JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang dan YLKAI Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Kavling Warga Tugu

Kamis, 14 Agustus 2025 - REDAKSI SR - Info Jawa Tengah

 

SUARARAKYAT. info||Semarang-Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah kavling yang melibatkan seorang warga Tugu, Ir. Sutrisno, dengan PT Pancanaka Indonesia (PI) Wates Ngaliyan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/8) lalu, setelah pengaduan resmi disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang kepada Wali Kota Semarang.

Ir. Sutrisno mengungkapkan, permasalahan bermula dari pembelian sebidang tanah kavling pada tahun 2019 yang diperolehnya melalui pihak perusahaan. Namun, belakangan ia mendapati bahwa tanah yang telah dibayarnya justru sudah dibangun rumah dan dialihkan kepada pihak lain. Menurut pengakuannya, seluruh pembayaran dilakukan melalui seseorang bernama Yanuar yang disebut sebagai orang PT PI, tanpa mengetahui bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur resmi perusahaan.

“Kerugian yang saya alami cukup besar. Saya berharap permasalahan ini segera tuntas. Selama ini saya membayar lewat Yanuar dan tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Bahkan, uang kembalian juga pernah saya terima melalui transfer pribadi Yanuar,” jelas Ir. Sutrisno.kamis(14/8/2025)

Pihak PT PI dalam kesempatan mediasi menyampaikan bahwa dari sudut pandang mereka, kasus ini sebenarnya telah jelas secara internal. Menurut penjelasan perusahaan, Ir. Sutrisno memang pernah membeli kavling untuk pembangunan rumah. Namun, proses pengalihan hak kepemilikan rumah yang dilakukan melalui Yanuar dinilai tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Karena hal itu dianggap merugikan perusahaan, PT PI telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Sukindar selaku Ketua YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan klarifikasi penting. Ia mengakui bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT PI Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya benar. YLKAI meminta maaf kepada pihak perusahaan atas kesalahan informasi tersebut yang sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M. Issamsudin, menekankan bahwa pemerintah kota berkewajiban membantu penyelesaian aduan warganya. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik.

“Soal ada pihak yang belum hadir meski sudah diundang, kami tetap berharap komunikasi bisa dibuka kembali. Pemkot meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang, agar persoalan yang diadukan Ir. Sutrisno dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Issamsudin.

Meski mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, Pemkot Semarang menilai permasalahan ini sudah cukup jelas dari segi hukum, terutama terkait kapasitas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tahap berikutnya akan difokuskan pada upaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik rumah saat ini, guna mencari penyelesaian yang adil dan menghindari perpanjangan konflik.

SUMBER:https://www.suararakyat.info/2025/08/14/pemkot-semarang-dan-ylkai-fasilitasi-mediasi-sengketa-tanah-kavling-warga-tugu/

Share Berita