Pada tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Kota Semarang secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah ini mempunyai peran penting sebagai upaya untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah khususnya di Pemerintah Kota Semarang. Pada era moderniasi ini penyelenggaraan hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang menjadi suatu hal yang yang krusial sehingga diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka.
LATAR BELAKANG PERDA No. 9 TAHUN 2024
Karena terdapat banyak regulasi mengenai Hak Asasi Manusia maka salah satu latar belakang menyusun Peraturan Daerah ini untuk mempermudah Pemerintah Daerah khususnya di Kota Semarang dalam menerjemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal ke dalam praktik di tingkat daerah. Karena sudah seharusnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan ataupun melakukan tindakan yang akan memberikan dampak di masyarakat khususnya Kota Semarang mengenai Hak Asasi Manusia sehingga adanya regulasi yang jelas dapat memenuhi kepastian dan kebutuhan masyarakat.
TUJUAN DAN PRINSIP PERDA No. 9 TAHUN 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah, maka diperlukan membentuk pengaturan tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Penyusunan Peraturan Daerah ini salah satunya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pada prinsipnya Hak Asasi Manusia bukan semata-mata berbicara mengenai norma dan instrumen hukum, melainkan bagian dari kesejahteraan yang disebut di dalamnya sebagai tujuan kehidupan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
RUANG LINGKUP PERDA No. 9 TAHUN 2024
Ruang lingkup Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia mencakup penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di daerah Kota Semarang. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak, termasuk penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di daerah Kota Semarang.
PROSPEK PERDA No. 9 TAHUN 2024
Prospek Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia meliputi adanya peluang besar dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat di daerah Kota Semarang melalui upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Perangkat Daerah pada setiap satuan kerja, serta mendukung adanya kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN PERDA No. 9 TAHUN 2024
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup berbagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak. Adanya prinsip non-diskriminasi, Peraturan Daerah ini dapat berpeluang besar dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Daerah Kota Semarang melalui upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Perangkat Daerah pada setiap satuan kerja, serta mendukung adanya kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Motor listrik kini semakin populer sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan yang efisien dan hemat biaya. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran terhadap isu lingkungan, banyak orang mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, termasuk motor listrik. Namun, meskipun motor listrik menjanjikan berbagai manfaat, pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah motor listrik digunakan di jalan raya?
Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku untuk pengendara motor listrik di jalan raya.
1. Regulasi Pemerintah mengenai Motor Listrik
Di Indonesia, penggunaan motor listrik untuk transportasi pribadi di jalan raya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Beberapa regulasi terkait motor listrik telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas terkait lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan bermotor listrik, motor listrik yang digunakan di jalan raya harus memenuhi beberapa syarat teknis dan keselamatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Spesifikasi Kendaraan: Motor listrik yang digunakan di jalan raya harus memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ini mencakup batas kecepatan, ukuran, dan kapasitas motor listrik.
Sertifikasi: Motor listrik harus melalui uji tipe untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan jalan, yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Registrasi dan Plat Nomor: Sebagaimana kendaraan bermotor konvensional, motor listrik harus didaftarkan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan mendapatkan plat nomor. Proses registrasi ini akan mencatat identitas kendaraan serta memastikan motor listrik memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
2. Persyaratan Teknis Motor Listrik untuk Jalan Raya
Agar motor listrik bisa beroperasi di jalan raya, ada beberapa syarat teknis yang perlu dipenuhi:
Kecepatan Maksimum: Motor listrik yang digunakan di jalan raya biasanya dibatasi dengan kecepatan tertentu. Biasanya, motor listrik untuk penggunaan jalan raya memiliki batas kecepatan sekitar 45-80 km/jam, tergantung pada tipe dan klasifikasi kendaraan.
Daya Motor: Daya motor listrik juga dibatasi untuk mencegah kecelakaan atau gangguan pada sistem kelistrikan. Umumnya, motor listrik yang digunakan di jalan raya memiliki daya yang lebih rendah daripada motor konvensional untuk menjaga kestabilan dan efisiensi energi.
Baterai: Motor listrik dilengkapi dengan baterai sebagai sumber tenaga. Baterai ini harus memenuhi standar keamanan dan kapasitas tertentu agar dapat bertahan dalam perjalanan jauh dan tahan lama.
Perangkat Keselamatan: Kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, wajib dilengkapi dengan perangkat keselamatan seperti lampu depan, lampu belakang, klakson, dan rem yang berfungsi dengan baik. Selain itu, pengendara juga diwajibkan menggunakan helm sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
3. Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Motor Listrik
Pemerintah Indonesia sedang giat mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Beberapa kebijakan yang mendukung penggunaan motor listrik di jalan raya antara lain:
Insentif Fiskal: Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak dan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, termasuk motor listrik. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.
Fasilitas Pengisian Daya: Sebagai bagian dari upaya mendukung ekosistem kendaraan listrik, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya (charging station) di berbagai titik strategis, termasuk di jalan raya. Ini akan memudahkan pengendara motor listrik untuk mengisi daya kendaraan mereka saat bepergian jauh.
Peraturan Khusus Motor Listrik: Kemenhub juga telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan motor listrik, di antaranya mengenai syarat teknis dan keselamatan, serta tata cara registrasi kendaraan listrik.
4. Keamanan dan Keselamatan Pengendara Motor Listrik
Sebagaimana halnya kendaraan bermotor lainnya, pengendara motor listrik juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara motor listrik adalah:
Menggunakan Helm: Pengendara motor listrik diwajibkan untuk mengenakan helm saat berkendara, baik di jalan raya maupun di jalan umum lainnya. Helm merupakan perangkat keselamatan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.
Perhatikan Kecepatan: Mengingat motor listrik memiliki kecepatan yang bisa mencapai lebih dari 45 km/jam, pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan yang ditetapkan di jalan raya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Jaga Jarak Aman: Pengendara motor listrik harus menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, terutama kendaraan besar seperti mobil dan truk, agar dapat menghindari potensi kecelakaan.
5. Keuntungan Menggunakan Motor Listrik di Jalan Raya
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan motor listrik di jalan raya:
Ramah Lingkungan: Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang yang mencemari udara, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan motor berbahan bakar fosil.
Hemat Biaya: Biaya operasional motor listrik cenderung lebih rendah, karena biaya pengisian daya listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya bahan bakar minyak.
Perawatan Lebih Mudah: Motor listrik memiliki lebih sedikit bagian yang bergerak, sehingga membutuhkan lebih sedikit perawatan dibandingkan dengan motor konvensional.
Suara yang Lebih Tenang: Motor listrik lebih senyap saat berjalan, mengurangi polusi suara di jalan raya.
Kesimpulan
Berdasarkan regulasi yang ada, motor listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya, asalkan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengendara motor listrik juga diwajibkan untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm dan mematuhi batas kecepatan.
Dengan adanya insentif dari pemerintah dan peningkatan infrastruktur pengisian daya, motor listrik menjadi pilihan yang semakin menarik untuk digunakan di jalan raya. Namun, penting bagi pengendara untuk selalu memperhatikan keselamatan dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi baik sebelum digunakan.
SEMARANG, suaramerdeka.com - Tim Pengelola Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilu (JDIH Bawaslu) Kota Semarang melakukan kunjungan kerja ke JDIH Kota Semarang pada (5/12).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pada JDIH Bawaslu Kota Semarang.
Hadir Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Arief Rizal dan Operator JDIH Senfamillio Reza Fahlevi.
Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Moh Issamudin, beserta perwakilan dari Tim JDIH Kota Semarang Arlieza Dwi Intan dan Januar Tri Wicaksono di Ruang Bagian Hukum Lantai 2 Gedung Moch Ichsan Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Dalam sambutannya Issamudin mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang, karena sudah mengunjungi ke JDIH Kota Semarang.
“Kami dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang sudah bersedia mengunjungi di kantor kami, dalam rangka sharing informasi mengenai pengelolaan JDIH”. ucapnya.
Issamudin menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini, JDIH Kota Semarang mendapatkan penghargaan terbaik II Pengelolaan JDIH di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang diberikan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Hanjayan, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, bahwa kunjungan kali ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pada JDIH Bawaslu Kota Semarang.
Ia merasa berterimakasih kepada Bagian Hukum Setda Kota Semarang, yang telah menerima dengan sangat baik.
"Kami dari Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang merasa terhormat yakni dapat berkesempatan langsung menimba ilmu dari JDIH Kota Semarang, yang pada tahun ini mendapatkan penghargaan di tingkat Provinsi.
Sehingga dapat menjadi referensi bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Semarang," ujar Maria.
Maria menambahkan, bahwa masyarakat luas dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu dengan mengunjungi laman jdih.bawaslu.go.id. sebagai wujud keterbukaan informasi hukum kepada publik.
"Pada laman tersebut, masyarakat juga dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu se Indonesia, seperti Putusan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa Proses, Surat Edaran, Surat Keputusan, Monografi, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja dan lain-lain," jelasnya.
Sumber : https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0414096672/tingkatkan-kualitas-pengelolaan-bawaslu-kunjungi-jdih-kota-semarang
Pada 17 Oktober 2022, Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam upaya negara untuk melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin berkembang pesat. Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi isu yang sangat vital untuk menjaga hak privasi individu serta keamanan informasi di dunia maya.
Latar Belakang UU PDP
Sebelum adanya UU ini, Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur pelindungan data pribadi secara komprehensif. Walaupun ada beberapa aturan terkait, seperti yang tercantum dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tetapi pengaturannya tidak cukup memadai untuk mengatasi tantangan dan risiko yang muncul akibat penggunaan data pribadi secara luas di berbagai sektor.
Kehadiran UU PDP juga menjadi bagian dari kewajiban Indonesia dalam memenuhi standar internasional dalam hal perlindungan data pribadi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dengan adanya UU ini, Indonesia diharapkan dapat lebih responsif terhadap ancaman yang dapat merusak privasi warga negara dan mendukung terciptanya ekonomi digital yang lebih aman dan terpercaya.
Tujuan dan Prinsip UU PDP
Secara umum, UU Nomor 27 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi warga negara. Beberapa tujuan utama dari UU PDP ini antara lain:
Melindungi Hak Pribadi Warga Negara: Setiap individu memiliki hak untuk mengendalikan dan melindungi data pribadi mereka, baik yang disimpan oleh pemerintah, perusahaan, maupun entitas lainnya.
Mencegah Penyalahgunaan Data: UU ini mengatur dengan ketat bagaimana data pribadi dapat dikumpulkan, diproses, digunakan, dan dibagikan oleh pihak ketiga, untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan individu.
Menjamin Keamanan Data Pribadi: UU ini mewajibkan pihak yang mengelola data pribadi untuk menjaga keamanan data tersebut dari potensi kebocoran atau serangan siber.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan perlindungan data pribadi yang jelas dan tegas, diharapkan akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi di dunia digital.
Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP:
Prinsip Keterbukaan (Transparency): Subjek data harus diberitahukan dengan jelas mengenai tujuan, proses, dan cara penggunaan data pribadinya.
Prinsip Kewajaran (Fairness): Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan cara yang sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
Prinsip Tujuan (Purpose Limitation): Data pribadi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sudah diinformasikan kepada subjek data.
Prinsip Akurasi (Accuracy): Data pribadi yang dikumpulkan harus tepat, akurat, dan diperbarui jika diperlukan.
Prinsip Keamanan (Security): Pengelola data wajib menjaga data pribadi dengan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan.
Prinsip Minimalisasi (Data Minimization): Data pribadi yang dikumpulkan harus terbatas pada yang diperlukan untuk tujuan yang jelas dan sah.
Ruang Lingkup UU PDP
UU ini tidak hanya berlaku untuk data pribadi yang dikelola oleh pemerintah, tetapi juga mencakup sektor swasta. Hal ini berarti setiap organisasi yang mengumpulkan, mengolah, atau menyimpan data pribadi warga negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, wajib mematuhi ketentuan dalam UU ini.
UU PDP juga mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi, seperti:
Hak untuk Mengakses Data Pribadi: Setiap individu memiliki hak untuk mengakses data pribadi yang dimiliki oleh pihak pengendali data.
Hak untuk Memperbaiki Data Pribadi: Jika data yang dimiliki oleh pengendali data tidak akurat, individu berhak untuk meminta perbaikan.
Hak untuk Menghapus Data Pribadi (Right to Erasure): Subjek data dapat meminta agar data pribadi mereka dihapus apabila tidak lagi diperlukan atau pengolahan data tersebut tidak sah.
Hak untuk Menarik Persetujuan: Individu dapat menarik persetujuan yang telah diberikan sebelumnya terkait pengolahan data pribadi mereka.
Penegakan dan Sanksi
Salah satu aspek penting dalam UU PDP adalah pengaturan mengenai penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, baik itu individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah. Sanksi tersebut antara lain:
Sanksi Administratif: Misalnya, peringatan tertulis atau kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Sanksi Pidana: Untuk pelanggaran yang lebih serius, terdapat ancaman pidana yang dapat berupa denda atau penjara.
Sanksi Perdata: Jika terjadi kerugian akibat pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.
UU PDP juga menetapkan otoritas perlindungan data pribadi yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia. Otoritas ini juga berfungsi sebagai lembaga yang menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran data pribadi.
Tantangan dan Prospek UU PDP
Meskipun UU PDP diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi, implementasinya di lapangan tentu akan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka terkait data pribadi, sehingga diperlukan upaya edukasi yang intensif.
Kesiapan Infrastruktur: Baik pemerintah maupun sektor swasta perlu menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
Pengawasan yang Efektif: Pengawasan yang ketat oleh otoritas perlindungan data pribadi diperlukan untuk memastikan UU ini diimplementasikan secara konsisten di seluruh sektor.
Meskipun demikian, UU PDP menjadi langkah besar dalam menjawab tantangan perlindungan data pribadi di era digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem informasi di Indonesia.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah yang sangat penting dalam melindungi privasi dan keamanan data pribadi warganegara Indonesia di era digital. Dengan menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan menetapkan sanksi yang jelas bagi pelanggar, UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam menjaga data pribadi mereka. Meskipun implementasinya membutuhkan waktu dan kerja keras, UU PDP berpotensi besar untuk menciptakan masyarakat digital yang lebih aman dan terlindungi.