JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Jumat 7 Maret 2025, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Drs. H. Agus Riyanto Slamet dan H. Joko Widodo S.A.K anggota DPRD Kota Semarang, serta Khalwa Rifwanda A. A. S.H. dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang diikuti oleh 50 orang warga yang ada di wilayah Kelurahan Krobokan.
Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Drs. H. Agus Riyanto Slamet menjelaskan secara khusus terkait Pajak Bumi dan Bangunan dan segala permasalahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. "Masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan PBB bagi yang memenuhi syarat. Syarat-syarat dapat dipenuhi dan diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang sesuai aturan dan ketentuan yang ada pada Perda Nomor 10 Tahun 2023".
Materi kedua disampaikan oleh H. Joko Widodo S.A.K terkait Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dijelaskan oleh H. Joko Widodo S.A.K mengenai seluruh seluk-beluk organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat Kelurahan disertai dengan diskusi dan diselingi dengan canda tawa bersama para hadirin.
Sebagai narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Khalwa Rifwanda A. A. S.H. berharap agar siapa pun yang berada di wilayah Kota Semarang mengetahui adanya berbagai jenis bentuk produk hukum daerah di Kota Semarang dan kemudian ikut mendukung pelaksanaannya demi kebaikan Kota Semarang bersama warga serta Pemerintahnya. "Warga Kelurahan Krobokan dapat langsung mencari, membaca, memahami, dan mengaplikasikan seluruh aturan yang ada di Kota Semarang, sehingga kehidupan warga Kota Semarang semakin tertib, aman, dan sejahtera yang melalui website JDIH Kota Semarang yang sudah disosialisasikan ini", ungkap Khalwa Rifwanda A. A. S.H.