Produk Makanan Halal adalah produk makanan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk makanan;
b. melakukan pendampingan atas Produk Makanan Halal di Kota Semarang;
c. menfasilitasi sertifikasi Produk Makanan Halal; dan
d. melakukan pemberdayaan atas Produk Makanan Halal.
Pelaku usaha memiliki hak:
a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan halal;
c. memperoleh pelayanan untuk sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan
d. memproduksi pangan halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang.
sertifikasi
Pendaftaran atau sertifikasi halal adalah produk barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi pangan halal sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi makanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
LARANGAN
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, kecuali pelaku usaha yang kegiatan usahanya khusus tidak menyediakan produk halal.
Pelaku usaha yang telah mencantumkan label halal dilarang memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
Pelaku usaha wajib menarik produknya dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Kewajiban pelaku usaha dalam menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Walikota yang disertai dengan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang;
Tim merekomendasikan pada BPJPH terkait pencabutan izin sertifikasi halal setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk:
a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan;
d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan
f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk:
a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat;
b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;
c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan
d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;
d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan;
d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen;
e. ganti rugi;
f. pencabutan izin berusaha; dan/atau
g. paksaan Pemerintah
Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi:
a. Izin usaha;
b. Registrasi;
c. Sertifikat; dan
d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk:
a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat;
b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan
c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan:
a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar;
b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan
c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.
Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan.
Tujuan Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK
a. KOTA LAYAK ANAK melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal;
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. hak perlindungan khusus
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada;
b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat
c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;
d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya;
e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;
g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan
i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan KOTA LAYAK ANAK;
b. pra-KOTA LAYAK ANAK
c. pelaksanaan KOTA LAYAK ANAK; dan
d. evaluasi KOTA LAYAK ANAK.
Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:
a. menerima pengaduan masyarakat;
b. melakukan Penjangkauan Korban;
c. mengelola kasus;
d. menyediakan Penampungan sementara;
e. melakukan Mediasi; dan
f. melakukan Pendampingan korban.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
Tujuan Peraturan Daerah ini :
a. mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
b. meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas;
c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik;
e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan
f. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggara, tugas dan wewenang;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik;
c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD;
e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi
f. pemanfaatan;
g. kelembagaan;
h. kerja sama;
i. tarif Pelayanan;
j. hak, kewajiban dan larangan;
k. Insentif dan disinsentif
l. peran serta masyarakat;
m. pembiayaan; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan
f. menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pemerintah Daerah Berwenang
a. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;
d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;
f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. kelompok swadaya masyarakat.
Larangan :
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan
f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
Insentif dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik.
Disinsentif dapat berupa:
a. penghentian layanan;
b. penghentian subsidi; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.