JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Pada pembahasan ini menyebutkan Perda apa saja yang memasuki Masa Sidang 2, yaitu: Perda Perizinan non perizinan, Perda PKP, Perda Kearsipan, dan Perda Penyelenggaraan perhubungan. Sertda Perda yang sudah memasuki Masa Sidang 3 yaitu Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Syarat untuk melanjutkan pembahasan Perda adalah
a. Permohonan harmonisasi bag hukum
b. Ditunggu paling lambat Rabu 10 Mei 2023
c. Jika belum mengirimkan surat permohonan harmonisasi keluar dari masa sidang 2 dan berpindah ke masa sidang berikutnya
d. Khusus dinas perdagangan dan Bappeda 6 April 2023 memberikan kepastian kepada bag hukum terkait raperda pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pembudayaan pertanian perkotaan akan tetap dalam propemperda 2023 atau akan mundur propemperda 2024
e. Jika tidak memberi konfirmasi akan digeser pada propemperda 2024
Bag hukum akan berkomunikasi dengan bapemperda terkait penambahan 1 usulan raperda masuk dalam propemperda 2023 terkait pembentukan BRIDA. Apabila harus terdapat raperda yang digeser dalam propemperda 2024 akan diputuskan dalam rapat yang dipimpin pak sekda