JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2025-02-16
17
  TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari masyarakat atas penyediaan ruang publik, khususnya di Lapangan Kalicari Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan. Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono menyampaikan rasa terima kasihnya bisa menggunakan lapangan tersebut dengan leluasa.  "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya, usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2/2025).  Madiono menambahkan, setelah pelaksanaan apel dan kerja bakti, seluruh elemen masyarakat memanfaatkan lapangan dengan mengadakan pertandingan futsal.  "Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa," ujarnya.  Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang pada hari sebelumnya telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, saat dimintai keterangan perihal Lapangan Kalicari.  "Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2/2025) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang," ucap Issamsudin yang didampingi Tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan dan Lurah Kalicari, serta warga Kalicari Dirinya menegaskan, pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok. "Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu." imbuhnya.  Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017. Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya. "Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," pungkas Issamsudin. (eyf) SUMBER : Lapangan Kalicari
Selengkapnya
2025-01-20
17
Pemerintah Kota Semarang Mengundangkan dan Menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 pada Tanggal 31 Desember 2024 .Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2025-01-17
254
Bertempat di Balai Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang Komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah, Kelurahan dan warga Kelurahan Krapyak daerah Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota Semarang kepada warga Krapyak.   Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kali ini menghadirikan Nara Sumber H. Joko Widodo, SAK., Drs.H. Agus Slamet Riyanto, Kepala Bagian Hukum Issamsudin dari Bagian Hukum Kota Semarang. Banyak informasi disampaikan para Nara Sumber.    H. Joko Widodo Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menjelaskan Pemahaman  Tata Cara Pemungutan Proses PBB-P2, mengacu pada Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2004. Pemungutan Proses PBB-P2 sendiri memiliki lima prosedur, Pendaftaran & Pendataan, Penilaian, Penetapan, Penerbitan Tagihan, Pembayaran dan ada Ketentuan lainnya seperti: Pengurangan Pokok dan Sanksi, Pembetulan atau Pembatala, Penghapusan Sanksi, dan Pembebasan PBB.   Tampil sebagai Nara Sumber Kedua dari DPRD Kota Semarang, Drs. H. Agus Slamet Riyanto, menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota Semarang. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2024. Menyampaikan Penanganan Sampah yaitu Pewadahan dan Pemilihan,Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan akhir sampah. Beliau juga menambahkan terkait Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan.   Kepala Bagian Hukum Issamsudin, menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang 2013-2024, Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum menyampaikan materi tentang Perda-Perda Kota Semarang yang berhubungan langsung dengan tugas bersama Pemerintah, warga, dan pemangku wilayah. Khususnya LPMK, RT dan RW yang bersama pengurus LKK lainnya serta relawan, yang tugasnya banyak membantu melayani warga.
Selengkapnya
2025-01-17
315
Bertempat di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (16/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembahasan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Kegiatan yang merupakan ajang komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah Kecamatan dan warga Kecamatan Ngaliyan tersebut, terasa sangat efektif untuk mengkomunikasikan informasi produk-produk hukum daerah Kota Semarang kepada warga Kecamatan Ngaliyan. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM dari DPRD Kota Semarang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, dalam Kesempatan ini ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah lebih khususnya bahaya apabila sampah itu dibakar dengan sembarangan karena dapat menyebabkan Polusi Udara, Kerusakan Lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.Pengelolaan sampah yang baik seharusnya dengan membuang sampah di TPA Secara terkontrol, diolah menjadi pupuk kompos, diolah menjadi energi(PSEL), sampah non-organik seperti plastik, kertas dan logam dapat didaur ulang dan sampah yang bersifat organik dapat diolah dengan mikroorganisme untuk menghasilkan biogas Nara Sumber yang kedua Bapak Suharsono, S.S., M.Si. dari DPRD Kota Semarang. Suharsono, S.S., M.Si. yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, menjelaskan jika Kota Semarang memiliki produk hukum daerah yang tidak sedikit dan harus didukung bersama penerapan dan penegakannya, termasuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Penyampaian materi dimulai dari tujuan pengelolaan rumah kos, Fasilitas rumah kos yang disediakan pengelola kepada penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Kos disewakan dalam jangka waktu paling singkat 1 bulan, setiap Pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ayar (2) dikenai sanksi berupa teguran tertulis, dan setiap Pengelola Rumah Kos wajib memasang papan nama yang bertuliskan nama Rumah Kos dengan mencantumkan izin Walikota, Nomor, Tanggal dan Tahun, Melaporkan ke RT dan RW. Kemudian terdapat juga penyampaian materi mengenai persyaratan pengelola rumah kos beserta hak dan kewajibannya, serta larangan untuk pengelola dan juga penghuni rumah kos. Pemateri yang ketiga ibu Arlieza Dwi Intan, SH perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan antara lain RT,RW,PKK,KARANGTARUNA,POSYANDU dan LPMK, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat membentuk LKK selain yang disebutkan tadi, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masa bakti kepengurusan juga di atur dalam Peraturan Wali Kota ini dengan ketentuan 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Tetapi apabila kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini,tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa baktinya. Dalam Kesempatan ini Bagian Hukum Setda Kota Semarang Juga mensosialisasikan JDIH Kota Semarang kepada masyarakat Kecamatan Ngaliyan untuk mencari Produk-Produk Hukum yang telah diundangkan baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Semarang secara mudah, cepat dan gratis.    
Selengkapnya
2025-01-07
249
Pemerintah Kota Semarang secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah ini mempunyai peran penting sebagai upaya untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah khususnya di Pemerintah Kota Semarang. Pada era moderniasi ini penyelenggaraan hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang menjadi suatu hal yang yang krusial sehingga diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2025-01-03
1186
Pemerintah Kota Semarang Menerbitkan Aturan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan karena Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.Peratuan Ini juga menjadi jawaban yang sering ditanyakan kepada kami di bagian hukum terkait masa jabatan RT,RW dan LPMK yang mana masa bakti ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2024-12-02
529
Bertempat di Balai Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Senin (2/12), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber DR. Anang Budi Utomo, M.Pd dan Erry Sadero, SH., MH dari DPRD Kota Semarang, serta M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga. DR. Anang Budi Utomo menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak. Selain itu juga Perda-Perda Kota Semarang yang lainnya terkait perlindungan warga kota Semarang. "Semua aturan itu dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam rangka pemenuhan hak-hak warga.'" Jelas Anang yang anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.  Anang juga menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pemenuhan hak-hak warga. Erry Sadewo, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat, meminta agar semua bergerak bersama mendukung tegaknya aturan hukum demi kebaikan bersama di masa-masa yang akan datang. Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. M. Issamsudin berharap agar warga Kota Semarang mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum di Kota Semarang. "Bagian Hukum siap memberi bantuan hukum kepada warga sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum." M. Issamsudin juga menambahkan, masih ada banyak Perda Kota Semarang tujuan pembentukannya untuk membuat Kota Semarang menjadi lebih baik. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pangan, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Perda yang aspiratif dan penerapan serta penegakan sesuai kaidah yang ada.
Selengkapnya
2024-11-25
502
Bertempat di Balai RW 11 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Hadir sebagai Nara Sumber dalam FKP, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Dalam FKP yang diikuti oleh 50 orang warga Purwoyoso tersebut, Nunung Sriyanto, SH , MM, Ketua Komisi C DPRD menyampaikan materi tentang keberadaan DPRD yang bersama Pemerintah Kota Semarang, membuat Peraturan Daerah guna mendukung kegiatan warga dan pemerintah yang lebih baik di Kota Semarang. "Ada banyak Perda di Kota Semarang yang semuanya harus didukung keberadaan, penerapan dan penegakannya di masyarakat. Terlebih Perda terkait hak-hak warga." Pinta Nunung. Adapun Ir. Wahid Nurmiyanto, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, yang menyampaikan materi tentang keberadaan Perda di Kota Semarang, meminta agar  warga bersinergi  dalam mendukung upaya penegakan Perda. Khususnya Perda Kota Semarang yang sangat banyak jumlahnya dan dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga." Sebagai pemateri terakhir, Asih Sundari, SH dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari bentuk strategi pendokumentasian dan penginformasian hukum. "JDIH sangat besar manfaatnya bagi pembangunan hukum. JDIH adalah media pendokumentasian produk-produk hukum dan informasi terkait dengan hukum, yang dapat diakses oleh siapa pun dengan siatem digitalisasinya." Ungkap Asih yang berharap agar siapa pun saja dapat mengakses informasi hukum melalui JDIH. Termasuk Perda-Perda Kota Semarang untuk menambah informasi tentang hukum apa saja.' Tambah Asih yang berharap agar siapa pun saja, dapat mengakses JDIH dari manapun saja. Termasuk mengakses dari kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Selengkapnya
2024-11-08
701
Rabu, 6 November 2024 Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyelenggaran HAM Dan Rapat Koordinasi Panitia RANHAM Daerah Kota Semarang Dengan Tema “Dampak Adanya Perubahan Nomenklatur Kemenkumham Terhadap Pembinaan Tugas Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaran Hak Asasi Manusia” yang bertempatkan di Hotel Khas Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini buka langsung oleh Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Semarang Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si. Kegiatan ini di hadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai OPD dan Organisasi di Semarang. Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya turut serta, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, Moh Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Kota Semarang, dan Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dengan topik yang berbeda-beda, namun tetap saling terkait dan mendukung tema utama diskusi, yaitu upaya peningkatan penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Semarang. Selama sesi berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu-isu yang dibahas oleh para narasumber, yang mencerminkan keingintahuan dan komitmen mereka terhadap penguatan pemahaman dan pelaksanaan HAM di tingkat lokal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai instansi terkait dalam meningkatkan kualitas perlindungan HAM di daerah. Selanjutnya, dalam rangka Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah Kota Semarang, beberapa narasumber yang ahli di bidangnya turut berpartisipasi untuk memberikan wawasan, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, ZRP. TJ Mulyono, S.H., M.H. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Wundri Ajisari, S.H., LL.M., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Dalam forum ini, para narasumber membagikan berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat diimplementasikan oleh peserta dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat kota. Pembahasan mencakup cara-cara praktis yang bisa dilakukan oleh setiap instansi terkait, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan program-program yang dapat meningkatkan kesadaran serta penghormatan terhadap HAM di lingkungan kerja dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar OPD dalam rangka mewujudkan komitmen Kota Semarang sebagai daerah yang lebih responsif terhadap isu-isu HAM. (Ridwan)
Selengkapnya
2024-11-05
638
Dalam Rangka menjamin Penyelamatan Arsip sebagai sumber Informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi, pemerintah di daerah, arsipharus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip,maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kersipan.Pemerintah Kota Semarang menerbitka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dapat diunduh di website jdih.semarangkota.go.id
Selengkapnya
2024-11-05
938
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Perturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dasar Pengenaan Pajak Reklame ditentukan dengan perkalian antar nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame.untuk lebih jelas terkait peraturan ini silangkan kunjungi website kami di jdih.Semarangkota.go.id atau di aplikasi mobile kami lewat playstore dengan nama jdihkotasemarang
Selengkapnya
2024-09-10
1009
  Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Semarang, Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang di terima langsung oleh Bapak Diden Priya Utama, S.Kom Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum.Adapun beberapa hal yang di konsultasikan diantaranya meriview hasil penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat Nasional Tahun 2024, membahas terkait indikator penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 dan meminta saran dan masukan agar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat menjadi lebih baik lagi atau meningkat Dengan dilaksankanya Kunjungan ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diharapkan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat segera menindak lanjuti saran dan masukan dari Bapak Diden Priya Utama agar kekurangan-kekurangan yang ada di pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang segera di perbaiki dan dikembangkan  
Selengkapnya