JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Apakah Laut Bisa Disertifikatkan? Kajian Hukum dan Realitasnya

Minggu, 26 Januari 2025 - ADMIN JDIH

artikel-JDIH-.png

 

Laut merupakan salah satu elemen penting yang menopang kehidupan manusia, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi. Dengan kekayaan sumber daya yang dimiliki, laut menjadi perhatian utama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat adat. Namun, muncul pertanyaan: apakah laut bisa disertifikatkan? Jawabannya tidaklah sederhana, karena berkaitan dengan aspek hukum, etika, dan keberlanjutan. Artikel ini mengupas dasar-dasar hukum terkait pengelolaan dan kepemilikan laut di Indonesia.

Pengelolaan Laut Menurut Konstitusi

Dasar pengelolaan laut di Indonesia dimulai dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Dalam konteks laut, negara bertindak sebagai pengelola yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan pemanfaatannya, termasuk pengaturan zonasi dan pemberian hak pengelolaan kepada pihak tertentu.

Landasan Hukum Terkait Pengelolaan Laut

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    UU ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut, termasuk laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah-wilayah tersebut harus mendapat izin dari pemerintah.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
    Meskipun UUPA terutama mengatur pengelolaan tanah, prinsip-prinsipnya tetap relevan dalam konteks sumber daya alam. Pasal 2 UUPA menyebutkan bahwa semua kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk mengatur dan mengawasi penggunaannya.
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    Laut masuk dalam pengaturan tata ruang nasional. Dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pemanfaatan laut diatur dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
  4. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
    Indonesia, sebagai negara kepulauan, terikat dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Konvensi ini mengatur batas-batas maritim, hak-hak negara pesisir, serta kewajiban dalam pengelolaan sumber daya laut.

Apakah Laut Bisa Dimiliki Secara Pribadi?

Berdasarkan hukum nasional dan internasional, laut tidak dapat dimiliki secara pribadi. Laut merupakan bagian dari common property atau milik bersama yang penggunaannya diatur untuk kepentingan umum. Bahkan, prinsip ini diakui dalam hukum internasional melalui asas res communis yang menyatakan bahwa laut adalah kawasan bersama yang tidak dapat dimiliki oleh satu pihak tertentu.

Namun, meskipun laut tidak bisa disertifikatkan seperti tanah, negara dapat memberikan hak pengelolaan atau izin pemanfaatan kepada individu, perusahaan, atau komunitas tertentu, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Hak Pengelolaan dan Pemanfaatan Laut

Beberapa bentuk hak pengelolaan laut yang dapat diberikan di Indonesia meliputi:

  1. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)
    HP-3 adalah hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
  2. Izin Usaha Perikanan
    Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang ingin menangkap ikan atau membudidayakan hasil laut di wilayah perairan Indonesia. Izin ini menjadi bentuk legalitas kegiatan perikanan skala kecil maupun besar.
  3. Kontrak Kerja Sama Eksplorasi
    Dalam hal eksplorasi sumber daya energi seperti minyak dan gas bumi, negara dapat memberikan kontrak kerja sama kepada perusahaan swasta untuk mengelola sumber daya alam di dasar laut.

Tantangan dalam Pengelolaan Laut

Meskipun sudah ada aturan yang jelas, pengelolaan laut menghadapi tantangan besar, antara lain:

  1. Tumpang Tindih Kepentingan
    Konflik kepentingan sering terjadi antara pemerintah, masyarakat lokal, dan pihak swasta dalam pemanfaatan laut.
  2. Kurangnya Penegakan Hukum
    Kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan secara destruktif (destructive fishing) dan eksplorasi tanpa izin masih marak terjadi di berbagai wilayah perairan.
  3. Dampak Lingkungan
    Eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut dapat merusak ekosistem yang pada akhirnya merugikan semua pihak.

Kesimpulan

Secara hukum, laut tidak dapat disertifikatkan karena merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat. Namun, negara dapat memberikan hak pengelolaan atau izin pemanfaatan kepada pihak tertentu dengan tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dan keadilan. Pemahaman ini penting agar pengelolaan laut dapat berjalan optimal tanpa merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Share Berita