JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Semarang, 10 Maret 2025 – Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, menjadi tuan rumah kegiatan Konsultasi Publik terkait peraturan perundang-undangan yang digelar pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh puluhan warga setempat serta beberapa narasumber kompeten, termasuk anggota DPRD Kota Semarang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Pandean Lamper ini dibuka oleh Lurah Pandean Lamper Bapak Sumardi,S.E,M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga. “Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk memahami peraturan daerah yang berlaku dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya
Materi Pertama Bapak Rukiyanto Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Tujuan dari Peraturan ini dibuat adalah Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Kota Semarang, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peraturan ini diantaranya penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir, penetapan tarif kelas ekonomi untuk Angkutan Orang yang melayani Trayek antarkota dan angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah.
Materi Kedua Bapak Rahmulyo Anggota DPRD Kota Semarang, Menyampaikan Materi Terkait Hukum dan Manusia yang diimplikasikan kedalam Kehidupan, Impelentasi Hukum dalam Kehidupan sehari-hari ada 4 bidang diantaranya Bidang Sosial Hukum mengatur hubungan antarindividu, seperti dalam kasus perdata (perjanjian, waris, dll.) dan pidana (tindak kriminal), Bidang Ekonomi Hukum berperan dalam mengatur transaksi bisnis, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual, Bidang Politik Hukum menjadi dasar penyelenggaraan negara, seperti dalam konstitusi dan pemilihan umum, Bidang Lingkungan Hukum mengatur pelestarian lingkungan dan penanggulangan kerusakan alam.
Materi ketiga sekaligus yang terakhir disampaikan oleh ibu Wundri Ajisari dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, Perda ini dibuat berasaskan keadilan, Persamaan kedudukan di dalam Hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, Tujuan Peraturan ini dibuat adalah Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah, Menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.Ibu Wundri Ajisari Juga menyarankan kepada Masyarakat Pandean Lamper untuk selalu mengakses JDIH Kota Semarang agar lebih paham dan mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada di Kota Semarang.
Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Beberapa pertanyaan diajukan kepada narasumber, terutama terkait implementasi peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta, Ibu Siti (45), mengungkapkan kegembiraannya bisa hadir dalam acara ini. “Saya jadi lebih paham tentang peraturan daerah yang ada dikota Semarang.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap acara seperti ini bisa terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peraturan,” Sumardi,S.E,M.M Lurah Pandean Lamper.