Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang pada hari Rabu tanggal 16 Agustus melaksanakan Pembinaan JDIH di beberapa Kelurahan di Kota Semarang dalam rangka meningkatkan peran JDIH untuk penyebarluasan produk hukum di Kota Semarang kepada masyarakat luas.
Beberapa yang disampaikan adalah pentingnya ketersediaan produk hukum di Kelurahan sebagai sarana pencarian informasi hukum bagi masyarakat dan pentingnya memperkenalkan produk hukum di Kelurahan agar dapat tersampaikan kepada masyarakat di Kota Semarang.
Tidak lupa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait Pojok Baca di tiap Kelurahan serta membagikan beberapa cetakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota
Tanggal 26 Juli 2023, Bagian Hukum Setda Kota Semarang Melaksanakan Study Komparasi Ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait Pelaksanaan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada di Provinsi Jawa Barat, dalam study komparasi tersebut ada beberapa masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait indikator Penilaian JDIH untuk dipenuhi point2 agar menambah penilaian agar maksimal dalam mendapatkan nilai.
Penyepakatan Judul Raperwal Swakelola. Pada pembahasan ini masih terdapat pembahasan pasal seperti pada Pasal 2 ayat (2), dan juga tujuan pengaturan pengadaan barang/jasa dalam huruf g masih harus diperbaiki lagi.
Dan juga pembahasan beberapa pasal lainnya seperti: Pasal 8 semua tipe dimasukkan, Pasal 3 diganti bagian a tipe swakelola, Bab 2 baru jadi tipe swakelola, Bab 2 lama jadi bab 3, dan juga Pasal 5 ayat 1 rambu suara tidak perlu dan tidak selalu mengikuti Perlem
Selasa, 4 Juli 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Rapat harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah
Rapat dihadiri oleh : Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bagian Rumah Tangga dan Bagian Hukum
Membahas tindak lanjut hasil public hearing DPRD Kota Semarang
Pembahasan:
Masukan dari Kemenkumahm awalnya memasukan laragan dan sanksi dan sudah dituangkan per pasal diberikan pada ayat terakhir.
Sanksi disesuaikan dengan aturan kepegawaian.
Raperda boleh untuk dilakukan fasilitasi.
Pembahasan fasilitasi provinsi sekitar 1 bulan (kurang lebih.
Fasilitasi dan Harmonisasi di Kemenkumham secara simultan.
Pemerintah Kota Semarang merencanakan Raperda BRIDA diberlakukan pada Tahun 2024. Rencana Raperda BRIDA ditetapkan pada pertengahan Tahun 2023. Setelah Perda ditetapkan, Perwal juga proses pembuatan, dan Peta Jabatan/Anjab segera disusun.
Anggaran cetak Perda dibebankan pada BKPP.Namun Anggaran BRIDA diusulkan oleh Bappeda. Selain itu, Bidang Litbang pada Bappeda hilang dan diganti dengan BRIDA.
Pelantikan untuk mengisi jabatan di BRIDA diusahakan pada Desember 2023 atau maksimal 02 Januari 2024.
Selasa, 9 Mei 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Rapat harmonisasi Raperwal tentang Tatacara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi
Rapat dihadiri oleh BKPP, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Membahas terkait tatacara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas prakarsa BKPP untuk membuat aturan dan mewadahi bagaimana proses mutasi dan promosi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pembentukan Staf Khusus Walikota merupakan Tindak Lanjut dari perintah pimpinan (Ibu Walikota). Pembentukan Staf Khusus harus berdiri sendiri dan harus diberi payung hukum atau regulasi berupa perwal. Dalam pembentukan pembidangan harus tertera pada SK.
Kualifikasi SDM harus ada dan dikaji. Tupoksi Staf Khusus jangan sampai tumpang tindih dengan tugas yang lain, harus dibuatkan kajian atau risalah yang sesuai. Kewenangan Staf Khusus tidak boleh over power tapi harus memiliki power.
Terkait anggaran sesuai SHS, karena APBD sudah jalan, apakah BPKAD bersedia melakukan pergeseran lagi untuk memasukkan SHS Staf Khusus?
→ Apabila memang ada kebutuhan mendesak, dibuatkan nota dinas permohonan pergeseran, lalu dirapatkan di rapat TAPD, dan selanjutnya menunggu dispo walikota.
Pertemuan selanjutnya harap libatkan Bappeda Bidang Perencanaan dan Evaluasi, dan Bidang Litbang. Serta dari BPKAD Bidang Aset dan Anggaran.
Kamis, 30 Maret 2023 Subkor Bantuan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Perkara dengan tema "Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan".
Narasumber pertama di isi oleh Bapak AKP Suprianto,SH, MH(Kanit Tipikor Polrestabes Semarang) dengan materi peran POLRI dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayanan Publik. Penjelasan proses pemeriksaan yang menjelaskan dikeluarkannya surat panggilan kepolisian (penyelidikan dan penyidikan).
Narasumber kedua di isi oleh Bapak Iman Khilman, SH, MH(Kepala Seksi Intelejen Kejari Semarang) dengan materi ASN harus paham segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang harus ditangani. Camat dan Lurah beserta perangkatnya adalah orang-orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi harus paham betul mengenai pelayanan administrasi. Jangan sampai ketidaktahuan Camat, Lurah dan perangkatnya sampai terjadi suatu permasalahan apalagi yang bersangkutan dengan hukum. Camat dan Lurah harus benar-benar tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekecil apapun kesalahan dapat membuat dampak yang luar biasa.
Narasumber Ketiga di isi oleh Bapak Reza Adyatama, SH, MH(Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang) dengan materi Potensi bagi Camat dan Lurah untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait permasalahan dalam pelayanan publik.
Narasumber Keempat di isi oleh Bapak Edi Sumarsono, A. Ptnh, MM(Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang) dengan materi Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Waris, Sporadik, SKTS (Surat Ket Tidak Sengketa) dan Pelimpahan Tanah Negara sebagai produk hukum dari Lurah dan Camat berdasar prinsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Selasa, 21 Maret Tahun 2023 Tim Kerja Perancangan Produk Hukum Penetapan mengadakan Rapat Kerja terkait Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2023 yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gajahmungkur yang berlangsung selama 1 hari.
Materi Pertama di isi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Bpk. Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si dengan materi Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, kemudian materi Kedua di isi oleh Sdr.Rama Nidya Khafidhin, SH, MH dengan materi Tata Cara Penyusunan Keputusan Wali Kota dan Keputusan Sekretaris Daerah Secara Elektronik dan Materi ketiga atau Terakhir di isi oleh Sdr.Khaerul Anwar, S.Kom dengan materi Sosialisasi Penggunaan Elektronik Legal Drafting.
Dengan diadakannya kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Produk Hukum Daerah diharapkan Meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun Produk Hukum Daerah meliputi Perda, Perwal,Keputusan Walikota, Perjanjian dan MOU.
Rapat Raperwal Pemberian THR ini diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tambahan penghasilan.
Penghasilan diberikan bagi CPNS meliputi: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan kepada PPPK dan CPNS yang memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun terhitung mulai bulan Maret 2022.
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan Gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023
Pada pembahasan ini menyebutkan Perda apa saja yang memasuki Masa Sidang 2, yaitu: Perda Perizinan non perizinan, Perda PKP, Perda Kearsipan, dan Perda Penyelenggaraan perhubungan. Sertda Perda yang sudah memasuki Masa Sidang 3 yaitu Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Syarat untuk melanjutkan pembahasan Perda adalah
a. Permohonan harmonisasi bag hukum
b. Ditunggu paling lambat Rabu 10 Mei 2023
c. Jika belum mengirimkan surat permohonan harmonisasi keluar dari masa sidang 2 dan berpindah ke masa sidang berikutnya
d. Khusus dinas perdagangan dan Bappeda 6 April 2023 memberikan kepastian kepada bag hukum terkait raperda pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pembudayaan pertanian perkotaan akan tetap dalam propemperda 2023 atau akan mundur propemperda 2024
e. Jika tidak memberi konfirmasi akan digeser pada propemperda 2024
Bag hukum akan berkomunikasi dengan bapemperda terkait penambahan 1 usulan raperda masuk dalam propemperda 2023 terkait pembentukan BRIDA. Apabila harus terdapat raperda yang digeser dalam propemperda 2024 akan diputuskan dalam rapat yang dipimpin pak sekda
SEMARANG – Kerja sama yang terpadu dan terintegrasi sangat diperlukan untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang lebih hebat di tahun 2023. Inilah yang melatarbelakangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Jawa Tengah, Selasa (07/03).
Berkesempatan membuka jalannya kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menyatakan kegiatan ini menjadi momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sinergi antara pengelola JDIH baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilan kinerja JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum nasional ditekankan pada kerja sama dalam penataan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di seluruh Anggota JDIHN,” ungkap Kakanwil.
“Penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan Anggota JDIH di daerah,” sambungnya.
Harapannya sinergi yang terjalin dapat menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi oleh masyarakat. Maka dari itu fokus JDIHN pada tahun ini adalah peningkatan kualitas koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun peningkatan keamanan data dan sistem.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng ini diikuti oleh Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, pengelola JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Pusat JDIHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nofli dan Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haryono dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan.
Sebagai informasi, anggota JDIHN di Jawa Tengah berjumlah 100 (seratus) anggota. Untuk diketahui dari jumlah tersebut, 72 (lima puluh tiga) JDIH yaitu yang dikelola oleh Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah telah memiliki organisasi dan portal JDIH serta telah terintegrasi dengan portal JDIHN.
Sedangkan sisanya, 28 (dua puluh delapan) anggota JDIHN dari perguruan tinggi negeri maupun swasta diketahui baru 2 (dua) yang memiliki organisasi maupun portal JDIH yang sudah terintegrasi yaitu Universitas Tidar Magelang dan Universitas Pancasakti Tegal.
#KumhamSemakinPASTI
SUMBER : https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/8003-wujudkan-sinergi-dan-integrasi-antar-pengelola-jdih-kemenkumham-jateng-gelar-rakor-pengelolaan-dan-pengembangan-jdih