JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Hitam Dan Hijau Ilustrasi manfaat Inovasi Bisnis Infographic.png

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada pelaku usaha kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.

Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, komunitas kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Tujuan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah:

a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;

b. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;

c. meningkatkan perekonomian masyarakat;

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan Ekonomi Kreatif;

e. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Ekonomi Kreatif;

f. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;

g. meningkatkan akses permodalan;

h. meningkatkan jiwa kreativitas;

i. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif;

j. meningkatkan peran Ekonomi Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri; dan

 k. memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis lokal.

pemerintah daerah berwenang:

a. menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah;

b. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat dasar; dan

c. memberikan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di daerah.

 

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:

a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;

b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan pendampingan hukum; dan

d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, dunia usaha dan media masa.

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:

a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;

b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;

c. memiliki perizinan berusaha;

d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan;

e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan

f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk pelaku Ekonomi Kreatif pemula.

Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:

a. pelatihan;

b. bimbingan teknis;

c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;

d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;

e. standardisasi usaha;

f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif;

g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi;

h. pelaksanaan lomba kreatifitas;

i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan

j. upaya menumbuhkan kreatifitas lainnya.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru