JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2025-03-10
35
Semarang, 10 Maret 2025 – Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, menjadi tuan rumah kegiatan Konsultasi Publik terkait peraturan perundang-undangan yang digelar pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh puluhan warga setempat serta beberapa narasumber kompeten, termasuk anggota DPRD Kota Semarang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Pandean Lamper ini dibuka oleh Lurah Pandean Lamper Bapak Sumardi,S.E,M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga. “Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk memahami peraturan daerah yang berlaku dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya Materi Pertama Bapak Rukiyanto Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Tujuan dari Peraturan ini dibuat adalah Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Kota Semarang, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peraturan ini diantaranya penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir, penetapan tarif kelas ekonomi untuk Angkutan Orang yang melayani Trayek antarkota dan angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah. Materi Kedua Bapak Rahmulyo Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan Materi Terkait Hukum dan Manusia yang diimplikasikan kedalam Kehidupan, Impelentasi Hukum dalam Kehidupan sehari-hari ada 4 bidang diantaranya Bidang Sosial Hukum mengatur hubungan antarindividu, seperti dalam kasus perdata (perjanjian, waris, dll.) dan pidana (tindak kriminal), Bidang Ekonomi Hukum berperan dalam mengatur transaksi bisnis, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual, Bidang Politik Hukum menjadi dasar penyelenggaraan negara, seperti dalam konstitusi dan pemilihan umum, Bidang Lingkungan Hukum mengatur pelestarian lingkungan dan penanggulangan kerusakan alam. Materi ketiga sekaligus yang terakhir disampaikan oleh ibu Wundri Ajisari dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, Perda ini dibuat berasaskan keadilan, Persamaan kedudukan di dalam Hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, Tujuan Peraturan ini dibuat adalah Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah, Menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.Ibu Wundri Ajisari Juga menyarankan kepada Masyarakat Pandean Lamper untuk selalu mengakses JDIH Kota Semarang agar lebih paham dan mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada di Kota Semarang. Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Beberapa pertanyaan diajukan kepada narasumber, terutama terkait implementasi peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta, Ibu Siti (45), mengungkapkan kegembiraannya bisa hadir dalam acara ini. “Saya jadi lebih paham tentang peraturan daerah yang ada dikota Semarang. Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap acara seperti ini bisa terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peraturan,” Sumardi,S.E,M.M Lurah Pandean Lamper.  
Selengkapnya
2025-03-07
42
  Bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Jumat 7 Maret 2025, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Drs. H. Agus Riyanto Slamet dan H. Joko Widodo S.A.K anggota DPRD Kota Semarang, serta Khalwa Rifwanda A. A. S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang diikuti oleh 50 orang warga yang ada di wilayah Kelurahan Krobokan. Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan secara khusus terkait Pajak Bumi dan Bangunan dan segala permasalahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. "Masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan PBB bagi yang memenuhi syarat. Syarat-syarat dapat dipenuhi dan diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang sesuai aturan dan ketentuan yang ada pada Perda Nomor 10 Tahun 2023". Materi kedua disampaikan oleh H. Joko Widodo S.A.K terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dijelaskan oleh H. Joko Widodo S.A.K mengenai seluruh seluk-beluk organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat Kelurahan disertai dengan diskusi dan diselingi dengan canda tawa bersama para hadirin. Sebagai narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Khalwa Rifwanda A. A. S.H. berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya berbagai jenis bentuk produk hukum daerah di Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Warga Kelurahan Krobokan dapat langsung mencari, membaca, memahami, dan mengaplikasikan seluruh aturan yang ada di Kota Semarang, sehingga kehidupan warga Kota Semarang semakin tertib, aman, dan sejahtera yang melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Khalwa Rifwanda A. A. S.H.
Selengkapnya
2025-03-07
57
Bertempat di Balai Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Perundang-Undangan (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang komunikasi antara DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah di Tingkat Kelurahan dengan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Muktiharjo Kidul yang diinisasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menghadirkan 2 Nara Sumber dari DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Sholekah, SE, Lely Purwandari, serta Zsasa Zordia, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Pemateri Pertama Hanik Khoiru Sholekah menjelaskan pemerintah Kota Semarang mempunyai suatu aturan terkait Ketahanan Pangan, Tujuan dari peraturan ini adalah Terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat serta Terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Pemateri Kedua Lely Purwandari Menyampaikan materi terkait Penyandang Disabilitas dalam hubungan industrial di Kota Semarang, Menurut UUD NRI Tahun 1945,Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Siapa pun dia, berhak atas pekerjaan yang layak.Termasuk para penyandang disabilitas (PD) Pemateri Ketiga Zsa Zsa Dordia menyampaikan materi terkait Pengertian Produk Hukum Daerah. produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada,  peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD,  keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD
Selengkapnya
2025-03-06
75
Bertempat di Balai Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis(7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat Kota semarang khususnya masyarakat Kelurahan Candi produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang.Bagian Hukum mengundang DPRD Kota Semarang sebagai pengisi manteri diantaraya bapak Danur Rispriyanto Komisi C, Ibu Swasti Aswaganti Komisi D dan Ibu Arlieza Dwi Intan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang Pemateri Pertama Bapak Danur Rispriyanto menyampaikan terkait Musrembang dan tujuan Musrembang dan apa manfaat yang didapatkan untuk masyarkat dengan adanya musrembang ini.Tujuan utama dari Musrembang itu adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan usulan terkait pembangunan di wilayah mereka, menyelaraskan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Dengan adanya Musrembang masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dan bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan. Pemateri Kedua ibu Swasti Aswagati menyampaikan terkait latar belakang munculnya Peraturan Daerah, Peraturan Daerah dibuat bedasarkan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat, Pengembangan daerah dengan adanya regulasi yang mendukung pengembangan suatu daerah diharapkan dapat mempercepat Daerah untuk berkembang sesuai aturan yang berlaku. Pemateri ketiga ibu Arlieza Dwi Intan menyampaikan materi terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Tujuan dari Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah yang utama mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.Yang di masksud air limbah domestik adalah air limbah kaskus dan air limbah non kaskus.Pengelolaan air limbah dilakukan dengan 2 cara pengelolaan biologis dengan metode pengolahan dengan metode proses lumpur aktif, metode pengelolaan air limbah dengan proses rotating biological contractor atau metode biofilter up flow, pengelolaan fisika dilakukan dengan sedimentasi, penyaringan atau pengapungan.Ibu Arlieza Dwi Intan juga menyampaikan kepada masyarakat kelurahan Candi agar mengakses JDIH Kota Semarang untuk mengetahui produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang
Selengkapnya
2025-02-16
112
  TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari masyarakat atas penyediaan ruang publik, khususnya di Lapangan Kalicari Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan. Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono menyampaikan rasa terima kasihnya bisa menggunakan lapangan tersebut dengan leluasa.  "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya, usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2/2025).  Madiono menambahkan, setelah pelaksanaan apel dan kerja bakti, seluruh elemen masyarakat memanfaatkan lapangan dengan mengadakan pertandingan futsal.  "Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa," ujarnya.  Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang pada hari sebelumnya telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, saat dimintai keterangan perihal Lapangan Kalicari.  "Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2/2025) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang," ucap Issamsudin yang didampingi Tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan dan Lurah Kalicari, serta warga Kalicari Dirinya menegaskan, pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok. "Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu." imbuhnya.  Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017. Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya. "Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," pungkas Issamsudin. (eyf) SUMBER : Lapangan Kalicari
Selengkapnya
2025-01-20
157
Pemerintah Kota Semarang Mengundangkan dan Menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 pada Tanggal 31 Desember 2024 .Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2025-01-17
335
Bertempat di Balai Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang Komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah, Kelurahan dan warga Kelurahan Krapyak daerah Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota Semarang kepada warga Krapyak.   Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kali ini menghadirikan Nara Sumber H. Joko Widodo, SAK., Drs.H. Agus Slamet Riyanto, Kepala Bagian Hukum Issamsudin dari Bagian Hukum Kota Semarang. Banyak informasi disampaikan para Nara Sumber.    H. Joko Widodo Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menjelaskan Pemahaman  Tata Cara Pemungutan Proses PBB-P2, mengacu pada Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2004. Pemungutan Proses PBB-P2 sendiri memiliki lima prosedur, Pendaftaran & Pendataan, Penilaian, Penetapan, Penerbitan Tagihan, Pembayaran dan ada Ketentuan lainnya seperti: Pengurangan Pokok dan Sanksi, Pembetulan atau Pembatala, Penghapusan Sanksi, dan Pembebasan PBB.   Tampil sebagai Nara Sumber Kedua dari DPRD Kota Semarang, Drs. H. Agus Slamet Riyanto, menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota Semarang. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2024. Menyampaikan Penanganan Sampah yaitu Pewadahan dan Pemilihan,Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan akhir sampah. Beliau juga menambahkan terkait Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan.   Kepala Bagian Hukum Issamsudin, menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang 2013-2024, Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin dari Bagian Hukum menyampaikan materi tentang Perda-Perda Kota Semarang yang berhubungan langsung dengan tugas bersama Pemerintah, warga, dan pemangku wilayah. Khususnya LPMK, RT dan RW yang bersama pengurus LKK lainnya serta relawan, yang tugasnya banyak membantu melayani warga.
Selengkapnya
2025-01-17
384
Bertempat di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (16/1), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembahasan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Kegiatan yang merupakan ajang komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah Kecamatan dan warga Kecamatan Ngaliyan tersebut, terasa sangat efektif untuk mengkomunikasikan informasi produk-produk hukum daerah Kota Semarang kepada warga Kecamatan Ngaliyan. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM dari DPRD Kota Semarang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, dalam Kesempatan ini ibu Dyah Tunjung Pudyawati, S.MB,MM menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah lebih khususnya bahaya apabila sampah itu dibakar dengan sembarangan karena dapat menyebabkan Polusi Udara, Kerusakan Lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.Pengelolaan sampah yang baik seharusnya dengan membuang sampah di TPA Secara terkontrol, diolah menjadi pupuk kompos, diolah menjadi energi(PSEL), sampah non-organik seperti plastik, kertas dan logam dapat didaur ulang dan sampah yang bersifat organik dapat diolah dengan mikroorganisme untuk menghasilkan biogas Nara Sumber yang kedua Bapak Suharsono, S.S., M.Si. dari DPRD Kota Semarang. Suharsono, S.S., M.Si. yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, menjelaskan jika Kota Semarang memiliki produk hukum daerah yang tidak sedikit dan harus didukung bersama penerapan dan penegakannya, termasuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Penyampaian materi dimulai dari tujuan pengelolaan rumah kos, Fasilitas rumah kos yang disediakan pengelola kepada penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Kos disewakan dalam jangka waktu paling singkat 1 bulan, setiap Pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan ayar (2) dikenai sanksi berupa teguran tertulis, dan setiap Pengelola Rumah Kos wajib memasang papan nama yang bertuliskan nama Rumah Kos dengan mencantumkan izin Walikota, Nomor, Tanggal dan Tahun, Melaporkan ke RT dan RW. Kemudian terdapat juga penyampaian materi mengenai persyaratan pengelola rumah kos beserta hak dan kewajibannya, serta larangan untuk pengelola dan juga penghuni rumah kos. Pemateri yang ketiga ibu Arlieza Dwi Intan, SH perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan antara lain RT,RW,PKK,KARANGTARUNA,POSYANDU dan LPMK, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat membentuk LKK selain yang disebutkan tadi, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masa bakti kepengurusan juga di atur dalam Peraturan Wali Kota ini dengan ketentuan 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Tetapi apabila kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini,tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa baktinya. Dalam Kesempatan ini Bagian Hukum Setda Kota Semarang Juga mensosialisasikan JDIH Kota Semarang kepada masyarakat Kecamatan Ngaliyan untuk mencari Produk-Produk Hukum yang telah diundangkan baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Semarang secara mudah, cepat dan gratis.    
Selengkapnya
2025-01-07
315
Pemerintah Kota Semarang secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah ini mempunyai peran penting sebagai upaya untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah khususnya di Pemerintah Kota Semarang. Pada era moderniasi ini penyelenggaraan hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang menjadi suatu hal yang yang krusial sehingga diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2025-01-03
2216
Pemerintah Kota Semarang Menerbitkan Aturan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan karena Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.Peratuan Ini juga menjadi jawaban yang sering ditanyakan kepada kami di bagian hukum terkait masa jabatan RT,RW dan LPMK yang mana masa bakti ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. untuk lebih jelas dan detail bisa di lihat disini
Selengkapnya
2024-12-02
570
Bertempat di Balai Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Senin (2/12), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber DR. Anang Budi Utomo, M.Pd dan Erry Sadero, SH., MH dari DPRD Kota Semarang, serta M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga. DR. Anang Budi Utomo menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak. Selain itu juga Perda-Perda Kota Semarang yang lainnya terkait perlindungan warga kota Semarang. "Semua aturan itu dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam rangka pemenuhan hak-hak warga.'" Jelas Anang yang anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.  Anang juga menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pemenuhan hak-hak warga. Erry Sadewo, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat, meminta agar semua bergerak bersama mendukung tegaknya aturan hukum demi kebaikan bersama di masa-masa yang akan datang. Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. M. Issamsudin berharap agar warga Kota Semarang mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum di Kota Semarang. "Bagian Hukum siap memberi bantuan hukum kepada warga sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum." M. Issamsudin juga menambahkan, masih ada banyak Perda Kota Semarang tujuan pembentukannya untuk membuat Kota Semarang menjadi lebih baik. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pangan, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Perda yang aspiratif dan penerapan serta penegakan sesuai kaidah yang ada.
Selengkapnya
2024-11-25
535
Bertempat di Balai RW 11 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Hadir sebagai Nara Sumber dalam FKP, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Dalam FKP yang diikuti oleh 50 orang warga Purwoyoso tersebut, Nunung Sriyanto, SH , MM, Ketua Komisi C DPRD menyampaikan materi tentang keberadaan DPRD yang bersama Pemerintah Kota Semarang, membuat Peraturan Daerah guna mendukung kegiatan warga dan pemerintah yang lebih baik di Kota Semarang. "Ada banyak Perda di Kota Semarang yang semuanya harus didukung keberadaan, penerapan dan penegakannya di masyarakat. Terlebih Perda terkait hak-hak warga." Pinta Nunung. Adapun Ir. Wahid Nurmiyanto, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, yang menyampaikan materi tentang keberadaan Perda di Kota Semarang, meminta agar  warga bersinergi  dalam mendukung upaya penegakan Perda. Khususnya Perda Kota Semarang yang sangat banyak jumlahnya dan dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga." Sebagai pemateri terakhir, Asih Sundari, SH dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari bentuk strategi pendokumentasian dan penginformasian hukum. "JDIH sangat besar manfaatnya bagi pembangunan hukum. JDIH adalah media pendokumentasian produk-produk hukum dan informasi terkait dengan hukum, yang dapat diakses oleh siapa pun dengan siatem digitalisasinya." Ungkap Asih yang berharap agar siapa pun saja dapat mengakses informasi hukum melalui JDIH. Termasuk Perda-Perda Kota Semarang untuk menambah informasi tentang hukum apa saja.' Tambah Asih yang berharap agar siapa pun saja, dapat mengakses JDIH dari manapun saja. Termasuk mengakses dari kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Selengkapnya