JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Kamis, 25 Januari 2024
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak "Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyuseskan Pemilu 2024"
acara dibuka oleh bapak Sekretariat Daerah Kota Semarang Ir.Iswar Aminuddin,MT dengan menyampaikan bahwa pentingnya ASN di Kota Semarang menjaga Netralitas dalam menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Aparatur Pemerintahan agar tidak berpihak dan berhati – hati serta menjaga keselamatan diri sendiri untuk tidak terlibat dalam bentuk kegiatan Kampanye partai politik atau Dewan
Materi
Dasar Hukum Penyuluhan Hukum Serentak :
Netralitas dan Peran Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu.
Aparatur pemerintah adalah istilah yang merujuk pada seluruh pegawai negeri sipil, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Aparatur pemerintah juga mencakup pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan walikota
UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM :
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 1.ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 2. 3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 5. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau; 6. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Faktor pengaruh pelanggaran ASN