JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Infografis

2024-03-16
1771
Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan. Tujuan Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK a. KOTA LAYAK ANAK melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal; b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi: a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan e. hak perlindungan khusus   Setiap anak berkewajiban untuk: a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada; b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;  f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;  g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.   Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan KOTA LAYAK ANAK; b. pra-KOTA LAYAK ANAK c. pelaksanaan KOTA LAYAK ANAK; dan d. evaluasi KOTA LAYAK ANAK. Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi: a. menerima pengaduan masyarakat; b. melakukan Penjangkauan Korban; c. mengelola kasus; d. menyediakan Penampungan sementara; e. melakukan Mediasi; dan f. melakukan Pendampingan korban.  
Selengkapnya
2024-03-16
3624
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik. Tujuan Peraturan Daerah ini : a.   mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; b.   meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas; c.    meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d.   melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik; e.    mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan f.     memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggara, tugas dan wewenang; b. sistem pengelolaan air limbah domestik; c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD; e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi  f. pemanfaatan; g. kelembagaan; h. kerja sama;  i. tarif Pelayanan; j. hak, kewajiban dan larangan; k. Insentif dan disinsentif l. peran serta masyarakat; m. pembiayaan; dan n. pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD; e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan f. menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.   Pemerintah Daerah Berwenang a. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD; b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;  d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD; e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;  f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.   Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. kelompok swadaya masyarakat.   Larangan : a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.   Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;  b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan c. tertib penanganan Air Limbah Domestik. Insentif dapat berupa: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi. Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik. Disinsentif dapat berupa:  a. penghentian layanan; b. penghentian subsidi; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Selengkapnya