JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Rabu (20/8), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menghadirkan narasumber dari TP PKK Kota Semarang, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Acara ini dihadiri 30 orang warga setempat dan bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menumbuhkan partisipasi warga dalam membangun lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Hadir sebagai pemateri pertama, Dr. Valentina Dwi Kuntari, M.Pd., dari TP PKK Kota Semarang menegaskan bahwa PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga. Melalui gerakan berjenjang mulai dari tingkat kota hingga kelompok dasawisma, PKK menerapkan 10 Program Pokok PKK yang juga menyentuh aspek hukum. Ia menyebut beberapa regulasi penting yang perlu dipahami keluarga, antara lain UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, HAM, Penghapusan KDRT, bahaya narkoba, PKBN, hingga pornografi.
Sementara itu, Murningsih dari Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan pentingnya pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sebagai wujud nyata negara hukum. Ia menyampaikan kriteria penilaian DSH/KSH yang mencakup empat dimensi, mulai dari akses informasi hukum hingga demokrasi dan regulasi. Terakhir, Natasya Cindytika Kartika, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang membawakan materi mengenai Bantuan Operasional RT dan RW yang bertujuan meringankan beban masyarakat, memperkuat kohesi sosial, serta mendorong partisipasi warga dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus aktif menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.