haryono Rinardi sendiri ikhlas menyerahkan SHM 228 kepada Slamet selaku salah satu ahli waris almarhumah Ibu Marsinem. “Saya dan pak Slamet sama-sama korbannya AA, tidak ada masalah, sehingga dengan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum ini, saya berharap semua bisa selesai dengan baik dan tidak ada masalah setelah penyerahan SHM 228 ini.” Ungkap Haryono Rinardi yang telah membuat laporan ke Polda terkait tindakan AA yang telah merugikannya. M. Issamsudin, SH., S.Sos., MH selaku Kepala Bagian Hukum menghaturkan terima kasih kepada para pihak dan semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan sehingga SHM 228 bisa diterima kembali di tangan ahli waris almarhumah Ibu Marsinem. “Adalah kewajiban pemerintah untuk membantu warganya. Terlebih warga yang mengadu dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah yang diadukannya. Semua adalah bentuk keperpihakan pemerintah kepada warganya untuk mendapatkan hak yang memang menjadi haknya.” Kata M.Issamsudin yang mendoakan semoga setelah kesepakatan serah terima SHM 228, Bapak Haryono Rinardi dan Bapak Slamet selalu diberi perlindungan serta limpahan nikmat oleh ALLAH SWT karena telah mengedepankan keihlasan demi kebaikan bersama. “Yang penting, kepada siapa pun saja, sudah seharusnya tahu bila mau ngurus hak atas tanah, uruslah sesuai aturan dan tidak dengan sembarang orang. Demikian halnya bila mau membeli tanah atau menerima titipan, bahkan jaminan sertifikat tanah, harus hati-hati agar tidak sampai dirugikan. Apalagi sampai harus berhadapan dengan hukum.” Tambah Issamsudin. sumber : https://banuaminang.co.id/ylkai-kota-semarang-bersama-pemkota-semarang-membantu-pengembalian-sertifikat-tanah-warga-jatisari-mijen-semarang/
Selengkapnya
2024-07-17
1503
Rabu 17 Juli 2024, Pemerintah Kota Semarang Menerima Penghargaan terbaik kedua Sebagai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.Penghargaan ini diterima langsung ibu Wali Kota Semarang Dr.Ir.Hj.Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos yang diberikan oleh Pj.Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bapak Komjen.Pol.Drs.Nana Sudjana, M.M.Kiranya penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya Kota Semarang  
Selengkapnya