Bertempat di Balai Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peraturan Perundang-Undangan. Hadir sebagai Narasumber dalam konsultasi publik, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
FKP yang diikuti oleh 60 orang warga Manyaran, menghadirkan 2 orang narasumber dari DPRD Kota Semarang Joko Susilo dan H.Giyanto serta Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.Joko Susilo dari DPRD Kota Semarang menyampaikan materi tentang pentingnya partisipasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan. “Partisipasi masyarakat dapat menjamin terciptanya sebuah peraturan yang lebih efektif.baik dari segi ketercapaian tujuan maupun dari segi biaya. Adanya partisipasi masyarakat dalam perspektif demokrasi tentu akan mempermudah untuk mendapatkan legitimasi, sehingga peraturan tersebut nantinya juga memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis.” Jelas Joko Susilo yang merupakan anggota FPDIP DPRD Kota Semarang ini.
Adapun H.Giyanto, yang tampil sebagi pemateri kedua, menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. “Aturan ini sangat penting dan harus diketahui oleh siapa pun, yang intinya menegaskan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Semarang.” Jelas H.Giyanto yang berharap agar siapa pun yang ada di wilayah Kota Semarang, mematuhi aturan tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Sebagai pemateri ketiga, Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyajikan materi terkait program bantuan RT 25 juta per tahun. “Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan dukungan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Harapannya dana ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.” Pinta Moh Issamsudin.
Bertempat di Balai Kelurahan Plombokan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan (FKP) Peraturan perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025.FKP diikuti oleh 50 orang warga Plombokan kaliini menghadirkan 2 narasumber dari DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto Komisi C dan Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos Komisi D serta Ryan Afif Dwinanda, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Danur Rispriyanto sebagai pemateri pertama menyampaikan materi tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan T.A. 2025. Sedangkan pemateri kedua Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Peraturan Daerah (Perda) lahir sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. “Setelah era reformasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.” Tegas Swasti Aswagati.
Adapun Ryan Afif Dwinanda, SH Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan materi tentang Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi. “Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat diharapkan dapat mengakses melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Ryan Afif Dwinanda, SH
Dalam rangka mensosialisasikan produk-produk hukum kepada warga masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, Jumat (13/6) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (Sosprodhukum) di Balai Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah.
Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti oleh 50 orang warga masyarakat Kelurahan Sekayu Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah ini, menghadirkan 3 orang narasumber. Hadir sebagai Narasumber dari DPRD Kota Semarang yaitu Drs. Abdul Majid dan Gumilang Febriansyah Soemarmo, S.T., M.M. Sedangkan nara sumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang adalah Ryan Afif Dwinanda, S.H.
Drs. Abdul Majid DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang, berharap agar warga Kota Semarang ikut membantu mengatasi masalah anak jalanan, gelandangan dan pengemis. “Masyarakat tidak bisa sembarangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Bila ketangkap melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi.” Tegas Drs. Abdul Majid yang berharap Kota Semarang bisa bebas dari permasalahan ini.
Sebagai pemateri kedua, Gumilang Febriansyah, anggota DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sangat berharap minuman beralkohol di kota Semarang dapat dikendalikan dan dapat ditekan peredarannya. “Peredarannya tidak bisa sembarangan dan penegakan aturan tentang peredaran minuman beralkohol harus digencarkan demi mendukung terwujudnya kota Semarang yang tertib dan aman.” Pinta Gumilang Febriansyah yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.
Ryan Afif Dwinanda, SH, dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang tampil sebagai pemateri ketiga, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. “Perlindungan data pribadi merupakan salah satu HAM yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi dan ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri prbadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.” Jelas Ryan yang berharap setiap orang yang ada di Kota Semarang, terlebih warga kota Semarang, selalu memahami perlunya melindungi data pribadinya masing-masing.
Jumat (13/6) lalu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Benediktus Narendra Keswara dan Cahyo Adhi Widodo anggota dari DPRD Kota Semarang, serta Ibnu Bella dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 50 orang warga Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Jawa Tengah.
Benediktus Narendra menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi DPRD Kota Semarang. “Tugas dan Fungsi tersebut diantaranya ialah Legislasi Pembentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan. Prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda yaitu peraturan dibentuk harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.” Ungkap Benediktus yang berharap masyarakat mengetahui tugas dan fungsi DPRD Kota Semarang.
Sebagai pemateri kedua, Cahyo Adhi Widodo , yang juga anggota DPRD Kota Semarang, menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum.Tujuan adanya Perda ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Ibnu Bella, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. “Perda Produk Makanan Halal bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah melalui sertifikasi halal.Itu sebabnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami tentang isi Perda Produk Makanan Halal.” Tegas Ibnu yang berharap warga dapat mengakses Perda-Perda Kota Semarang, seperti halnya Perda tentang Produk Makanan Halal di website JDIH Kota Semarang.
Bertempat di Balaikota Semarang, Rabu (21/5) lali, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Workshop Penanganan Perkara terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Workshop yang dibuka oleh Pj. Sekda Kota Semarang, Drs. Mukhamad Khadik, M.Si ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan PBJP sekaligus memberi pemahaman dalam hal penanganan permohonan informasi terkait pelaksanaan PBJP.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Kota Semarang berharap agar workshop yang diikuti oleh 90 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dapat mendukung terwujudnya pelaksanaan PBJP yang sesuai aturan. “Workshop kali ini juga dapat mendukung terwujudnya transparansi dalam PBJP yang didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin dalam pelaksanaa PBJP.” Tegas Drs. Muhammad Khadik, M.Si.
Setya Budi Arijanta, S.H, K.N., Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangggah dari LKPP, yang menjadi nara sumber pertama, menyampaikan materi terkait Transparasi Sebagai Bentuk Mitigasi Resiko Kecurangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut Setya Budi Arijanta, mitigasi merupakan bagian dari manajemen resiko yang berfungsi untuk mengurangi dampak ketika terjadi resiko.
“Semua aturan dalam hal PBJP harus dipatuhi. Ada banyak strategi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PBJP.” Tegas Setya Budi yang meminta kepada yang para penyelenggara PBJP untuk hati-hati dan selalu patuh pada aturan dalam PBJP.
Tampil sebagai pemateri kedua, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evalusasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, mengingatkan kalau PBJP adalah sebuah kegiatan yang harus sesuai aturan pelaksanaannya. “Pelaksana PBJP harus transparan dan dapat memberikan informasi kepada publik terkait pelaksanaan PBJP yang diitanganinya.” Pinta Ermy yang berharap para pelaksana PBJP tidak perlu ragu untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan PBJP dan kuncinya adalah pelaksanaan PBJP yang sesuai regulasi dan transparan.
Demikian halnya bila ada pelaksana PBJP yang dihadapkan pada permintaan informasi dan bahkan sengketa informasi publik, tentu harus menghadapinya. “Sikapi secara tepat sesuai aturan yang ada. Kalau PBJP diselenggarakan sesuai aturan, tidak perlu ragu untuk memberi informasi ketika ada yang meminta informasi.” Tambah Ermy yang selama ini banyak menangani sengketa informasi publik terkait PBJP.
Adapun M.Issamsudin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang tampil sebagai pemberi materi ketiga, berharap sekali workshop kali ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para semua pihak, terlebih para peserta dalam hal pelaksanaan PBJP dan informasi publik terkait PBJP. “Semua harus dimulai dari niat baik untuk melaksanakan PBJP, melaksanakan PBJP sesuai aturan dan transparan. Hindari tindakan yang berunsur melawan hukum dalam hal PBJP.” Tegas M.Issamsudin.
“Demikian halnya saat ada yang memohon informasi terkait pelaksanaan PBJP, sikapi secara tepat dan jangan sungkan-sungkan untuk mengkoordinasikannya dengan berbagai pihak terkait. Ini dimaksudkan agar semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “ Pesan M.Issamsudin yang berharap di masa-masa yang akan datang, tidak adalagi pelaksanaan PBJP dan pensikapan terkait permohonan informasi publik yang tidak tepat.
“Kalaupun ada informasi publik yang dipersengketakan dan ditangani oleh Komisi yang berwenang, itu adalah bagian dari cara penyelesaiaan sesuai aturan. Semua harus dihormati bersama proses maupun hasilnya.” Tambah M.Issamsudin.
Semarang, 10 Maret 2025 – Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, menjadi tuan rumah kegiatan Konsultasi Publik terkait peraturan perundang-undangan yang digelar pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh puluhan warga setempat serta beberapa narasumber kompeten, termasuk anggota DPRD Kota Semarang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Pandean Lamper ini dibuka oleh Lurah Pandean Lamper Bapak Sumardi,S.E,M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga. “Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk memahami peraturan daerah yang berlaku dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya
Materi Pertama Bapak Rukiyanto Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Tujuan dari Peraturan ini dibuat adalah Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Kota Semarang, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peraturan ini diantaranya penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir, penetapan tarif kelas ekonomi untuk Angkutan Orang yang melayani Trayek antarkota dan angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah.
Materi Kedua Bapak Rahmulyo Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan Materi Terkait Hukum dan Manusia yang diimplikasikan kedalam Kehidupan, Impelentasi Hukum dalam Kehidupan sehari-hari ada 4 bidang diantaranya Bidang Sosial Hukum mengatur hubungan antarindividu, seperti dalam kasus perdata (perjanjian, waris, dll.) dan pidana (tindak kriminal), Bidang Ekonomi Hukum berperan dalam mengatur transaksi bisnis, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual, Bidang Politik Hukum menjadi dasar penyelenggaraan negara, seperti dalam konstitusi dan pemilihan umum, Bidang Lingkungan Hukum mengatur pelestarian lingkungan dan penanggulangan kerusakan alam.
Materi ketiga sekaligus yang terakhir disampaikan oleh ibu Wundri Ajisari dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, Perda ini dibuat berasaskan keadilan, Persamaan kedudukan di dalam Hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, Tujuan Peraturan ini dibuat adalah Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah, Menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.Ibu Wundri Ajisari Juga menyarankan kepada Masyarakat Pandean Lamper untuk selalu mengakses JDIH Kota Semarang agar lebih paham dan mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada di Kota Semarang.
Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Beberapa pertanyaan diajukan kepada narasumber, terutama terkait implementasi peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta, Ibu Siti (45), mengungkapkan kegembiraannya bisa hadir dalam acara ini. “Saya jadi lebih paham tentang peraturan daerah yang ada dikota Semarang.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap acara seperti ini bisa terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peraturan,” Sumardi,S.E,M.M Lurah Pandean Lamper.
Bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Jumat 7 Maret 2025, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Drs. H. Agus Riyanto Slamet dan H. Joko Widodo S.A.K anggota DPRD Kota Semarang, serta Khalwa Rifwanda A. A. S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang diikuti oleh 50 orang warga yang ada di wilayah Kelurahan Krobokan.
Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan secara khusus terkait Pajak Bumi dan Bangunan dan segala permasalahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. "Masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan PBB bagi yang memenuhi syarat. Syarat-syarat dapat dipenuhi dan diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang sesuai aturan dan ketentuan yang ada pada Perda Nomor 10 Tahun 2023".
Materi kedua disampaikan oleh H. Joko Widodo S.A.K terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dijelaskan oleh H. Joko Widodo S.A.K mengenai seluruh seluk-beluk organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat Kelurahan disertai dengan diskusi dan diselingi dengan canda tawa bersama para hadirin.
Sebagai narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Khalwa Rifwanda A. A. S.H. berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya berbagai jenis bentuk produk hukum daerah di Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Warga Kelurahan Krobokan dapat langsung mencari, membaca, memahami, dan mengaplikasikan seluruh aturan yang ada di Kota Semarang, sehingga kehidupan warga Kota Semarang semakin tertib, aman, dan sejahtera yang melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Khalwa Rifwanda A. A. S.H.
Bertempat di Balai Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Perundang-Undangan (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang komunikasi antara DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah di Tingkat Kelurahan dengan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Muktiharjo Kidul yang diinisasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menghadirkan 2 Nara Sumber dari DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Sholekah, SE, Lely Purwandari, serta Zsasa Zordia, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Pemateri Pertama Hanik Khoiru Sholekah menjelaskan pemerintah Kota Semarang mempunyai suatu aturan terkait Ketahanan Pangan, Tujuan dari peraturan ini adalah Terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat serta Terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
Pemateri Kedua Lely Purwandari Menyampaikan materi terkait Penyandang Disabilitas dalam hubungan industrial di Kota Semarang, Menurut UUD NRI Tahun 1945,Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Siapa pun dia, berhak atas pekerjaan yang layak.Termasuk para penyandang disabilitas (PD)
Pemateri Ketiga Zsa Zsa Dordia menyampaikan materi terkait Pengertian Produk Hukum Daerah. produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD
Bertempat di Balai Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis(7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat Kota semarang khususnya masyarakat Kelurahan Candi produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang.Bagian Hukum mengundang DPRD Kota Semarang sebagai pengisi manteri diantaraya bapak Danur Rispriyanto Komisi C, Ibu Swasti Aswaganti Komisi D dan Ibu Arlieza Dwi Intan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Pemateri Pertama Bapak Danur Rispriyanto menyampaikan terkait Musrembang dan tujuan Musrembang dan apa manfaat yang didapatkan untuk masyarkat dengan adanya musrembang ini.Tujuan utama dari Musrembang itu adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan usulan terkait pembangunan di wilayah mereka, menyelaraskan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Dengan adanya Musrembang masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dan bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan.
Pemateri Kedua ibu Swasti Aswagati menyampaikan terkait latar belakang munculnya Peraturan Daerah, Peraturan Daerah dibuat bedasarkan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat, Pengembangan daerah dengan adanya regulasi yang mendukung pengembangan suatu daerah diharapkan dapat mempercepat Daerah untuk berkembang sesuai aturan yang berlaku.
Pemateri ketiga ibu Arlieza Dwi Intan menyampaikan materi terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Tujuan dari Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah yang utama mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.Yang di masksud air limbah domestik adalah air limbah kaskus dan air limbah non kaskus.Pengelolaan air limbah dilakukan dengan 2 cara pengelolaan biologis dengan metode pengolahan dengan metode proses lumpur aktif, metode pengelolaan air limbah dengan proses rotating biological contractor atau metode biofilter up flow, pengelolaan fisika dilakukan dengan sedimentasi, penyaringan atau pengapungan.Ibu Arlieza Dwi Intan juga menyampaikan kepada masyarakat kelurahan Candi agar mengakses JDIH Kota Semarang untuk mengetahui produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari masyarakat atas penyediaan ruang publik, khususnya di Lapangan Kalicari Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan.
Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono menyampaikan rasa terima kasihnya bisa menggunakan lapangan tersebut dengan leluasa.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya, usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2/2025).
Madiono menambahkan, setelah pelaksanaan apel dan kerja bakti, seluruh elemen masyarakat memanfaatkan lapangan dengan mengadakan pertandingan futsal.
"Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa," ujarnya.
Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang pada hari sebelumnya telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, saat dimintai keterangan perihal Lapangan Kalicari.
"Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2/2025) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang," ucap Issamsudin yang didampingi Tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan dan Lurah Kalicari, serta warga Kalicari
Dirinya menegaskan, pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok.
"Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu." imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya. "Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," pungkas Issamsudin. (eyf)
SUMBER : Lapangan Kalicari
Pemerintah Kota Semarang Mengundangkan dan Menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 pada Tanggal 31 Desember 2024 .Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Bertempat di Balai Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang Komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah, Kelurahan dan warga Kelurahan Krapyak daerah Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota Semarang kepada warga Krapyak.
Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kali ini menghadirikan Nara Sumber H. Joko Widodo, SAK., Drs.H. Agus Slamet Riyanto, Kepala Bagian Hukum Issamsudin dari Bagian Hukum Kota Semarang. Banyak informasi disampaikan para Nara Sumber.
H. Joko Widodo Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menjelaskan Pemahaman Tata Cara Pemungutan Proses PBB-P2, mengacu pada Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2004. Pemungutan Proses PBB-P2 sendiri memiliki lima prosedur, Pendaftaran & Pendataan, Penilaian, Penetapan, Penerbitan Tagihan, Pembayaran dan ada Ketentuan lainnya seperti: Pengurangan Pokok dan Sanksi, Pembetulan atau Pembatala, Penghapusan Sanksi, dan Pembebasan PBB.
Tampil sebagai Nara Sumber Kedua dari DPRD Kota Semarang, Drs. H. Agus Slamet Riyanto, menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota Semarang. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2024. Menyampaikan Penanganan Sampah yaitu Pewadahan dan Pemilihan,Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan akhir sampah. Beliau juga menambahkan terkait Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan.
Kepala Bagian Hukum Issamsudin, menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang 2013-2024, Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum menyampaikan materi tentang Perda-Perda Kota Semarang yang berhubungan langsung dengan tugas bersama Pemerintah, warga, dan pemangku wilayah. Khususnya LPMK, RT dan RW yang bersama pengurus LKK lainnya serta relawan, yang tugasnya banyak membantu melayani warga.