JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2025-10-28
523
Bertempat di Situation Room Balaikota Semarang, Selasa (28/10), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Rakor JDIH) Kota Semarang tahun 2025. Rakor yang diikuti perwakilan dari semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dalam tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Khususnya di Kota Semarang. Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor JDIH adalah Haerudin, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, dan M. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Haerudin yang menyampaikan materi tentang Pembinaan JDIH, menjelaskan bila JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum secara nasional yang berfungsi menyediakan informasi hukum lengkap, akurat, mudah, dan cepat. “Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memiliki peran penting dan menjadi simpul utama dalam melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengembangan jaringan dokumentasi hukum.” Tegas Haerudin. Haerudin juga menegaskan bila JDIH adalah bagian penting dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE, serta penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) nasional melalui inovasi digital dan literasi hukum publik. Narasumber kedua, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, yang menerangkan i tentang Penguatan Kompetensi Pengelolaan JDIH Kota Semarang, menjelaskan bila pendokumentasian produk hukum memiliki nilai strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi birokrasi pemerintahan. “Pemerintah telah menetapkan tiga standar utama dalam pengelolaan JDIH melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yaitu standar pembuatan abstrak peraturan, pengolahan dokumen, dan pelaporan evaluasi pengelolaan JDIH.” Tambah Dyah Santi. M.Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menjelaskan bila pengelolaan JDIH di tingkat kota yang didukung komitmen semua OPD, dari waktu ke waktu harus lebih berdaya dan berhasil guna. “Semua OPD harus aktif mengunggah produk hukum OPD-nya ke dalam sistem JDIH dan membantu siapa pun untuk dapat mengakses informasi hukum dengan mudah melalui JDIH”. Pinta M.Issamsudin yang mengapresiasi kerjasama semua OPD dan semua pihak terkait sehingga JDIH Kota Semarang dalam penilaian JIDH tingkat nasional di tahun 2024 masuk dalam peringkat lima besar nasional.
Selengkapnya
2025-10-23
520
Kamis (23/10), Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Menurut Assisten I Setda Kabupaten Ogan Hilir, kegiatan studi referensi ini dimaksudkan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan serta penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir mengapresiasi sambutan hangat dan keterbukaan Pemerintah Kota Semarang dalam berbagi informasi. “Melalui kegiatan ini, hasil studi referensi diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi Ogan Hilir dalam menyusun kebijakan pengelolaan PJLP yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang hadir bersama Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Ogan Hilir, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan Keuangan Kabupaten Ogan Hilir. Secara khusus, perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir juga melihat lebih dekat tentang pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang.”Kami mendapat banyak informasi positif terkait pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang yang dikoordinatori Bagian Hukum Setda Kota Semarang.” jelas Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang berharap tata kelola JDIH di Pemerintah Kota Semarang dapat diterapkan di Ogan Hilir.
Selengkapnya
2025-08-20
1121
Rabu (20/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menghadirkan narasumber dari TP PKK Kota Semarang, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Acara ini dihadiri 30 orang warga setempat dan bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menumbuhkan partisipasi warga dalam membangun lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan. Hadir sebagai pemateri pertama, Dr. Valentina Dwi Kuntari, M.Pd., dari TP PKK Kota Semarang menegaskan bahwa PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga. Melalui gerakan berjenjang mulai dari tingkat kota hingga kelompok dasawisma, PKK menerapkan 10 Program Pokok PKK yang juga menyentuh aspek hukum. Ia menyebut beberapa regulasi penting yang perlu dipahami keluarga, antara lain UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, HAM, Penghapusan KDRT, bahaya narkoba, PKBN, hingga pornografi. Sementara itu, Murningsih dari Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan pentingnya pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sebagai wujud nyata negara hukum. Ia menyampaikan kriteria penilaian DSH/KSH yang mencakup empat dimensi, mulai dari akses informasi hukum hingga demokrasi dan regulasi. Terakhir, Natasya Cindytika Kartika, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang membawakan materi mengenai Bantuan Operasional RT dan RW yang bertujuan meringankan beban masyarakat, memperkuat kohesi sosial, serta mendorong partisipasi warga dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus aktif menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Selengkapnya
2025-08-19
749
Selasa (19/08), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang warga setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum, sekaligus memperkuat peran keluarga dan kelurahan dalam mewujudkan budaya taat hukum di lingkungan masyarakat Dalam kesempatan tersebut, Dr. Agus Winoto, S.H., M.Kn. dari Kanwil Kemenkum menyampaikan materi tentang tujuan dari Pembinaan Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum, serta memaparkan skema pos bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Sementara itu, Kirana Edenela, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang membawakan materi mengenai hukum waris, mulai dari macam-macam waris yang berlaku di Indonesia hingga tata cara pembagiannya. Ia juga memperkenalkan website JDIH Kota Semarang sebagai sarana informasi hukum bagi warga. Terakhir, Ny. Dr. Valentina Dwi Kuntari, M.Si. selaku perwakilan TP PKK turut memberikan materi mengenai program pokok PKK dan peranannya dalam mendukung Kadarkum. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kelurahan serta warga Peterongan yang aktif mengikuti kegiatan ini. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi PKK, diharapkan pembinaan Kadarkum dapat meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat ketahanan keluarga, dan membangun masyarakat yang lebih tertib dan sejahtera
Selengkapnya
2025-08-14
3107
  SUARARAKYAT. info||Semarang-Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah kavling yang melibatkan seorang warga Tugu, Ir. Sutrisno, dengan PT Pancanaka Indonesia (PI) Wates Ngaliyan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/8) lalu, setelah pengaduan resmi disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang kepada Wali Kota Semarang. Ir. Sutrisno mengungkapkan, permasalahan bermula dari pembelian sebidang tanah kavling pada tahun 2019 yang diperolehnya melalui pihak perusahaan. Namun, belakangan ia mendapati bahwa tanah yang telah dibayarnya justru sudah dibangun rumah dan dialihkan kepada pihak lain. Menurut pengakuannya, seluruh pembayaran dilakukan melalui seseorang bernama Yanuar yang disebut sebagai orang PT PI, tanpa mengetahui bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur resmi perusahaan. “Kerugian yang saya alami cukup besar. Saya berharap permasalahan ini segera tuntas. Selama ini saya membayar lewat Yanuar dan tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Bahkan, uang kembalian juga pernah saya terima melalui transfer pribadi Yanuar,” jelas Ir. Sutrisno.kamis(14/8/2025) Pihak PT PI dalam kesempatan mediasi menyampaikan bahwa dari sudut pandang mereka, kasus ini sebenarnya telah jelas secara internal. Menurut penjelasan perusahaan, Ir. Sutrisno memang pernah membeli kavling untuk pembangunan rumah. Namun, proses pengalihan hak kepemilikan rumah yang dilakukan melalui Yanuar dinilai tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Karena hal itu dianggap merugikan perusahaan, PT PI telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sementara itu, Sukindar selaku Ketua YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan klarifikasi penting. Ia mengakui bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT PI Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya benar. YLKAI meminta maaf kepada pihak perusahaan atas kesalahan informasi tersebut yang sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M. Issamsudin, menekankan bahwa pemerintah kota berkewajiban membantu penyelesaian aduan warganya. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik. “Soal ada pihak yang belum hadir meski sudah diundang, kami tetap berharap komunikasi bisa dibuka kembali. Pemkot meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang, agar persoalan yang diadukan Ir. Sutrisno dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Issamsudin. Meski mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, Pemkot Semarang menilai permasalahan ini sudah cukup jelas dari segi hukum, terutama terkait kapasitas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tahap berikutnya akan difokuskan pada upaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik rumah saat ini, guna mencari penyelesaian yang adil dan menghindari perpanjangan konflik. SUMBER:https://www.suararakyat.info/2025/08/14/pemkot-semarang-dan-ylkai-fasilitasi-mediasi-sengketa-tanah-kavling-warga-tugu/
Selengkapnya
2025-07-17
2847
Kamis (17/7), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Nunung Sriyanto,S.H, M.M. dan Ir. Wachid Nurmiyanto anggota DPRD Kota Semarang, serta Eriana Salsabila, S.H., M.H.  dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 60 orang warga Kelurahan Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Nunung Sriyanto, S.H., M.M. anggota DPRD Kota Semarang menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, termasuk pemahaman terkait jenis, tujuan, manfaat, serta strategi efektif dalam mendukung ketertiban hukum di Kota Semarang. Selain itu, peserta juga diajak memahami tantangan yang dihadapi dalam proses sosialisasi produk hukum agar penerapannya lebih optimal. Sementara itu, Ir. Wachid Nurmiyanto memperkenalkan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD Kota Semarang serta menyampaikan informasi mengenai Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 terkait Bantuan Operasional RT & RW. Beliau menjelaskan mekanisme penggunaan dana operasional agar lebih transparan dan tepat sasaran. Eriana Salsabila, S.H., M.H. dari Bagian Hukum Setda juga memberikan pemaparan tentang Perda Ketertiban Umum yang mencakup ruang lingkup, ketertiban di jalan, angkutan, serta penghuni tempat tinggal. Melalui konsultasi ini, masyarakat diharapkan berperan aktif mendukung ketertiban umum dan memanfaatkan akses informasi hukum melalui website JDIH Kota Semarang
Selengkapnya
2025-07-01
2984
  Selasa (1/7) bertempat di Diamond Ballroom Quest Hotel Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan Workshop Produk Hukum Daerah. Kegiatan yang diikuti oleh 98 peserta dari OPD di linkungan Pemerintah Kota Semarang ini menghadirkan  narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Setda Kota Semarang. Kegiatan workshop yang dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan para peserta di bidang penyusun produk hukum daerah. “Dengan pengetahuan dan ketrampilan  itulah, diharapkan dapat mendukung terwujudnya produk-produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya dan berhasil guna karena dibentuk sesuai regulasi-regulasi yang ada.” Tegas Haerudin S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi tentang Pengawasan dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Sugeng Pamuji, dari Kementerian Hukum sebagai pemateri ketiga menjelaskan  tentang pentingnya harmonisasi penyusunan produk hukum daerah yang dimaksudkan untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian antara berbagai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.” jelas Sugeng Pamuji. Sebagai pemateri keempat, Moh. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyampaikan materi mengenai Arah Pembangunan Hukum di Indonesia. “Perangkat daerah yang sedang atau akan membuat Produk Hukum untuk bisa selalu berkoordinasi dengan teman-teman Bagian Hukum” tegas Moh. Issamsudin. Arlieza Dwi Intan Prastiwi, S.H. sebagai pemateri kelima menyampaikan materi tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Adapun sebagai pemateri terakhir, Rama Nidya Khafidhin, S.H., M.H dari Bagian Hukum menjelaskan materi mengenai Tata Cara Penyusunan Keputusan Walikota.
Selengkapnya
2025-06-23
2271
Senin (23/6), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang mendampingi Pj. Sekda Kota Semarang dalam acara serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Blok A Nomor 24-25 Kompleks Pasar Kanjengan Kota Semarang dari PT. Bank Central Asia (BCA), Tbk. kepada Pemerintah Kota Semarang Acara serah terima ini dihadiri oleh Muhammad Khadhik selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Semarang , Kepala BPKAD Kota Semarang, Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Kabid BMD pada BPKAD Kota Semarang, dan perwakilan dari PT. BCA, Tbk. PT. BCA, Tbk. menyerahkan tanah kepada Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kota Semarang menerima tanah berikut dengan bangunan yang berada diatasnya seluas ±370 m² dengan nilai jual objek Pajak Bumi tahun 2025 Rp5.516.000.000 dan nilai jual objek Pajak Bangunan tahun 2025 sebesar Rp560.920.000 dalam keadaan apa adanya dari PT. BCA, Tbk beserta kunci bangunan dan sertifikat tanah asli. Dengan acara serah terima ini dan ditandatanganinya berita acara, maka segala wewenang, hak, dan kewajiban, serta tanggungjawab atas tanah dan bangunan beserta seluruh fasilitasnya beralih sepenuhnya dari PT. BCA, Tbk. kepada Pemerintah Kota Semarang
Selengkapnya
2025-06-18
2226
  Bertempat di Balai Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peraturan Perundang-Undangan. Hadir sebagai Narasumber dalam konsultasi publik, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.  FKP yang diikuti oleh 60 orang warga Manyaran, menghadirkan 2 orang narasumber dari DPRD Kota Semarang Joko Susilo dan H.Giyanto serta Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.Joko Susilo dari DPRD Kota Semarang menyampaikan materi tentang pentingnya partisipasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan. “Partisipasi masyarakat dapat menjamin terciptanya sebuah peraturan yang lebih efektif.baik dari segi ketercapaian tujuan maupun dari segi biaya. Adanya partisipasi masyarakat dalam perspektif demokrasi tentu akan mempermudah untuk mendapatkan legitimasi, sehingga peraturan tersebut nantinya juga memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis.” Jelas Joko Susilo yang merupakan anggota FPDIP DPRD Kota Semarang ini. Adapun H.Giyanto, yang tampil sebagi pemateri kedua, menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. “Aturan ini sangat penting dan harus diketahui oleh siapa pun, yang intinya menegaskan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Semarang.” Jelas H.Giyanto yang berharap agar siapa pun yang ada di wilayah Kota Semarang, mematuhi aturan tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Sebagai pemateri ketiga, Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyajikan materi terkait program bantuan RT 25 juta per tahun. “Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan dukungan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Harapannya dana ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.” Pinta Moh Issamsudin.
Selengkapnya
2025-06-18
1483
Bertempat di Balai Kelurahan Plombokan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan (FKP) Peraturan perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025.FKP diikuti oleh 50 orang warga Plombokan kaliini menghadirkan 2 narasumber dari DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto Komisi C dan Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos Komisi D serta  Ryan Afif Dwinanda, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Danur Rispriyanto sebagai pemateri pertama menyampaikan materi tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan T.A. 2025. Sedangkan pemateri kedua Swasti Aswagati, S. Psi, M. Sos  menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Peraturan Daerah (Perda) lahir sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. “Setelah era reformasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.” Tegas Swasti Aswagati. Adapun Ryan Afif Dwinanda, SH Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyampaikan materi tentang Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi. “Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi Pemerintah Kota Semarang.  Masyarakat diharapkan dapat mengakses melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Ryan Afif Dwinanda, SH
Selengkapnya
2025-06-13
1160
Dalam rangka mensosialisasikan produk-produk hukum kepada warga masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, Jumat (13/6) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (Sosprodhukum) di Balai Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah. Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti oleh 50 orang warga masyarakat Kelurahan Sekayu Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah ini, menghadirkan 3 orang narasumber. Hadir sebagai Narasumber dari DPRD Kota Semarang yaitu Drs. Abdul Majid dan Gumilang Febriansyah Soemarmo, S.T., M.M. Sedangkan nara sumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang adalah Ryan Afif Dwinanda, S.H. Drs. Abdul Majid DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang, berharap agar warga Kota Semarang ikut membantu mengatasi masalah anak jalanan, gelandangan dan pengemis. “Masyarakat tidak bisa sembarangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Bila ketangkap melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi.” Tegas Drs. Abdul Majid yang berharap Kota Semarang bisa bebas dari permasalahan ini.   Sebagai pemateri kedua, Gumilang Febriansyah, anggota DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sangat berharap minuman beralkohol di kota Semarang dapat dikendalikan dan dapat ditekan peredarannya. “Peredarannya tidak bisa sembarangan dan penegakan aturan tentang peredaran minuman beralkohol harus digencarkan demi mendukung terwujudnya kota Semarang yang tertib dan aman.” Pinta Gumilang Febriansyah yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.               Ryan Afif Dwinanda, SH, dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang tampil sebagai pemateri ketiga, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. “Perlindungan data pribadi merupakan salah satu HAM yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi dan ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri prbadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.” Jelas Ryan yang berharap setiap orang yang ada di Kota Semarang, terlebih warga kota Semarang, selalu memahami perlunya melindungi data pribadinya masing-masing.
Selengkapnya
2025-06-13
1146
  Jumat (13/6) lalu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Benediktus Narendra Keswara dan Cahyo Adhi Widodo anggota dari DPRD Kota Semarang, serta Ibnu Bella dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 50 orang warga Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Jawa Tengah. Benediktus Narendra menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi DPRD Kota Semarang. “Tugas dan Fungsi tersebut diantaranya ialah Legislasi Pembentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan. Prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda yaitu peraturan dibentuk harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.” Ungkap Benediktus yang berharap masyarakat mengetahui tugas dan fungsi DPRD Kota Semarang. Sebagai pemateri kedua, Cahyo Adhi Widodo , yang juga anggota DPRD Kota Semarang, menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum.Tujuan adanya Perda ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Ibnu Bella, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. “Perda Produk Makanan Halal bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah melalui sertifikasi halal.Itu sebabnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami tentang isi Perda Produk Makanan Halal.” Tegas Ibnu yang berharap warga dapat mengakses Perda-Perda Kota Semarang, seperti halnya Perda tentang Produk Makanan Halal di website JDIH Kota Semarang.
Selengkapnya