Rabu, 6 November 2024 Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyelenggaran HAM Dan Rapat Koordinasi Panitia RANHAM Daerah Kota Semarang Dengan Tema “Dampak Adanya Perubahan Nomenklatur Kemenkumham Terhadap Pembinaan Tugas Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaran Hak Asasi Manusia” yang bertempatkan di Hotel Khas Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini buka langsung oleh Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Semarang Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si. Kegiatan ini di hadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai OPD dan Organisasi di Semarang.
Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya turut serta, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, Moh Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Kota Semarang, dan Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dengan topik yang berbeda-beda, namun tetap saling terkait dan mendukung tema utama diskusi, yaitu upaya peningkatan penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Semarang. Selama sesi berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu-isu yang dibahas oleh para narasumber, yang mencerminkan keingintahuan dan komitmen mereka terhadap penguatan pemahaman dan pelaksanaan HAM di tingkat lokal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai instansi terkait dalam meningkatkan kualitas perlindungan HAM di daerah.
Selanjutnya, dalam rangka Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah Kota Semarang, beberapa narasumber yang ahli di bidangnya turut berpartisipasi untuk memberikan wawasan, antara lain Lista Widyastuti, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Jawa Tengah, ZRP. TJ Mulyono, S.H., M.H. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Wundri Ajisari, S.H., LL.M., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Dalam forum ini, para narasumber membagikan berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat diimplementasikan oleh peserta dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat kota. Pembahasan mencakup cara-cara praktis yang bisa dilakukan oleh setiap instansi terkait, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan program-program yang dapat meningkatkan kesadaran serta penghormatan terhadap HAM di lingkungan kerja dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar OPD dalam rangka mewujudkan komitmen Kota Semarang sebagai daerah yang lebih responsif terhadap isu-isu HAM.
(Ridwan)
Dalam Rangka menjamin Penyelamatan Arsip sebagai sumber Informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi, pemerintah di daerah, arsipharus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip,maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kersipan.Pemerintah Kota Semarang menerbitka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dapat diunduh di website jdih.semarangkota.go.id
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Perturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dasar Pengenaan Pajak Reklame ditentukan dengan perkalian antar nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame.untuk lebih jelas terkait peraturan ini silangkan kunjungi website kami di jdih.Semarangkota.go.id atau di aplikasi mobile kami lewat playstore dengan nama jdihkotasemarang
Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Semarang, Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang di terima langsung oleh Bapak Diden Priya Utama, S.Kom Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum.Adapun beberapa hal yang di konsultasikan diantaranya meriview hasil penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat Nasional Tahun 2024, membahas terkait indikator penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 dan meminta saran dan masukan agar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat menjadi lebih baik lagi atau meningkat
Dengan dilaksankanya Kunjungan ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diharapkan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang dapat segera menindak lanjuti saran dan masukan dari Bapak Diden Priya Utama agar kekurangan-kekurangan yang ada di pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang segera di perbaiki dan dikembangkan
Bertempat di aula Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (8/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber dari Juan Rama anggota DPRD Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, dan Tanti dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga dari beberapa kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Semarang.
Juan Rama menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Selain itu juga Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. "Semua aturan terkait pangan dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam hal pangan, ketercukupan pangan, pangan yang bersih, sehat, murah dan halal.'" Jelas Juan Rama yang menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan program-program yang pro warga. Terlebih terkait pangan.
Multanti, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi warga masyarakat pekerja. "Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program memberi perlindungan sosial bagi warga melalui diikutsertakannya warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan." Jelas Multanti yang menyebutkan kalau di Kota Semarang, pekerja sosial yang tergabung dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), juga diberi perlindungan sosial melalui diikutsertakannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pemerintah telah mengikutsertakan para Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT di seluruh wilayah Kelurahan yang ada di Kota Semarang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan sosial kepada para Ketua LKK karena mereka bersama para pengurus LKK adalah garda terdepan Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat." Tambah Multanti yang berharap warga masyarakat di Kota Semarang semakin mengetahui tentang pentingnya perlindungan sosial dan peran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Multanti juga meminta adanya keberanian masyarakat pekerja untuk memberikan informasi kalau belum diikusertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Harapannya, ke depan para pekerja diikutsertakan sebagai peserta BPJS dan mendapatkan perlindungan sosial yang baik, jelas dan pasti."Bagi warga yang memiliki kegiatan wirausaha, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri." Pinta Multanti yang juga berharap agar para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART), petugas yang menangani sampah warga, ojek dan yang lainnya, dapat dibantu diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya Perda-Perda Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung keberadaan dan pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan, dsb. Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak, terlebih jajaran Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk dapat memberi teladan yang baik dalam hal ikut serta mendukung penegakan Perda-Perda Kota Semarang.
Dalam kesempatan yang sama, M. Issamsudin juga berharap agar fasilitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada dan bisa diakses oleh siapa pun serta dimanapun, dimanfaatkan bersama."Dengan mengakses informasi-informasi hukum melalui fasilitas JDIH, yang juga tersedia fasilitas pengaksesannya hingga di tingkat Pemerintah Kelurahan yang ada di Kota Semarang, siapa pun saja dapat menambah wawasannya terkait aturan hukum dan informasi hukum." Tambah M. Issamsudin yang berharap informasi hukum yang didapat oleh siapa pun saja, dapat menjadi sarana menambah lebih baiknya pola pikir, sikap dan perilaku demi kebaikan di masa-masa yang akan datang.
Senin, 5 Agustus 2024 Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Salaman Mloyo Kecamatan Semarang Barat yang di hadiri para pemangku Wilayah di Sekitar Kelurahan Salaman Mloyo. Narasumber dari Anggota DPRD kota Semarang dan dari Bagian Hukum.
Narasumber pertama Bapak Cahyo Adhi Wibowo Menyampaikan Bullying merupakan perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Korban bullying biasanya banyak terjadi banyak kepada anak anak, perempuan, maupun lansia.
Banyak korban bullying anak tetapi banyak anak tidak berani speak up, hal ini sebetulnya peran orang tua sangat krusial dalam memahami kondisi anaknya, sama halnya korban kdrt dalam rumah tangga pula sangat banyak, banyak korban kdrt tidak berani atau memberikan pelaporan karena mental dan psikis dari korban terganggu. Maka dari itu Pemkot Semarang dengan badan JDIH memberikan inovasi dengan bantuan hukum bagi para korban bullying dan kdrt diharapkan korban bullying dan kdrt tidak mengalami ketakutan dan kebingungan ketika mereka mendapatkan kekerasan terhadap diri mereka sendiri.
Narasumber kedua Bapak Jauhari Awaludin menyampaikan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kebebasan seseorang. Kekerasan ini lebih rentan sering terjadi pada wanita, tetapi tidak menutup kemungkinan pria juga bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ada beberapa tindakan yang masuk ke dalam kekerasan fisik dalam KDRT, seperti Menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai. Melempar benda ke arah pasangan.
faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip. Dari beberapa contoh faktor tersebut merupakan sebagian kecil contoh yang sering terjadi namun banyak pula banyak faktor faktor lain kdrt yang tidak dapat disadari.
Materi Ketiga Ibu Wundri Ajisari menyampaikan Memperlengkap atau menegaskan secara lebih rinci masalah kdrt. Masalah kdrt yang sering tidak disadari yaitu Penelantaran ekonomi atau finansial bahwa seorang kepala rumah tangga atau suami biasnya mampu menafkahi istri dan juga anak anaknya tetapi si suami tidak sadar bahwa tugas menafkahi keluarga dia abaikan.
Rabu, 7 Agustus 2024 Bagian Hukum melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah. Kegiatan Ini di hadiri Para RT, RW,PKK di lingkup Kelurahan Pandansari.
Narasumber pertama Bapak Herwaman Sulis dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan Permasalahan tanah merupakan permasalah yang sangat sering dibahas di kota Semarang, kebanyakan permasalah pertanahan terjadi secara abstrak sehingga sulit untuk di hilangkan. Permasalahan ini biasa terjadi dalam lingkup keluarga, perorangan dan masyarakat luas.
Dalam lingkup keluarga mungkin yang paling banyak terjadi seperti ketikan kepemilikan tanah menjadi rebutan dan sengketa antar anggota keluarga, dimana banyak biasanya pemilik hak milik terhadap tanah tiada atau wafat saat itu lah sengketa terjadi, perebutan kepemilikan menjadi sesuatu yang harus dimenangkan oleh setiap individu dan menghiraukan rasa kekeluargaan yang kemudian menjadi permasalahan yang luas menyangkut banyak pihak.
Contoh lain dalam permasalahan tanah juga banyak terjadi dalam penggunaan lahan serta ijin usaha, dalam hal ini banyak terjadi pada toko toko modern seperti indomart, Alfamart, Alfamidi ,dan toko toko modern. Sebetulnya kemajuan pada proses perekonomian saat ini memang baik demi daya beli masyarakat yang konsisten namun ketika terlalu banyak dan menjamurnya toko toko modern menjadi ancaman gulung tikar terhadap pedagang pedangan kaki 5 dan toko toko sembako konvensional disekitarnya.
Disisi lain toko toko modern juga banyak menyalahgunakan kebijakan dengan melihat celah peraturan yang kurang relevan saat ini, seperti ijin penggunaan lahan yang tidak memiliki ijin terhadap pemerintah daerah, penggunaan ijin usaha yang tidak sesuai dengan legalitas yang dimiliki, serta penyalahgunaan ijin penjualan barang.
Narasumber kedua Bapak Adi Subkhan dari Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Anak jalanan di daerah Semarang khususnya kecamatan Pandansari Semarang tengah saat ini telah mengalami penurunan setelah sebelumnya menjadi salah satu kota dengan indeks anak jalanan, gelandangan, pengemis serta tuna wisma tertinggi.
Dengan ini perlu adanya aturan serta peraturan yang menangani dan membatasi sejauh mana penertiban anak anak serta masalah jalanan yang ada, karena banyak terjadi kejahatan terjadi berawal dari jalanan yang kemudian menjadi masalah sosial yang merajalela.
Terkait dengan gelandangan pengemis serta tunawisma dalam rangka menciptakan Semarang hebat pemerintah daerah kota Semarang juga telah berupaya dengan sebaik mungkin menangani permasalahan ini, dengan cara merehabilitasi dan memberikan penertiban dengan sosialisasi kelapangan.
Narasumber ketiga Ibu Asih Sundari Menyampaikan Peraturan Daerah Kota Semarang yang telah diterbitkan dari Tahun 2013-2024 ini, Beliau menjelaskan terkait Perda Bantuan Hukum masyarakat Miskin yang sedang mendapatkan permasalahan hukum dapat melaporkan ke Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan syarat yang tertera di perda tersebut, Kemudian menjelaskan terkait Pera Ketertiban Umum yang disitu diatur bahwa masyarakat tidak boleh melepas hewan peliharan secara sembarangan.
Dalam acara tersebut di isi juga materi dari BPJS ketenagakerjaan yang menjelaskan manfaat dan apa saja yang bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, ini juga sebagai sarana sosialisasi Bahwa RT dan Sekretaris RT tercover di BPJS Ketenagakerjaan.
dalam kegiatan ini ada beberapa masyarakat yang bertanya diantaranya
Tanah sengketa keluarga, awalnya milik orang tua namun menjadi tanah yang dilimpahkan kepada anak, setelah menjadi hak milik anak tersebut meninggal dan tidak memiliki keturunan, kemudian tanah menjadi objek perebutan atau sengketa keluarga antara anak anak yang lain, tanah tersebut juga hilang sertifikat nya dengan alasan hilang, bagaimana pemecahan solusinya?
Cara yang pertama mungkin dengan cara kekeluargaan, tetapi ketika masih mengalami kebuntuan maka dilakukan dengan prosedur peraturan tanah atau hukum agraria yang berlaku saat ini, ketika yang dipermasalahkan hak milik maka yang dilakukan adalah mengecek atau mencari kebenaran tanah apakah telah bersertifikat di kantor pertanahan atau yang paling mudah dilakukan dengan cek di kelurahan, tetapi ketika tanah tersebut telah ditempati selama 20 tahun lebih tanpa ada yang mengakui atau mempermasalahkan hak milik maka orang yang menempati saat itu dapat mengajukan klaim pendaftaran hak milik sebagai pemilik tanah.
Namun apabila permasalahan dari anak anak untuk mendapatkan hak milik, mungkin yang dilakukan dengan mediasi dan musyawarah yang didampingi oleh aparat pemerintah dan badan yang paham tentang pertanahan.
Senin, 5 Agustus 2024 Pemerintah Kota Semarang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang melakukan kegiatan Public Hearing menjaring masukan dari masyarakat terkait isi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Semarang, Banuaminang.co.id – Aduan Slamet Suradi warga Jatisari Mijen Kota Semarang Jawa Tengah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang ke Walikota Semarang, membuahkan hasil. Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) Nomor 228 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang atas nama Marsinem (orang tua Slamet Suradi), Rabu (31/7) lalu, bisa kembali ke tangan para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem setelah Walikota Semarang melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, memfasilitasi musyawarah antara pengadu Slamet Suradi dengan Haryono Renardi. Menurut Slamet Suradi, SHM 228 milik para ahli waris Almarhumah Ibu Marsinem sebelumnya oleh Slamet Suradi dimintakan tolong ke seorang tetangga Slamet Suradi di Jatisari Mijen Semarang bernama AA. “Tujuannya untuk diuruskan pemecahannya di kantor Pertanahan Kota Semarang. Hanya saja, pengurusan itu tidak ada hasilnya. Bahkan AA menghilang.” Tegas Slamet Suradi yang merasa ditipu oleh AA yang tetangganya sendiri. Apalagi AA juga telah meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 6 juta. Dalam perjalanan waktu, diketahui kalau SHM 228 bukannya dibantu pengurusan pemecahannya oleh AA, tapi justru dijadikan jaminan oleh AA ke Haryono Rinardi, seorang Dosen sebuah PTN di Kota Semarang. Sedangkan menurut Haryono Rinardi, SHM 228 diserahkan oleh AA kepada pihaknya sebagai bentuk jaminan bukti keseriusan AA mengembalikan uang Haryono Rinardi sebesar Rp. 130 juta yang telah diserahkan ke AA sebagai pembayaran atas sebidang tanah yang disebutkan AA kalau tanah yang dijualnya ke Haryono Rinardi, adalah tanah Ibunya.
“Setelah tahu SHM 228 ternyata juga bukan milik Ibu AA, Haryono Rinardi yang juga merasa dibohongi AA, berusaha untuk berkomunikasi dengan keluarga bu Marsinem melalui Slamet Suradi.” Kata Sukindar dari YKAI yang selalu mendampingi Slamet Suradi dalam rangka mendapatkan kembali hak keluarganya atas SHM 228. “Kami sempat bertanya-tanya saat komunikasi tidak berlanjut dan terkesan berlarut-larut upaya penyelesaiannya sehingga kami mengadu ke pihak-pihak terkait dan terakhir ke Ibu Walikota untuk dibantu menyelesaikan masalah yang dihadapi ahli waris Ibu Marsinem.” Tambah Sukindar yang mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Bagian Hukum bertindak membantu menyelesaikan masalah yang diadukan masyarakat.
Haryono Rinardi sendiri ikhlas menyerahkan SHM 228 kepada Slamet selaku salah satu ahli waris almarhumah Ibu Marsinem. “Saya dan pak Slamet sama-sama korbannya AA, tidak ada masalah, sehingga dengan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum ini, saya berharap semua bisa selesai dengan baik dan tidak ada masalah setelah penyerahan SHM 228 ini.” Ungkap Haryono Rinardi yang telah membuat laporan ke Polda terkait tindakan AA yang telah merugikannya.
M. Issamsudin, SH., S.Sos., MH selaku Kepala Bagian Hukum menghaturkan terima kasih kepada para pihak dan semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan sehingga SHM 228 bisa diterima kembali di tangan ahli waris almarhumah Ibu Marsinem.
“Adalah kewajiban pemerintah untuk membantu warganya. Terlebih warga yang mengadu dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah yang diadukannya. Semua adalah bentuk keperpihakan pemerintah kepada warganya untuk mendapatkan hak yang memang menjadi haknya.” Kata M.Issamsudin yang mendoakan semoga setelah kesepakatan serah terima SHM 228, Bapak Haryono Rinardi dan Bapak Slamet selalu diberi perlindungan serta limpahan nikmat oleh ALLAH SWT karena telah mengedepankan keihlasan demi kebaikan bersama.
“Yang penting, kepada siapa pun saja, sudah seharusnya tahu bila mau ngurus hak atas tanah, uruslah sesuai aturan dan tidak dengan sembarang orang. Demikian halnya bila mau membeli tanah atau menerima titipan, bahkan jaminan sertifikat tanah, harus hati-hati agar tidak sampai dirugikan. Apalagi sampai harus berhadapan dengan hukum.” Tambah Issamsudin.
sumber : https://banuaminang.co.id/ylkai-kota-semarang-bersama-pemkota-semarang-membantu-pengembalian-sertifikat-tanah-warga-jatisari-mijen-semarang/
Rabu 17 Juli 2024, Pemerintah Kota Semarang Menerima Penghargaan terbaik kedua Sebagai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.Penghargaan ini diterima langsung ibu Wali Kota Semarang Dr.Ir.Hj.Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos yang diberikan oleh Pj.Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bapak Komjen.Pol.Drs.Nana Sudjana, M.M.Kiranya penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya Kota Semarang
Senin, 3 Juni 2024 Bagian Hukum Kota Semarang menerima kunjungan kerja dari DPRD kota Sukabumi terkait Perda tentang Pengarustamaan Gender dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Raperda DPRD Kota Sukabumi menyanyakan terkait bagaimana Penerapan Perda Pengarustamaan Gender di Kota Semarang dan seberapa urgensinya Peraturan tersebut ditertibkan di Kota Semarang, terkait Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin syarat apa saja yang bisa diajukan masyarakat untuk meminta Bantuan Hukum ke Pemerintah Kota Semarang dan apakah semua kasus bisa termasuk narkoba dan perceraian.
Kepala Bagian Hukum Bapak Moh Issamsudin,SH.,S.Sos.,MH mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Raperda DPRD Kota Sukabumi. Bahwa penerapan Perda Pengarustamaan Gender di Kota Semarang dengan mulai merumuskan Kebijakan, Strategis dan Pedoman tentang pelaksanaan PUG, memfasilitasi Anggaran untuk Kegiatan PUG dan memberikan bantuan teknis, sosialisasi dan pengembangan materi komunikasi informasi dan edukasi PUG.Terkait Syarat apa Saja yang di ajukan untuk menerima Bantuan Hukum dari Pemerintah Kota Semarang KTP, Surat miskin yang diterbitkan Lurah,Surat Panggilan.Dan Terkait kasus Narkoba dan Perceraian bisa mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota Semarang.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi jenis dan jumlah pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, serta membatasi waktu penjualan Minuman Beralkohol.
Pengendalian Minuman Beralkohol meliputi:
a. produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri; dan
b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan melalui inspeksi lapangan, pelaporan dan evaluasi terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta Peredaran dan penjualannya.
Pengawasan Minuman Beralkohol dilaksanakan terhadap:
a. pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri serta peredaran dan penjualannya; dan
b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan maksud sebagai upaya pelindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan tujuan:
a. mengawasi produksi minuman beralkohol sesuai standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.
b. mengendalikan dan mengawasi pengadaan Minuman Beralkohol sesuai kebutuhan secara bertanggung jawab;
c. mengendalikan dan mengawasi peredaran Minuman Beralkohol sesuai jenis dan jumlah, sehingga tidak disalahgunakan dan tidak berdampak buruk pada masyarakat; dan
d. mengendalikan dan mengawasi penjualan Minuman Beralkohol sesuai jenis, jumlah dan waktu penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam hal Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Wali Kota berwenang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha minuman beralkohol untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C;
b. menerbitkan SKPL-B dan C untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C;
c. melakukan pengawasan terhadap produksi Minuman Beralkohol yang diproduksi oleh industri;
d. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan pertimbangan karakteristik dan budaya lokal di daerah;
e. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tradisional;
f. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dapat dijadikan lokasi penjualan langsung dan/atau penjualan secara eceran Minuman Beralkohol selain TBB;
g. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dilarang untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol;
h. melakukan penyidikan atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol; dan
i. memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokan dalam golongan sebagai berikut:
a. minuman beralkohol golongan A merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 % (lima per seratus);
b. minuman beralkohol golongan B merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 % (lima per seratus) sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus); dan
c. minuman beralkohol golongan C merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima per seratus).
Perizinan Berusaha
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:
a. gelanggang remaja, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil dan/atau toko, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan gudang
e. denda administratif;
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. denda administratif;
d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha.
Jika melanggar dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan gudang
e. denda administratif;
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang meminum minuman yang mengandung alkohol di tempat umum, kecuali di tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, peredaran, penjualan langsung, pengeceran, penggunaan dan periklanan minuman dengan kandungan ethanol yang diproduksi oleh masyarakat dengan proses produksi secara tradisional, yang didalamnya terkandung makna sebagai minuman oplosan yang dikenal luas oleh masyarakat Daerah.