JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Bagian Hukum Menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perunang-Undangan di Kelurahan Muktiharjo Kidul

Jumat, 07 Maret 2025 - Admin JDIH

WhatsApp Image 2025-03-12 at 09.13.40.jpeg

Bertempat di Balai Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (7/3), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Perundang-Undangan (FKP). Kegiatan ini merupakan ajang komunikasi antara DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah di Tingkat Kelurahan dengan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Muktiharjo Kidul yang diinisasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menghadirkan 2 Nara Sumber dari DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Sholekah, SE, Lely Purwandari, serta Zsasa Zordia, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Pemateri Pertama Hanik Khoiru Sholekah menjelaskan pemerintah Kota Semarang mempunyai suatu aturan terkait Ketahanan Pangan, Tujuan dari peraturan ini adalah Terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat serta Terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.

Pemateri Kedua Lely Purwandari Menyampaikan materi terkait Penyandang Disabilitas dalam hubungan industrial di Kota Semarang, Menurut UUD NRI Tahun 1945,Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Siapa pun dia, berhak atas pekerjaan yang layak.Termasuk para penyandang disabilitas (PD)

Pemateri Ketiga Zsa Zsa Dordia menyampaikan materi terkait Pengertian Produk Hukum Daerah. produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada,  peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD,  keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD

Share Berita