JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Sabtu, 16 Maret 2024 - ADMIN JDIH

Biru Ilustrasi Manfaat Air Mineral Infografis.png

Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama

Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.

Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.

Tujuan Peraturan Daerah ini :

a.   mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;

b.   meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas;

c.    meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;

d.   melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik;

e.    mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan

f.     memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:

a. penyelenggara, tugas dan wewenang;

b. sistem pengelolaan air limbah domestik;

c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD;

e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi

 f. pemanfaatan;

g. kelembagaan;

h. kerja sama;

 i. tarif Pelayanan;

j. hak, kewajiban dan larangan;

k. Insentif dan disinsentif

l. peran serta masyarakat;

m. pembiayaan; dan

n. pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah bertugas:

a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;

b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;

c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;

d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD;

e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan

f. menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.

 

Pemerintah Daerah Berwenang

a. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD;

b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD; 

d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD;

e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;

 f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan

g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.

 

Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh:

a. Perangkat Daerah;

b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau

c. kelompok swadaya masyarakat.

 

Larangan :

a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin;

b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;

c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;

d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;

e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan

f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.

 

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan:

a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;

 b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan

c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.

Insentif dapat berupa:

a. pemberian penghargaan; dan/atau

b. pemberian subsidi.

Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan:

a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau

b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik.

Disinsentif dapat berupa:

 a. penghentian layanan;

b. penghentian subsidi; dan/atau

c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

Share Berita