JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Perlindungan dan Pengaturan Karya Kreatif di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - ADMIN JDIH

blue, black, white, minimalist album cover.jpg

 

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. UU Hak Cipta 2014 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya-karya kreatif, baik yang bersifat tradisional maupun modern, serta mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.

Ruang Lingkup dan Definisi

UU Hak Cipta 2014 mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya-karya lainnya yang bersifat orisinal. Menurut Pasal 1 UU ini, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu karya yang bersifat khas dan pribadi.

Hak yang Dilindungi

UU Hak Cipta 2014 mengatur dua jenis hak yang dilindungi, yaitu:

  1. Hak Moral: Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta secara permanen. Hak ini meliputi hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan karya, hak untuk mengubah karya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, dan hak untuk menjaga integritas karya. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.

  2. Hak Ekonomi: Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan. Hak ini dapat dialihkan atau diberikan kepada pihak lain melalui lisensi. Contohnya adalah hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, atau memamerkan karya.

Jangka Waktu Perlindungan

UU Hak Cipta 2014 memberikan perlindungan hak cipta selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk karya yang dimiliki oleh badan hukum, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis karya, seperti karya fotografi dan program komputer, yang memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda.

Pengecualian dan Pembatasan

Meskipun UU Hak Cipta 2014 memberikan perlindungan yang luas, terdapat beberapa pengecualian dan pembatasan yang diatur dalam Pasal 43 hingga Pasal 51. Misalnya, penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau kegiatan non-komersial lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, asalkan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Pelanggaran dan Sanksi

UU Hak Cipta 2014 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat berupa pembajakan, plagiarisme, atau penggunaan karya tanpa izin. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Misalnya, pelanggaran hak cipta yang dilakukan untuk tujuan komersial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pengelolaan Hak Cipta

UU Hak Cipta 2014 juga mengatur tentang lembaga pengelola hak cipta, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK bertugas untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta, termasuk dalam hal pengumpulan dan distribusi royalti. LMK harus mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk beroperasi.

Perlindungan Karya Tradisional

Salah satu aspek penting dalam UU Hak Cipta 2014 adalah perlindungan terhadap karya tradisional. Karya tradisional, seperti lagu daerah, tarian tradisional, dan cerita rakyat, diakui sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Negara bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan melindungi karya-karya tersebut agar tidak diklaim secara tidak sah oleh pihak lain.

Penutup

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pencipta dan mendorong kreativitas di Indonesia. Dengan adanya perlindungan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mengurangi praktik pelanggaran hak cipta dan meningkatkan apresiasi terhadap karya-karya kreatif. Selain itu, UU ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan akan perlindungan karya tradisional, sehingga relevan dengan tantangan masa kini.

Dengan memahami dan mematuhi UU Hak Cipta 2014, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas dan inovasi, sekaligus menghargai hak-hak para pencipta.

 

Share Berita