JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Rapat Raperwal Pemberian THR ini diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tambahan penghasilan.
Penghasilan diberikan bagi CPNS meliputi: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan kepada PPPK dan CPNS yang memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun terhitung mulai bulan Maret 2022.
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan Gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023