JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

perda_disabilitas.png

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:

a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;

b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;

 c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;

d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan

 e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

Penyandang Disabilitas memiliki hak:

a. hidup;

b. bebas dari stigma;

c. privasi;

d. Pendataan;

e. keadilan dan perlindungan hukum;

f. pendidikan;

g. pekerjaan, kewirausahaan, dan berkoperasi;

h. kesehatan;

 i. politik;

 j. keagamaan;

k. keolahragaan;

 l. kebudayaan dan pariwisata;

m. kesejahteraan sosial;

n. aksesibilitas;

o. pelayanan Publik;

p. pelindungan dari bencana;

q. habilitasi dan rehabilitasi;

r. Konsesi;

s. hidup secara mandiri;

 t. dilibatkan dan aktif dalam masyarakat;

u. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi aksesibel;

v. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

w. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

 

Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Komisi Disabilitas Daerah mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan Komisi Disabilitas Daerah dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait;

e. mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas, keluarga, masyarakat secara umum dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

f. membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program yang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

LARANGAN

Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

Setiap orang yang melanggar) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru