JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Bertempat di Balai Kelurahan Plombokan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan (FKP) Peraturan perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025.FKP diikuti oleh 50 orang warga Plombokan kaliini menghadirkan 2 narasumber dari DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto Komisi C dan Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos Komisi D serta Ryan Afif Dwinanda, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Danur Rispriyanto sebagai pemateri pertama menyampaikan materi tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan T.A. 2025. Sedangkan pemateri kedua Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Peraturan Daerah (Perda) lahir sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. “Setelah era reformasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.” Tegas Swasti Aswagati.
Adapun Ryan Afif Dwinanda, SH Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan materi tentang Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi. “Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat diharapkan dapat mengakses melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Ryan Afif Dwinanda, SH