Untuk memenuhi Indikator Penilaian JDIH setingkat Provinsi Jawa Tengah sekaligus memonitoring Anggota JDIH Kota Semarang .Bagian Hukum mendatangi 21 Kelurahan untuk mengecek buku-buku produk hukum yang telah diberikan dan ditempatkan di tempat Pojok Baca sekaligus menempelkan stiker Pojok JDIH di lemari yang berisi Buku di Kelurahan yang didatangi
Senin, 26 Februari 2024 Bagian Hukum setda Kota Semarang mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Perkara 2024 dengan tema “Peran Sentral Camat dan Lurah Dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Optimal. di tempat Ruang Lokakrida Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Jl. Pemuda No. 148 Semarang, yang dihadiri oleh camat dan lurah sekota semarang.
Acara dibuka dengan Pembacaan Laporan oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, yaitu Bapak Ir. Iswar Aminuddin, M.T. selaku Ketua Panitia Workshop Penanganan Perkara.
Narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang yaitu Ibu Diah Supartiningtias, S.H., Kn. selaku Plt. Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Judul Materi : Workshop Penanganan Perkara “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan”
Narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang yaitu Bapak TJ. Mulyono, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota Dan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Judul Materi : “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” – Workshop Penanganan Perkara Pemerintah Kota Semarang.
Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Kota Semarang yaitu Bapak Edy Sumarsono A. Ptnh., M.M. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Judul Materi : “Peran Sentral Camat dan Lurah dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Optimal” Pemerintah Kota Semarang.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yaitu Bapak Sarwanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Judul Materi : “Peran Sentral Camat Dan Lurah Dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Optimal.”
Senin, 19 Februari 2024 Bagian Hukum setda mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum“Bergerak Bersama Mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum 2024” bertempat di ruang komisi C-D Gedung Moch Ichsan Lantai 8.Acara di buka oleh bapak asisten Pemerintahan Drs.Mukhamad Khadhik, M.Si kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 narasumber.
Narasumber pertama disampaikan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, S.H., M.Kn dengan menyampaikan materi fungsi Kadarkum, tatacara penyuluhan Hukum, persyaratan pembentukan DSH/KSH dan Kriterianya.
Narasumber kedua disampaikan oleh bapak Wedi Waryanto, S.H., M.H. dan bapak Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. dengan menyampaikan Tujuan pembentukan Kadarkum, Proses Pembentukan Desa/Kelurahan binaan sampai ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu:
Melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kadarkum ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau Camat;
Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
Pengukuhan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI;
Pengisian kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi;
Persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti Bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Badan Pembinaan Hukum Nasional menindaklanjuti kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Kemenkumham RI Kanwil Jateng akan memberikan template SK Lurah terkait pembentukan Kadarkum dan lampiran penunjangnya.
Selasa, 6 Februari 2024
Bagian Hukum setda Kota Semarang Menerima Kunjungan Kerja dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penggunaan Aplikasi Elektronik dalam Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Eling system).
Kamis, 1 Februari 2024
Bagian Hukum Setda Kota Semarang menerima Kunjungan Kerja dari Kementrian Koperasi dan UKM RI terkait Pengelolaan JDIH Kota Semarang dan berkomitmen untuk Melakukan Inovasi dan Pengembangan JDIH Agar JDIH dapat memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat terkait Informasi Produk Hukum.
Kamis, 25 Januari 2024
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak "Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyuseskan Pemilu 2024"
acara dibuka oleh bapak Sekretariat Daerah Kota Semarang Ir.Iswar Aminuddin,MT dengan menyampaikan bahwa pentingnya ASN di Kota Semarang menjaga Netralitas dalam menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Aparatur Pemerintahan agar tidak berpihak dan berhati – hati serta menjaga keselamatan diri sendiri untuk tidak terlibat dalam bentuk kegiatan Kampanye partai politik atau Dewan
Materi
Materi I Dr Agus Winoto SH M Kn ( Kanwilkum HAM)
Dasar Hukum Penyuluhan Hukum Serentak :
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
Netralitas dan Peran Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu.
Aparatur pemerintah adalah istilah yang merujuk pada seluruh pegawai negeri sipil, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Aparatur pemerintah juga mencakup pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan walikota
UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM :
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 1.ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 2. 3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 5. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau; 6. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Materi II Ibu Wundri Ajisari, SH, LLH, MH ( Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Faktor pengaruh pelanggaran ASN
Spoil System : Adanya hubungan tarik menarik antara pejabat politik dengan ASN. Sebagai contoh, Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih di suatu daerah berasal dari Partai Politik tertentu. Padahal Gubernur/Wali Kota/Bupati tersebut selanjutnya menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian di wilayah Pemerintahan Daerah. Gubernur/Wali Kota/Bupati memiliki kewenangan dalam Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan, Pengembangan Kompetensi, Promosi dan Mutasi bagi ASN di wilayahnya. Dukungan yang diperlukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati dalam Pilkada bersinggungan dengan Jabatan dan Posisi ASN.
: Hubungan keluarga, kolega, kedekatan ini faktor terbesar yang menjadi alasan terkuat mengapa seorang ASN melakukan berbagai upaya militan untuk menyukseskan kemenangan seorang calon kontestan dalam Pemilu. Bahkan alasan kekerabatan ini dilakukan secara suka rela tanpa memerlukan timbal balik tertentu.
Tidak Memahami Regulasi : Dari 2.076 ASN yang dilaporkan dalam pelanggaran netralitas ASN disimpulkan bahwa sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan ASN terkait aturan regulasi yang melarangnya. Diperlukan sosialisasi secara masif untuk menyebarluaskan informasi regulasi yang mengatur netralitas ASN
Intervensi Politik : Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih di suatu daerah yang berasal dari Partai Politik tertentu, menyelenggarakan aturan/kebijakan/program kerja/acara yang harus diikuti oleh ASN di bawahnya dengan menggunakan suatu atribut yang mencerminkan partai politik pengusung Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih. ASN yang bersangkutan mau tidak mau akan terlihat seperti memberikan dukungan terhadap partai politik tertentu karena menggunakan atribut yang mencerminkan simbol tertentu dalam menjalankan tugasnya.
Rabu, 24 Januari 2024
Bagian Hukum Setda Kota Semarang menerima Kunjungan Kerja dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggerang terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang
Kamis, 28 Desember 2023
Bertempat di Gedung Grandhika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Penghargaan Kabupaten Kota Perduli HAM.Pemerintah Kota Semarang Berhasil mendapatkan Penghargaan Kabupaten Kota Perduli HAM dengan nilai 100, Penghargaan ini langsung diterima oleh Wali Kota Semarang Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan didampingi Plt.Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu Diah Supartiningtias
Jumat, 8 Desember Tahun 2023 Bagian Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Kegiatan Rakor JDIH ini kembali di adakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang setelah 2 Tahun fakum di karenakan Covid-19.Peserta yang hadir terdiri dari Perangkat Daerah dan Unit Kerja SeKota Semarang.
Rapat di buka dengan Laporan Kegiatan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn, Kemudian dengan penyampaian materi yang pertama oleh Bapak Deni Kristiawan,SH,MH beliau menyampaikan bahwa perlu pelibatan Perangkat Daerah dalam rangka penilaian JDIH, karena penilaian JDIH menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Aplikasi JDIH sebagai aplikasi umum SPBE, dan setiap Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi umum, Dalam JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tidak banyak produk hukum yang diupload karena memang tidak banyak macam produk hukum yang diterbitkan, namun lebih banyak pada monografi, Setiap anggota JDIHN harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN melalui aplikasi e-Reporting JDIHN.
Kemudian dilanjutkan Materi yang kedua oleh Bapak Abidzar Al Ghifari, SH dan Bapak Moh.Rifqi Fitriansyah, S.Hum dengan materi yang disampaikan Penguatan JDIH dari segi regulasi Provinsi telah menerbitkan Perda Prov Jateng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang muatan materinya tidak hanya berisi proses pembentukan produk hukum tetapi juga menyisipkan mengenai JDIH, Agenda Penataan regulasi dilaksanakan melalui penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dan permbuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, Bagian Hukum selaku Pusat JDIH mempunyai tugas penting antara lain:Validasi Produk Hukum yang dihasilkan oleh OPD serta kelurahan sebelum diinformasikan kepada masyarakat, untuk mengecek keabsahan dan kesesuaian isi dari Produk Hukum,Penyesuaian metadata produk hukum yang diupload kedalam website JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Hyperlink ke website JDIH Kota Semarang.Kewajiban Perangkat Daerah sebagai Anggota JDIH:Pengumpulan Bahan Dokumen Hukum & Pengelolaan Dokumen Hukum Secara Manual dan Digital Dilengkapi dengan METADATA, Penyebarluasan Produk Hukum Pada Masyarakat Secara Manual Dan Digital (Upload Di Website JDIH Dan Pengarsipan Fisik Dokumen), Pengembangan kedepan yang harus dilaksanakan Pengelolaan Produk Hukum dan Penyediaan Menu Produk Hukum pada website OPD Kota Semarang (Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, dll), memasang Link menuju JDIH Kota Semarang pada website Perangkat Daerah dan unit kerja anggota.
Materi ketiga di sampaikan oleh Plt.Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn dengan materi memperkenalkan JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang yang selama ini belum tau apa itu JDIH,menjelaskan apa itu JDIH, Pengertian Dokumen Hukum, Tujuan JDIH Kota Semarang dan menjelaskan Tugas dan Fungsi JDIH Kota Semarang.Kemudian Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn menunjukan hasil penilaian JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang urutan nomer 23 dari 89 Kota Seluruh Indonesia, dengan hasil ini ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn mengajak Kepada Perangkat Daerah dan Unit kerja Kota Semarang ikut membatu mempromosikan JDIH kota Semarang kepada masyarakat guna untuk menaikan posisi JDIH Kota Semarang lebih baik dari tahun ini.
Untuk mengejar kekurangan dalam penilaian JDIH Kota Semarang perlu ada koordinasi internal bagian hukum untuk melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dalam sisa waktu yang ada dibutuhkan kerjasama dan pembagian tugas.
Jumat, 17 November 2023
Bagian Hukum Mengadakan Study Komparasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Wonosobo, Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kota Semarang diterima oleh ibu Nala Rena Hartawati, SH(Analis Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo).
Hasil Kegiatan Pelayanan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten saat ini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu Front Office Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo, Front Office tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dari Pimpinan karena telah meraih Peringkat 3 JDIH Kategori Kabupaten terbaik di tingkat Nasional pada Tahun 2021.Tujuan dari Front Office supaya prosedur masuk ke Bagian Hukum lebih terkontrol baik dari persuratan yang masuk atau keluar, pelayanan Surat Keputusan, Peraturan Perundang-Undangan, maupun tamu yang memiliki kepentingan pribadi atau kedinasan
Tanggal 8 November 2023
Bagian Hukum Setda Kota Semarang melaksanakan Study Komparasi ke Bagian Hukum Setda Kota Bekasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada di Kota Bekasi
26 Oktober 2023
Bagian Hukum Setda Kota Semarang melakukan study Komparasi ke Bagian Hukum Setda Kota Bandung terkait dengan Pengelolaan JDIH Di Kota Bandung