JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2025-10-23
1016
Kamis (23/10), Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Menurut Assisten I Setda Kabupaten Ogan Hilir, kegiatan studi referensi ini dimaksudkan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan serta penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir mengapresiasi sambutan hangat dan keterbukaan Pemerintah Kota Semarang dalam berbagi informasi. “Melalui kegiatan ini, hasil studi referensi diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi Ogan Hilir dalam menyusun kebijakan pengelolaan PJLP yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang hadir bersama Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Ogan Hilir, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan Keuangan Kabupaten Ogan Hilir. Secara khusus, perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir juga melihat lebih dekat tentang pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang.”Kami mendapat banyak informasi positif terkait pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang yang dikoordinatori Bagian Hukum Setda Kota Semarang.” jelas Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang berharap tata kelola JDIH di Pemerintah Kota Semarang dapat diterapkan di Ogan Hilir.
Selengkapnya
2025-08-20
1611
Rabu (20/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menghadirkan narasumber dari TP PKK Kota Semarang, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Acara ini dihadiri 30 orang warga setempat dan bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menumbuhkan partisipasi warga dalam membangun lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan. Hadir sebagai pemateri pertama, Dr. Valentina Dwi Kuntari, M.Pd., dari TP PKK Kota Semarang menegaskan bahwa PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga. Melalui gerakan berjenjang mulai dari tingkat kota hingga kelompok dasawisma, PKK menerapkan 10 Program Pokok PKK yang juga menyentuh aspek hukum. Ia menyebut beberapa regulasi penting yang perlu dipahami keluarga, antara lain UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, HAM, Penghapusan KDRT, bahaya narkoba, PKBN, hingga pornografi. Sementara itu, Murningsih dari Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan pentingnya pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sebagai wujud nyata negara hukum. Ia menyampaikan kriteria penilaian DSH/KSH yang mencakup empat dimensi, mulai dari akses informasi hukum hingga demokrasi dan regulasi. Terakhir, Natasya Cindytika Kartika, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang membawakan materi mengenai Bantuan Operasional RT dan RW yang bertujuan meringankan beban masyarakat, memperkuat kohesi sosial, serta mendorong partisipasi warga dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus aktif menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Selengkapnya
2025-08-19
1109
Selasa (19/08), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang warga setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum, sekaligus memperkuat peran keluarga dan kelurahan dalam mewujudkan budaya taat hukum di lingkungan masyarakat Dalam kesempatan tersebut, Dr. Agus Winoto, S.H., M.Kn. dari Kanwil Kemenkum menyampaikan materi tentang tujuan dari Pembinaan Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum, serta memaparkan skema pos bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Sementara itu, Kirana Edenela, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang membawakan materi mengenai hukum waris, mulai dari macam-macam waris yang berlaku di Indonesia hingga tata cara pembagiannya. Ia juga memperkenalkan website JDIH Kota Semarang sebagai sarana informasi hukum bagi warga. Terakhir, Ny. Dr. Valentina Dwi Kuntari, M.Si. selaku perwakilan TP PKK turut memberikan materi mengenai program pokok PKK dan peranannya dalam mendukung Kadarkum. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kelurahan serta warga Peterongan yang aktif mengikuti kegiatan ini. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi PKK, diharapkan pembinaan Kadarkum dapat meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat ketahanan keluarga, dan membangun masyarakat yang lebih tertib dan sejahtera
Selengkapnya
2025-08-14
3836
  SUARARAKYAT. info||Semarang-Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah kavling yang melibatkan seorang warga Tugu, Ir. Sutrisno, dengan PT Pancanaka Indonesia (PI) Wates Ngaliyan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/8) lalu, setelah pengaduan resmi disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang kepada Wali Kota Semarang. Ir. Sutrisno mengungkapkan, permasalahan bermula dari pembelian sebidang tanah kavling pada tahun 2019 yang diperolehnya melalui pihak perusahaan. Namun, belakangan ia mendapati bahwa tanah yang telah dibayarnya justru sudah dibangun rumah dan dialihkan kepada pihak lain. Menurut pengakuannya, seluruh pembayaran dilakukan melalui seseorang bernama Yanuar yang disebut sebagai orang PT PI, tanpa mengetahui bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur resmi perusahaan. “Kerugian yang saya alami cukup besar. Saya berharap permasalahan ini segera tuntas. Selama ini saya membayar lewat Yanuar dan tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Bahkan, uang kembalian juga pernah saya terima melalui transfer pribadi Yanuar,” jelas Ir. Sutrisno.kamis(14/8/2025) Pihak PT PI dalam kesempatan mediasi menyampaikan bahwa dari sudut pandang mereka, kasus ini sebenarnya telah jelas secara internal. Menurut penjelasan perusahaan, Ir. Sutrisno memang pernah membeli kavling untuk pembangunan rumah. Namun, proses pengalihan hak kepemilikan rumah yang dilakukan melalui Yanuar dinilai tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Karena hal itu dianggap merugikan perusahaan, PT PI telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sementara itu, Sukindar selaku Ketua YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan klarifikasi penting. Ia mengakui bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT PI Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya benar. YLKAI meminta maaf kepada pihak perusahaan atas kesalahan informasi tersebut yang sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M. Issamsudin, menekankan bahwa pemerintah kota berkewajiban membantu penyelesaian aduan warganya. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik. “Soal ada pihak yang belum hadir meski sudah diundang, kami tetap berharap komunikasi bisa dibuka kembali. Pemkot meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang, agar persoalan yang diadukan Ir. Sutrisno dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Issamsudin. Meski mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, Pemkot Semarang menilai permasalahan ini sudah cukup jelas dari segi hukum, terutama terkait kapasitas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tahap berikutnya akan difokuskan pada upaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik rumah saat ini, guna mencari penyelesaian yang adil dan menghindari perpanjangan konflik. SUMBER:https://www.suararakyat.info/2025/08/14/pemkot-semarang-dan-ylkai-fasilitasi-mediasi-sengketa-tanah-kavling-warga-tugu/
Selengkapnya
2025-07-17
3254
Kamis (17/7), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Nunung Sriyanto,S.H, M.M. dan Ir. Wachid Nurmiyanto anggota DPRD Kota Semarang, serta Eriana Salsabila, S.H., M.H.  dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 60 orang warga Kelurahan Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Nunung Sriyanto, S.H., M.M. anggota DPRD Kota Semarang menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, termasuk pemahaman terkait jenis, tujuan, manfaat, serta strategi efektif dalam mendukung ketertiban hukum di Kota Semarang. Selain itu, peserta juga diajak memahami tantangan yang dihadapi dalam proses sosialisasi produk hukum agar penerapannya lebih optimal. Sementara itu, Ir. Wachid Nurmiyanto memperkenalkan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD Kota Semarang serta menyampaikan informasi mengenai Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 terkait Bantuan Operasional RT & RW. Beliau menjelaskan mekanisme penggunaan dana operasional agar lebih transparan dan tepat sasaran. Eriana Salsabila, S.H., M.H. dari Bagian Hukum Setda juga memberikan pemaparan tentang Perda Ketertiban Umum yang mencakup ruang lingkup, ketertiban di jalan, angkutan, serta penghuni tempat tinggal. Melalui konsultasi ini, masyarakat diharapkan berperan aktif mendukung ketertiban umum dan memanfaatkan akses informasi hukum melalui website JDIH Kota Semarang
Selengkapnya
2025-07-01
3407
  Selasa (1/7) bertempat di Diamond Ballroom Quest Hotel Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan Workshop Produk Hukum Daerah. Kegiatan yang diikuti oleh 98 peserta dari OPD di linkungan Pemerintah Kota Semarang ini menghadirkan  narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Setda Kota Semarang. Kegiatan workshop yang dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan para peserta di bidang penyusun produk hukum daerah. “Dengan pengetahuan dan ketrampilan  itulah, diharapkan dapat mendukung terwujudnya produk-produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya dan berhasil guna karena dibentuk sesuai regulasi-regulasi yang ada.” Tegas Haerudin S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi tentang Pengawasan dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Sugeng Pamuji, dari Kementerian Hukum sebagai pemateri ketiga menjelaskan  tentang pentingnya harmonisasi penyusunan produk hukum daerah yang dimaksudkan untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian antara berbagai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.” jelas Sugeng Pamuji. Sebagai pemateri keempat, Moh. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyampaikan materi mengenai Arah Pembangunan Hukum di Indonesia. “Perangkat daerah yang sedang atau akan membuat Produk Hukum untuk bisa selalu berkoordinasi dengan teman-teman Bagian Hukum” tegas Moh. Issamsudin. Arlieza Dwi Intan Prastiwi, S.H. sebagai pemateri kelima menyampaikan materi tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Adapun sebagai pemateri terakhir, Rama Nidya Khafidhin, S.H., M.H dari Bagian Hukum menjelaskan materi mengenai Tata Cara Penyusunan Keputusan Walikota.
Selengkapnya
2025-06-23
2658
Senin (23/6), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang mendampingi Pj. Sekda Kota Semarang dalam acara serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Blok A Nomor 24-25 Kompleks Pasar Kanjengan Kota Semarang dari PT. Bank Central Asia (BCA), Tbk. kepada Pemerintah Kota Semarang Acara serah terima ini dihadiri oleh Muhammad Khadhik selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Semarang , Kepala BPKAD Kota Semarang, Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Kabid BMD pada BPKAD Kota Semarang, dan perwakilan dari PT. BCA, Tbk. PT. BCA, Tbk. menyerahkan tanah kepada Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kota Semarang menerima tanah berikut dengan bangunan yang berada diatasnya seluas ±370 m² dengan nilai jual objek Pajak Bumi tahun 2025 Rp5.516.000.000 dan nilai jual objek Pajak Bangunan tahun 2025 sebesar Rp560.920.000 dalam keadaan apa adanya dari PT. BCA, Tbk beserta kunci bangunan dan sertifikat tanah asli. Dengan acara serah terima ini dan ditandatanganinya berita acara, maka segala wewenang, hak, dan kewajiban, serta tanggungjawab atas tanah dan bangunan beserta seluruh fasilitasnya beralih sepenuhnya dari PT. BCA, Tbk. kepada Pemerintah Kota Semarang
Selengkapnya