JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Kamis, 30 Maret 2023 Subkor Bantuan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Perkara dengan tema "Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan".
Narasumber pertama di isi oleh Bapak AKP Suprianto,SH, MH(Kanit Tipikor Polrestabes Semarang) dengan materi peran POLRI dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayanan Publik. Penjelasan proses pemeriksaan yang menjelaskan dikeluarkannya surat panggilan kepolisian (penyelidikan dan penyidikan).
Narasumber kedua di isi oleh Bapak Iman Khilman, SH, MH(Kepala Seksi Intelejen Kejari Semarang) dengan materi ASN harus paham segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang harus ditangani. Camat dan Lurah beserta perangkatnya adalah orang-orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi harus paham betul mengenai pelayanan administrasi. Jangan sampai ketidaktahuan Camat, Lurah dan perangkatnya sampai terjadi suatu permasalahan apalagi yang bersangkutan dengan hukum. Camat dan Lurah harus benar-benar tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekecil apapun kesalahan dapat membuat dampak yang luar biasa.
Narasumber Ketiga di isi oleh Bapak Reza Adyatama, SH, MH(Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang) dengan materi Potensi bagi Camat dan Lurah untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait permasalahan dalam pelayanan publik.
Narasumber Keempat di isi oleh Bapak Edi Sumarsono, A. Ptnh, MM(Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang) dengan materi Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Waris, Sporadik, SKTS (Surat Ket Tidak Sengketa) dan Pelimpahan Tanah Negara sebagai produk hukum dari Lurah dan Camat berdasar prinsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.