JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2024-03-22
2244
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada pelaku usaha kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, komunitas kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Tujuan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; c. meningkatkan perekonomian masyarakat; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan Ekonomi Kreatif; e. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Ekonomi Kreatif; f. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif; g. meningkatkan akses permodalan; h. meningkatkan jiwa kreativitas; i. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif; j. meningkatkan peran Ekonomi Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri; dan  k. memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis lokal. pemerintah daerah berwenang: a. menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat dasar; dan c. memberikan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di daerah.   Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan pendampingan hukum; dan d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, dunia usaha dan media masa. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; c. memiliki perizinan berusaha; d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan; e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk pelaku Ekonomi Kreatif pemula. Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; e. standardisasi usaha; f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif; g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi; h. pelaksanaan lomba kreatifitas; i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan j. upaya menumbuhkan kreatifitas lainnya.
Selengkapnya
2024-03-22
2401
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan: a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;  c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan  e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.   Ragam Penyandang Disabilitas meliputi: a. Penyandang Disabilitas fisik; b. Penyandang Disabilitas intelektual; c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau d. Penyandang Disabilitas sensorik. Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. Pendataan; e. keadilan dan perlindungan hukum; f. pendidikan; g. pekerjaan, kewirausahaan, dan berkoperasi; h. kesehatan;  i. politik;  j. keagamaan; k. keolahragaan;  l. kebudayaan dan pariwisata; m. kesejahteraan sosial; n. aksesibilitas; o. pelayanan Publik; p. pelindungan dari bencana; q. habilitasi dan rehabilitasi; r. Konsesi; s. hidup secara mandiri;  t. dilibatkan dan aktif dalam masyarakat; u. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi aksesibel; v. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan w. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.   Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Walikota. Komisi Disabilitas Daerah mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan Komisi Disabilitas Daerah dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait; e. mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas, keluarga, masyarakat secara umum dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. f. membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program yang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. LARANGAN Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri. Setiap orang yang melanggar) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Selengkapnya
2024-03-22
1702
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum; b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;  c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi Bantuan Hukum meliputi : a. Bantuan Hukum litigasi; dan b. Bantuan Hukum nonlitigasi Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat: a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum; b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum. c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan; d. memiliki pengurus; e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;  f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan; g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan  i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana. SYARAT DAN TATACARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Calon penerima bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan dilampiri : a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku; b. Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah; c. Surat Panggilan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia sebagai terlapor/ tersangka; dan d. Uraian singkat atau penjelasan tentang masalah hukum yang dihadapi. LIST LBH YANG TELAH BEKERJA SAMA : LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang LBH Miftakhul Jannah Semarang YLBHI-LBH Semarang Yayasan Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang PBH DPC Peradi Semarang Perkumpulan Law&Justice Semarang Perkumpulan LBH APIK Semarang Perkumpulan Koalisi LSM dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran Jawa Tengah LBH Fiat Justitia Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang LBH Wongsonegoro Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil.
Selengkapnya
2024-03-22
1853
Produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Walikota; dan c. Peraturan DPRD. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Semarang dengan persetujuan bersama Walikota Semarang. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perda memuat materi muatan: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. c. Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perda memuat materi muatan untuk mengatur: a. kewenangan daerah; b. kewenangan yang lokasinya dalam daerah; c. kewenangan yang penggunanya dalam daerah; d. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah;  e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan;  b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk hukum daerah berbentuk penetapan terdiri atas: a. keputusan Walikota; b. keputusan DPRD; c. keputusan Pimpinan DPRD; dan d. keputusan Badan Kehormatan DPRD. Perda, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Selengkapnya
2024-03-22
850
Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas hidup perempuan; b. meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan; c. mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi; d. meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri; e. memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;  f. mencegah segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; -4- g. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan. h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perlindungan Perempuan; i. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; dan j. meningkatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan. Setiap Perempuan berhak untuk: a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf kehidupannya; b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan; c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia; d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi; e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan; f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman; g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya; h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak; i. berpartisipasi dalam politik; j. melakukan perbuatan hukum; dan k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan Perempuan diarahkan berperan dan berpartisipasi di bidang: a. kesehatan; b. pendidikan; c. ekonomi; d. sosial budaya; e. politik dan pemerintahan; f. hukum;  g. ketenagakerjaan; h. jaminan sosial; dan  i. pelestarian lingkungan. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan melalui: a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan;  b. pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan; dan c. penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan. Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik; b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan; c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman; d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya; e. memberikan layanan konsultasi, informasi, edukasi, dan konseling; f. mengembangkan kebijakan terkait sekolah/madrasah, sekolah berasrama, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah; g. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama; h. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media; i. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan; j. melakukan penyadaran bagi pelaku; -10- k. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pesantren, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas; l. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan m. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.   Pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan dapat dilakukan melalui:  a. penerimaan laporan dan/atau penjangkauan korban kekerasan; b. pemberian informasi tentang hak korban kekerasan;  c. fasilitasi pemberian layanan kesehatan; d. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;  e. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial;  f. penyediaan layanan hukum; g. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; h. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban kekerasan dan keluarga korban kekerasan yang perlu dipenuhi segera; i. fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas; j. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan  k. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui: a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan korban kekerasan tingkat Daerah; b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah; c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah; d. penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah; e. fasilitasi upaya pemenuhan standar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;  f. pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.
Selengkapnya
2024-03-22
808
Produk Makanan Halal adalah produk makanan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Pemerintah Daerah berwenang untuk: a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk makanan; b. melakukan pendampingan atas Produk Makanan Halal di Kota Semarang; c. menfasilitasi sertifikasi Produk Makanan Halal; dan d. melakukan pemberdayaan atas Produk Makanan Halal. Pelaku usaha memiliki hak: a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH; b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan halal; c. memperoleh pelayanan untuk sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan d. memproduksi pangan halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak halal; d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi, berupa: a. teguran atau peringatan; dan/ atau b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang. sertifikasi Pendaftaran atau sertifikasi halal adalah produk barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi pangan halal sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi makanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. LARANGAN Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, kecuali pelaku usaha yang kegiatan usahanya khusus tidak menyediakan produk halal. Pelaku usaha yang telah mencantumkan label halal dilarang memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat atau bekas dan tercemar. Pelaku usaha wajib menarik produknya dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Kewajiban pelaku usaha dalam menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Walikota yang disertai dengan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administrasi, berupa: a. teguran atau peringatan; dan/ atau b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang; Tim merekomendasikan pada BPJPH terkait pencabutan izin sertifikasi halal setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Selengkapnya
2024-03-16
825
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk: a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat; b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan; d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan; e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah. Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk: a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat; b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab; c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.   Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: a. Sanitasi pangan; b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan; c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan; d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran atau peringatan tertulis; b. denda; c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan; d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen; e. ganti rugi; f. pencabutan izin berusaha; dan/atau g. paksaan Pemerintah Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi: a. Izin usaha; b. Registrasi;  c. Sertifikat; dan d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk: a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat; b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis. Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan: a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar; b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.  
Selengkapnya
2024-03-16
661
  Dalam rangka memperkuat kerjasama dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah telah mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 7 Maret 2024 di aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Pusat JDIHN turut hadir memberikan penguatan kepada anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai instansi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi di Wilayah Jawa Tengah.Dalam rapat tersebut, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyampaikan pentingnya meningkatkan sinergitas antar anggota JDIH dalam mendukung pengelolaan dan layanan dokumen dan informasi hukum yang diselenggarakan agar dapat lebih optimal. Kristiawan juga mendorong peran aktif perguruan tinggi dan swasta untuk terintegrasi dalam JDIH, sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pengelolaan informasi hukum di wilayah tersebut.Iswiyati Kunti, Pustakawan Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut memberikan paparan mengenai perkembangan terkini JDIH, evaluasi anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah, serta kebijakan dan fokus Pusat JDIH tahun 2024. Salah satu target Pusat JDIHN di tahun 2024 ini adalah tentang pentingnya pengelolaan dokumen hukum adat dalam website JDIH sebagai sumber referensi kebijakan. Selain itu, Iswi memberikan motivasi kepada anggota JDIH Jawa Tengah untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. Hal ini sejalan dengan prestasi yang telah diraih Provinsi Jawa Tengah pada JDIH Award 2023.Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Jawa Tengah serta memperkuat jejaring antar anggota JDIH untuk mendukung terwujudnya satu data dokumen hukum Indonesia. sumber : https://www.instagram.com/p/C4cAJVzPgon/?igsh=MXY3dDl2eHd3YW51Yw%3D%3D&img_index=1
Selengkapnya
2024-03-16
994
Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan. Tujuan Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK a. KOTA LAYAK ANAK melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal; b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi: a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan e. hak perlindungan khusus   Setiap anak berkewajiban untuk: a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada; b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;  f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;  g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.   Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan KOTA LAYAK ANAK; b. pra-KOTA LAYAK ANAK c. pelaksanaan KOTA LAYAK ANAK; dan d. evaluasi KOTA LAYAK ANAK. Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi: a. menerima pengaduan masyarakat; b. melakukan Penjangkauan Korban; c. mengelola kasus; d. menyediakan Penampungan sementara; e. melakukan Mediasi; dan f. melakukan Pendampingan korban.  
Selengkapnya
2024-03-16
1656
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik. Tujuan Peraturan Daerah ini : a.   mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; b.   meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas; c.    meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d.   melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik; e.    mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan f.     memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggara, tugas dan wewenang; b. sistem pengelolaan air limbah domestik; c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD; e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi  f. pemanfaatan; g. kelembagaan; h. kerja sama;  i. tarif Pelayanan; j. hak, kewajiban dan larangan; k. Insentif dan disinsentif l. peran serta masyarakat; m. pembiayaan; dan n. pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD; e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan f. menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.   Pemerintah Daerah Berwenang a. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD; b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;  d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD; e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;  f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.   Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. kelompok swadaya masyarakat.   Larangan : a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.   Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;  b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan c. tertib penanganan Air Limbah Domestik. Insentif dapat berupa: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi. Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik. Disinsentif dapat berupa:  a. penghentian layanan; b. penghentian subsidi; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Selengkapnya