JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Bertempat di Aula Balaikota Semarang, Senin (24/11), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Rakor RANHAM) Daerah Kota Semarang Tahun 2025
Rakor bertema Penguatan Akses Keadilan sebagai Bentuk Implementasi HAM melalui Penyesuaian Perubahan Perda Kota Semarang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuka oleh Bapak Drs. Mukhamad Khadik, M.Si, selaku Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang. “Rakor ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan penguatan akses keadilan sebagai bentuk implementasi HAM melalui penyesuaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, ujar Drs.Mukhamad Khadik dalam sambutannya.
M.Issamsudin, selaku Kabag Hukum Setda Kota Semarang, dalam materinya menegaskan bila, rakor yang diikuti oleh 100 orang peserta , 170 orang peserta online dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang, Instansi Terkait (Forkopimda/Instansi Vertikal), Kecamatan, Kelurahan se Kota Semarang dan perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Bantuan Hukum, dan berbagai Komunitas di masyarakat ini, dapat menjadi salah satu sarana mengevaluasi Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 yang nantinya menghasilkan Perda baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat diakses secara lebih luas, berkualitas, dan tepat sasaran”. Tegas M.Issamsudin.
“Rakor ini harus menjadi kesempatan bagi kita untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar perlindungan HAM di Kota Semarang dapat terwujud secara nyata.” Tambah M.Issamsudin yang berharap rakor kali ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan layanan bantuan hukum dan akses keadilan bagi seluruh warga Kota Semarang.
Sedangkan Mustafa Beleng, SH.,MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang memaparkan analisis terhadap Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari perspektif HAM, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional, termasuk ICCPR, UU No. 39/1999 tentang HAM, serta UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
“Hak ini wajib diakses oleh masyarakat miskin agar memperoleh perlindungan hukum serta kesetaraan di hadapan hukum. Dalam paparannya, Mustafa menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, terutama terkait konsistensi definisi, penempatan asas dan tujuan, ruang lingkup penyelenggaraan, hingga ketentuan pidana dan kewajiban pemberi bantuan hukum.” Tegas Mustafa yang juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai perlu direvisi dan merekomendasikan agar revisi Perda tersebut tetap mengintegrasikan nilai-nilai HAM.
Mustafa juga mengignatkan perlunya mempertimbangkan perluasan penerima bantuan hukum, termasuk penyandang disabilitas dan mengikuti kaidah teknis penyusunan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk pemateri ke tiga, Haerudin, SH. MH. Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, melakukan evaluasi Program Bantuan Hukum 2025 yang ditujukan untuk memperluas akses layanan hukum gratis bagi warga miskin dan kelompok rentan.
“Program ini dilaksanakan berdasarkan UU 16/2011, PP 42/2013, dan Perda Jateng No. 1/2022, bekerja sama dengan sekitar 20–25 LBH di kabupaten/kota. Setiap perkara mendapat pendanaan Rp1–2,5 juta hingga putusan tingkat pertama, mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi.” Jelas Haerudin yang menambahkan bila program pemebrian bantuan hukum ini disinergikan dengan sejumlah OPD seperti Dinsos, DP3A, dan Dinkop UKM untuk menjangkau kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum, dan pelaku UMKM.
“Pelaksanaan pemberian bantuan hukumnya dipantau melalui laporan LBH tiap tiga bulan, verifikasi penerima manfaat, dan pengawasan anggaran.” Tambah Haerudin yang juga menyoroti adanya kendala pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang meliputi keterbatasan LBH terakreditasi, risiko tumpang tindih pendanaan, serta rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan ini.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, menurut Haerudin, Pemprov Jateng telah meningkatkan kegiatan sosialisasi melalui media digital, memperluas sasaran, dan bekerja sama dengan 8.563 Posbakum di Jawa Tengah. Program juga diselaraskan dengan KUHP baru (UU 1/2023) terkait penyesuaian pidana pada Perda. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin