JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang Undangan di Kelurahan Candi Tahun 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - Admin JDIH

WhatsApp Image 2025-03-11 at 10.56.33.jpeg

Bertempat di Balai Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis(7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat Kota semarang khususnya masyarakat Kelurahan Candi produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang.Bagian Hukum mengundang DPRD Kota Semarang sebagai pengisi manteri diantaraya bapak Danur Rispriyanto Komisi C, Ibu Swasti Aswaganti Komisi D dan Ibu Arlieza Dwi Intan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang

Pemateri Pertama Bapak Danur Rispriyanto menyampaikan terkait Musrembang dan tujuan Musrembang dan apa manfaat yang didapatkan untuk masyarkat dengan adanya musrembang ini.Tujuan utama dari Musrembang itu adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan usulan terkait pembangunan di wilayah mereka, menyelaraskan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Dengan adanya Musrembang masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dan bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan.

Pemateri Kedua ibu Swasti Aswagati menyampaikan terkait latar belakang munculnya Peraturan Daerah, Peraturan Daerah dibuat bedasarkan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat, Pengembangan daerah dengan adanya regulasi yang mendukung pengembangan suatu daerah diharapkan dapat mempercepat Daerah untuk berkembang sesuai aturan yang berlaku.

Pemateri ketiga ibu Arlieza Dwi Intan menyampaikan materi terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Tujuan dari Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah yang utama mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas dan melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.Yang di masksud air limbah domestik adalah air limbah kaskus dan air limbah non kaskus.Pengelolaan air limbah dilakukan dengan 2 cara pengelolaan biologis dengan metode pengolahan dengan metode proses lumpur aktif, metode pengelolaan air limbah dengan proses rotating biological contractor atau metode biofilter up flow, pengelolaan fisika dilakukan dengan sedimentasi, penyaringan atau pengapungan.Ibu Arlieza Dwi Intan juga menyampaikan kepada masyarakat kelurahan Candi agar mengakses JDIH Kota Semarang untuk mengetahui produk-produk hukum yang ada di Kota Semarang

Share Berita