Kamis, 25 Januari 2024
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak "Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyuseskan Pemilu 2024"
acara dibuka oleh bapak Sekretariat Daerah Kota Semarang Ir.Iswar Aminuddin,MT dengan menyampaikan bahwa pentingnya ASN di Kota Semarang menjaga Netralitas dalam menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Aparatur Pemerintahan agar tidak berpihak dan berhati – hati serta menjaga keselamatan diri sendiri untuk tidak terlibat dalam bentuk kegiatan Kampanye partai politik atau Dewan
Materi
Materi I Dr Agus Winoto SH M Kn ( Kanwilkum HAM)
Dasar Hukum Penyuluhan Hukum Serentak :
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
Netralitas dan Peran Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu.
Aparatur pemerintah adalah istilah yang merujuk pada seluruh pegawai negeri sipil, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Aparatur pemerintah juga mencakup pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan walikota
UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM :
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 1.ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 2. 3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 5. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau; 6. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Materi II Ibu Wundri Ajisari, SH, LLH, MH ( Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Faktor pengaruh pelanggaran ASN
Spoil System : Adanya hubungan tarik menarik antara pejabat politik dengan ASN. Sebagai contoh, Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih di suatu daerah berasal dari Partai Politik tertentu. Padahal Gubernur/Wali Kota/Bupati tersebut selanjutnya menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian di wilayah Pemerintahan Daerah. Gubernur/Wali Kota/Bupati memiliki kewenangan dalam Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan, Pengembangan Kompetensi, Promosi dan Mutasi bagi ASN di wilayahnya. Dukungan yang diperlukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati dalam Pilkada bersinggungan dengan Jabatan dan Posisi ASN.
: Hubungan keluarga, kolega, kedekatan ini faktor terbesar yang menjadi alasan terkuat mengapa seorang ASN melakukan berbagai upaya militan untuk menyukseskan kemenangan seorang calon kontestan dalam Pemilu. Bahkan alasan kekerabatan ini dilakukan secara suka rela tanpa memerlukan timbal balik tertentu.
Tidak Memahami Regulasi : Dari 2.076 ASN yang dilaporkan dalam pelanggaran netralitas ASN disimpulkan bahwa sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan ASN terkait aturan regulasi yang melarangnya. Diperlukan sosialisasi secara masif untuk menyebarluaskan informasi regulasi yang mengatur netralitas ASN
Intervensi Politik : Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih di suatu daerah yang berasal dari Partai Politik tertentu, menyelenggarakan aturan/kebijakan/program kerja/acara yang harus diikuti oleh ASN di bawahnya dengan menggunakan suatu atribut yang mencerminkan partai politik pengusung Gubernur/Wali Kota/Bupati terpilih. ASN yang bersangkutan mau tidak mau akan terlihat seperti memberikan dukungan terhadap partai politik tertentu karena menggunakan atribut yang mencerminkan simbol tertentu dalam menjalankan tugasnya.
Rabu, 24 Januari 2024
Bagian Hukum Setda Kota Semarang menerima Kunjungan Kerja dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggerang terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang
Kamis, 28 Desember 2023
Bertempat di Gedung Grandhika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Penghargaan Kabupaten Kota Perduli HAM.Pemerintah Kota Semarang Berhasil mendapatkan Penghargaan Kabupaten Kota Perduli HAM dengan nilai 100, Penghargaan ini langsung diterima oleh Wali Kota Semarang Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan didampingi Plt.Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu Diah Supartiningtias
Jumat, 8 Desember Tahun 2023 Bagian Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023, Kegiatan Rakor JDIH ini kembali di adakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang setelah 2 Tahun fakum di karenakan Covid-19.Peserta yang hadir terdiri dari Perangkat Daerah dan Unit Kerja SeKota Semarang.
Rapat di buka dengan Laporan Kegiatan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn, Kemudian dengan penyampaian materi yang pertama oleh Bapak Deni Kristiawan,SH,MH beliau menyampaikan bahwa perlu pelibatan Perangkat Daerah dalam rangka penilaian JDIH, karena penilaian JDIH menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Aplikasi JDIH sebagai aplikasi umum SPBE, dan setiap Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi umum, Dalam JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tidak banyak produk hukum yang diupload karena memang tidak banyak macam produk hukum yang diterbitkan, namun lebih banyak pada monografi, Setiap anggota JDIHN harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN melalui aplikasi e-Reporting JDIHN.
Kemudian dilanjutkan Materi yang kedua oleh Bapak Abidzar Al Ghifari, SH dan Bapak Moh.Rifqi Fitriansyah, S.Hum dengan materi yang disampaikan Penguatan JDIH dari segi regulasi Provinsi telah menerbitkan Perda Prov Jateng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang muatan materinya tidak hanya berisi proses pembentukan produk hukum tetapi juga menyisipkan mengenai JDIH, Agenda Penataan regulasi dilaksanakan melalui penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan dan permbuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, Bagian Hukum selaku Pusat JDIH mempunyai tugas penting antara lain:Validasi Produk Hukum yang dihasilkan oleh OPD serta kelurahan sebelum diinformasikan kepada masyarakat, untuk mengecek keabsahan dan kesesuaian isi dari Produk Hukum,Penyesuaian metadata produk hukum yang diupload kedalam website JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Hyperlink ke website JDIH Kota Semarang.Kewajiban Perangkat Daerah sebagai Anggota JDIH:Pengumpulan Bahan Dokumen Hukum & Pengelolaan Dokumen Hukum Secara Manual dan Digital Dilengkapi dengan METADATA, Penyebarluasan Produk Hukum Pada Masyarakat Secara Manual Dan Digital (Upload Di Website JDIH Dan Pengarsipan Fisik Dokumen), Pengembangan kedepan yang harus dilaksanakan Pengelolaan Produk Hukum dan Penyediaan Menu Produk Hukum pada website OPD Kota Semarang (Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, dll), memasang Link menuju JDIH Kota Semarang pada website Perangkat Daerah dan unit kerja anggota.
Materi ketiga di sampaikan oleh Plt.Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn dengan materi memperkenalkan JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang yang selama ini belum tau apa itu JDIH,menjelaskan apa itu JDIH, Pengertian Dokumen Hukum, Tujuan JDIH Kota Semarang dan menjelaskan Tugas dan Fungsi JDIH Kota Semarang.Kemudian Ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn menunjukan hasil penilaian JDIH Kota Semarang kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja Kota Semarang urutan nomer 23 dari 89 Kota Seluruh Indonesia, dengan hasil ini ibu Diah Supartiningtias, SH,M.Kn mengajak Kepada Perangkat Daerah dan Unit kerja Kota Semarang ikut membatu mempromosikan JDIH kota Semarang kepada masyarakat guna untuk menaikan posisi JDIH Kota Semarang lebih baik dari tahun ini.
Untuk mengejar kekurangan dalam penilaian JDIH Kota Semarang perlu ada koordinasi internal bagian hukum untuk melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dalam sisa waktu yang ada dibutuhkan kerjasama dan pembagian tugas.
Jumat, 17 November 2023
Bagian Hukum Mengadakan Study Komparasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Wonosobo, Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kota Semarang diterima oleh ibu Nala Rena Hartawati, SH(Analis Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo).
Hasil Kegiatan Pelayanan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten saat ini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu Front Office Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo, Front Office tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dari Pimpinan karena telah meraih Peringkat 3 JDIH Kategori Kabupaten terbaik di tingkat Nasional pada Tahun 2021.Tujuan dari Front Office supaya prosedur masuk ke Bagian Hukum lebih terkontrol baik dari persuratan yang masuk atau keluar, pelayanan Surat Keputusan, Peraturan Perundang-Undangan, maupun tamu yang memiliki kepentingan pribadi atau kedinasan
Tanggal 8 November 2023
Bagian Hukum Setda Kota Semarang melaksanakan Study Komparasi ke Bagian Hukum Setda Kota Bekasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada di Kota Bekasi
26 Oktober 2023
Bagian Hukum Setda Kota Semarang melakukan study Komparasi ke Bagian Hukum Setda Kota Bandung terkait dengan Pengelolaan JDIH Di Kota Bandung
Kamis Tanggal 12 Oktober 2023, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Desk Panitia Daerah RANHAM Kota Semarang Tahun 2023 "Menuju Kota Semarang Peduli HAM" yang di ikuti oleh para OPD di Kota Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang yang di wakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang ibu Diah Supartiningtias, S.H.,M.Kn. dan dilanjutkan oleh para narasumber antara lain ibu Lista Widyastuti, S.H.,M.H.(Kepala Bidang HAM Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah ) yang mengisi materi terkait Evaluasi Penilaian Kota Semarang peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Materi selanjutnya di isi oleh Bapak ZRP. TJ. Mulyono, S.H., M.H. (Kabag Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah) mengisi terkait Review Pelaksanaan KKP HAM dan Aksi HAM Tahun 2023 dan Strategi Optimalisasi KKP HAM dan Aksi HAM Tahun 2024
Materi Ketiga di isi oleh Ibu Diah Supartiningtias, S.H.,M.Kn.(Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang) dengan materi Menuju Kota Semarang Peduli Hak Asasi Manusia.
Jumat, 22 September 2023 Kepala Bagian Hukum Ibu Diah Supartiningtias, SH., M.Kn. mewakili Ibu Wali Kota Semarang Ibu Hj.Hevearita Gunaryanti Rahayu,M.Sos. menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif dalam Pengendalian Inflasi melalui program "PAK RAHMAN" dari Jawa Pos Radar Semarang Tahun 2023
Selasa, 19 September 2023SUGENG RAWUH DI KOTA SEMARANGBagian Hukum Setda Kota Semarang telah menerima Audiensi dari DPRD Kabupaten Lamongan, kunjungan kali ini membahas tentang Pansus II dan III Raperda DPRD Kab Lamongan. Pada kesempatan ini, Bagian Hukum Setda Kota Semarang juga mengundang OPD-OPD terkait
Selasa, 12 September 2023Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu diah supartiningtias menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Tahun 2023 di Hotel Bidakara Jakarta yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Rabu, 6 September 2023
Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyesuaian Hasil Fasilitasi Raperda Kota Semarang tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah, yang di leading sectori oleh BPKAD Kota Semarang rapat dipimpin oleh ketua Tim Kerja Arlieza Dwi Intan, SH dan Kepala Bidang Aset Bapak Much Machrus, SH