JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Berita

Artikel Terbaru

2023-02-01
0
Pada rapat ini terdapat penambahan maupun penghapusan pasal yang ada dalam Raperda. Untuk penambahan pasal yaitu pada Pasal 148 yaitu Tim yang ditetapkan oleh Walikota atau menggunakan Penilai dan penambahan ayat tentang Penilai merupakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Dan juga ada penghapusan beberapa pasal yaitu Pasal 157, 160, 170, dan 185. Serta penentuan nilai dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. Karena nilai merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Walikota sebagai dasar penetapan nilai limit. Penjualan Barang Milik Daerah lainnya dilakukan melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
2023-01-26
636
Pembahasan Perwal pemberian honorarium satlinmas ini dapat diproses apabila sudah mendapatkan kebijakan dari pimpinan walikota/sekda. Honor dapat dicairkan apabila ada SK Walikota atau SK Sekda Jumlah linmas setiap kelurahan berbeda, tergantung wilayahnya (luas maupun jumlah masyarakatnya) Biaya operasional yang dimaksud biaya seperti apa? -        Apabila berbentuk honor maka harus sesuai dengan Perpres 33 dan harus ada kinerja yang terukur -        Apabila berbentuk transport maka harus ada sebuah aktivitas yang dilakukan
Selengkapnya
2023-01-18
246
Terdapat beberapa kata yang perlu dikoreksi tiap pasalnya yaitu, Konsideran “Menimbang” perlu ditambahkan, Konsideran “Mengingat” UU Cipta Kerja perlu dibetulkan. dan juga penambahan pada regulasi Peraturan Pemerintah. Pemkot Semarang sudah ada Perwal BMD Tahun 2021 dan perlu disesuaikan. Mandatori Raperda BMD dari Permendagri Tahun 2019. Dan juga pembetulan beberapa ayat yaitu, ayat 1 seharusnya dimaksud pasal 113 ayat (1) huruf b yaitu pada perubahan pada BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan.. Pasal 7 ayat (2) perlu dikaji ulang karena antara pasal 1 dan pasal 2 tidak ada kaitannya. Semua kata “OPD” diganti menjadi “Perangkat Daerah”.   Penetapan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengenai kriteria Kuasa Pengguna Barang diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Pembentukan Pengurus Barang Pembantu diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Serta Tata cara penyusunan RKBMD pengadaan, penyusunan RKBMD pemeliharaan, penelaahan RKBMD pengadaan, penelaahan RKBMD pemeliharaan, dan penyusunan perubahan RKBMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
Selengkapnya
2022-11-01
1561
    Senin 31 Oktober 2021 Bagian Hukum setda Kota Semarang mengadakan acara Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Wonosari .Adapun narasumber dari Bagian Hukum disampaikan oleh Bapak Kepala Bagian Hukum Drs. Satrio Imam Poetranto, M.Si kemudian dilanjutkan oleh bapak Kadarlusman,SE, MM Ketua DPRD Kota Semarang dan Bapak Wahyoe Winarto anggota DPRD Kota Semarang
Selengkapnya
2022-07-20
1838
Selasa, 21 Juni 2022 Subkor Bantuan Hukum dan HAM mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Bergerak Bersama Menuju Semarang Kota Ramah HAM.Acara dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan Drs.Mukhamad Khadik,M.Si dan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si.peyampaian materi di isi oleh Drs.Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang), Bapak Joko Hartono, S.STP., M.Si (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang), Bapak dr. Noegroho Edy Rijanto, M.Kes (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang), Ibu Siwi Harjani, SKM (Sub Koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Bapak Slamet Budiutomo, S.Ag, SH, M.Hum (Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Sosial dan Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Bapak Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI)#bagianhukum #hukumhebat #jdih #FGD #RamahHAM #semarangsemakinhebat #bphn
Selengkapnya