JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Senin, 3 Juni 2024 Bagian Hukum Kota Semarang menerima kunjungan kerja dari DPRD kota Sukabumi terkait Perda tentang Pengarustamaan Gender dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Raperda DPRD Kota Sukabumi menyanyakan terkait bagaimana Penerapan Perda Pengarustamaan Gender di Kota Semarang dan seberapa urgensinya Peraturan tersebut ditertibkan di Kota Semarang, terkait Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin syarat apa saja yang bisa diajukan masyarakat untuk meminta Bantuan Hukum ke Pemerintah Kota Semarang dan apakah semua kasus bisa termasuk narkoba dan perceraian.
Kepala Bagian Hukum Bapak Moh Issamsudin,SH.,S.Sos.,MH mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Raperda DPRD Kota Sukabumi. Bahwa penerapan Perda Pengarustamaan Gender di Kota Semarang dengan mulai merumuskan Kebijakan, Strategis dan Pedoman tentang pelaksanaan PUG, memfasilitasi Anggaran untuk Kegiatan PUG dan memberikan bantuan teknis, sosialisasi dan pengembangan materi komunikasi informasi dan edukasi PUG.Terkait Syarat apa Saja yang di ajukan untuk menerima Bantuan Hukum dari Pemerintah Kota Semarang KTP, Surat miskin yang diterbitkan Lurah,Surat Panggilan.Dan Terkait kasus Narkoba dan Perceraian bisa mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota Semarang.