JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Jumat, 8 Desember Tahun 2023 Bagian Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Kegiatan Rakor JDIH ini kembali di adakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang setelah 2 Tahun fakum di karenakan Covid-19.Peserta yang hadir terdiri dari Perangkat Daerah dan Unit Kerja SeKota Semarang.
Rapat di buka dengan Laporan Kegiatan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn, Kemudian dengan penyampaian materi yang pertama oleh Bapak Deni Kristiawan,SH,MH beliau menyampaikan bahwa perlu pelibatan Perangkat Daerah dalam rangka penilaian JDIH, karena penilaian JDIH menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Aplikasi JDIH sebagai aplikasi umum SPBE, dan setiap Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi umum, Dalam JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tidak banyak produk hukum yang diupload karena memang tidak banyak macam produk hukum yang diterbitkan, namun lebih banyak pada monografi, Setiap anggota JDIHN harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN melalui aplikasi e-Reporting JDIHN.
Kemudian dilanjutkan Materi yang kedua oleh Bapak Abidzar Al Ghifari, SH dan Bapak Moh.Rifqi Fitriansyah, S.Hum dengan materi yang disampaikan Penguatan JDIH dari segi regulasi Provinsi telah menerbitkan Perda Prov Jateng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang muatan materinya tidak hanya berisi proses pembentukan produk hukum tetapi juga menyisipkan mengenai JDIH, Agenda Penataan regulasi dilaksanakan melalui penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dan permbuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, Bagian Hukum selaku Pusat JDIH mempunyai tugas penting antara lain:Validasi Produk Hukum yang dihasilkan oleh OPD serta kelurahan sebelum diinformasikan kepada masyarakat, untuk mengecek keabsahan dan kesesuaian isi dari Produk Hukum,Penyesuaian metadata produk hukum yang diupload kedalam website JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Hyperlink ke website JDIH Kota Semarang.Kewajiban Perangkat Daerah sebagai Anggota JDIH:Pengumpulan Bahan Dokumen Hukum & Pengelolaan Dokumen Hukum Secara Manual dan Digital Dilengkapi dengan METADATA, Penyebarluasan Produk Hukum Pada Masyarakat Secara Manual Dan Digital (Upload Di Website JDIH Dan Pengarsipan Fisik Dokumen), Pengembangan kedepan yang harus dilaksanakan Pengelolaan Produk Hukum dan Penyediaan Menu Produk Hukum pada website OPD Kota Semarang (Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, dll), memasang Link menuju JDIH Kota Semarang pada website Perangkat Daerah dan unit kerja anggota.
Materi ketiga di sampaikan oleh Plt.Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn dengan materi memperkenalkan JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang yang selama ini belum tau apa itu JDIH,menjelaskan apa itu JDIH, Pengertian Dokumen Hukum, Tujuan JDIH Kota Semarang dan menjelaskan Tugas dan Fungsi JDIH Kota Semarang.Kemudian Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn menunjukan hasil penilaian JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang urutan nomer 23 dari 89 Kota Seluruh Indonesia, dengan hasil ini ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn mengajak Kepada Perangkat Daerah dan Unit kerja Kota Semarang ikut membatu mempromosikan JDIH kota Semarang kepada masyarakat guna untuk menaikan posisi JDIH Kota Semarang lebih baik dari tahun ini.
Untuk mengejar kekurangan dalam penilaian JDIH Kota Semarang perlu ada koordinasi internal bagian hukum untuk melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dalam sisa waktu yang ada dibutuhkan kerjasama dan pembagian tugas.