Kamis, 30 Maret 2023 Subkor Bantuan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Perkara dengan tema "Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan".
Narasumber pertama di isi oleh Bapak AKP Suprianto,SH, MH(Kanit Tipikor Polrestabes Semarang) dengan materi peran POLRI dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayanan Publik. Penjelasan proses pemeriksaan yang menjelaskan dikeluarkannya surat panggilan kepolisian (penyelidikan dan penyidikan).
Narasumber kedua di isi oleh Bapak Iman Khilman, SH, MH(Kepala Seksi Intelejen Kejari Semarang) dengan materi ASN harus paham segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang harus ditangani. Camat dan Lurah beserta perangkatnya adalah orang-orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi harus paham betul mengenai pelayanan administrasi. Jangan sampai ketidaktahuan Camat, Lurah dan perangkatnya sampai terjadi suatu permasalahan apalagi yang bersangkutan dengan hukum. Camat dan Lurah harus benar-benar tau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekecil apapun kesalahan dapat membuat dampak yang luar biasa.
Narasumber Ketiga di isi oleh Bapak Reza Adyatama, SH, MH(Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang) dengan materi Potensi bagi Camat dan Lurah untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait permasalahan dalam pelayanan publik.
Narasumber Keempat di isi oleh Bapak Edi Sumarsono, A. Ptnh, MM(Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang) dengan materi Potensi Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Waris, Sporadik, SKTS (Surat Ket Tidak Sengketa) dan Pelimpahan Tanah Negara sebagai produk hukum dari Lurah dan Camat berdasar prinsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Selasa, 21 Maret Tahun 2023 Tim Kerja Perancangan Produk Hukum Penetapan mengadakan Rapat Kerja terkait Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2023 yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gajahmungkur yang berlangsung selama 1 hari.
Materi Pertama di isi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Bpk. Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si dengan materi Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, kemudian materi Kedua di isi oleh Sdr.Rama Nidya Khafidhin, SH, MH dengan materi Tata Cara Penyusunan Keputusan Wali Kota dan Keputusan Sekretaris Daerah Secara Elektronik dan Materi ketiga atau Terakhir di isi oleh Sdr.Khaerul Anwar, S.Kom dengan materi Sosialisasi Penggunaan Elektronik Legal Drafting.
Dengan diadakannya kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Produk Hukum Daerah diharapkan Meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun Produk Hukum Daerah meliputi Perda, Perwal,Keputusan Walikota, Perjanjian dan MOU.
Rapat Raperwal Pemberian THR ini diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tambahan penghasilan.
Penghasilan diberikan bagi CPNS meliputi: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan kepada PPPK dan CPNS yang memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun terhitung mulai bulan Maret 2022.
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan Gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023
Pada pembahasan ini menyebutkan Perda apa saja yang memasuki Masa Sidang 2, yaitu: Perda Perizinan non perizinan, Perda PKP, Perda Kearsipan, dan Perda Penyelenggaraan perhubungan. Sertda Perda yang sudah memasuki Masa Sidang 3 yaitu Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Syarat untuk melanjutkan pembahasan Perda adalah
a. Permohonan harmonisasi bag hukum
b. Ditunggu paling lambat Rabu 10 Mei 2023
c. Jika belum mengirimkan surat permohonan harmonisasi keluar dari masa sidang 2 dan berpindah ke masa sidang berikutnya
d. Khusus dinas perdagangan dan Bappeda 6 April 2023 memberikan kepastian kepada bag hukum terkait raperda pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pembudayaan pertanian perkotaan akan tetap dalam propemperda 2023 atau akan mundur propemperda 2024
e. Jika tidak memberi konfirmasi akan digeser pada propemperda 2024
Bag hukum akan berkomunikasi dengan bapemperda terkait penambahan 1 usulan raperda masuk dalam propemperda 2023 terkait pembentukan BRIDA. Apabila harus terdapat raperda yang digeser dalam propemperda 2024 akan diputuskan dalam rapat yang dipimpin pak sekda
SEMARANG – Kerja sama yang terpadu dan terintegrasi sangat diperlukan untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang lebih hebat di tahun 2023. Inilah yang melatarbelakangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Jawa Tengah, Selasa (07/03).
Berkesempatan membuka jalannya kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menyatakan kegiatan ini menjadi momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sinergi antara pengelola JDIH baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilan kinerja JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum nasional ditekankan pada kerja sama dalam penataan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di seluruh Anggota JDIHN,” ungkap Kakanwil.
“Penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan Anggota JDIH di daerah,” sambungnya.
Harapannya sinergi yang terjalin dapat menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi oleh masyarakat. Maka dari itu fokus JDIHN pada tahun ini adalah peningkatan kualitas koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun peningkatan keamanan data dan sistem.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng ini diikuti oleh Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, pengelola JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Pusat JDIHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nofli dan Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haryono dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan.
Sebagai informasi, anggota JDIHN di Jawa Tengah berjumlah 100 (seratus) anggota. Untuk diketahui dari jumlah tersebut, 72 (lima puluh tiga) JDIH yaitu yang dikelola oleh Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah telah memiliki organisasi dan portal JDIH serta telah terintegrasi dengan portal JDIHN.
Sedangkan sisanya, 28 (dua puluh delapan) anggota JDIHN dari perguruan tinggi negeri maupun swasta diketahui baru 2 (dua) yang memiliki organisasi maupun portal JDIH yang sudah terintegrasi yaitu Universitas Tidar Magelang dan Universitas Pancasakti Tegal.
#KumhamSemakinPASTI
SUMBER : https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/8003-wujudkan-sinergi-dan-integrasi-antar-pengelola-jdih-kemenkumham-jateng-gelar-rakor-pengelolaan-dan-pengembangan-jdih
Terdapat penghapusan beberapa Pasal pada pembahasan kali ini, yaitu Pasal 188 ayat (2) dihapuskan karena merupakan muatan lokal. Pasal 191 dan pasal 195 ayat (2) serta Pasal 215, 216, dan 217 dihapuskan karena merupakan sebuah pendelegasian.
Dan juga Penambahan bagian tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya diatur di Peraturan Walikota. Penambahan pasal tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan kriteria, tata cara penggunaan, pengalihan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Raperwal Sampah ini bBerangkat dari adanya rekomendasi BPK, semula akan membuat Perwal namun tidak jadi.
Lalu pada pembahasan Perwal No 37 Tahun 2015 sudah sangat rigid dari segi pengaturan. Sehingga hanya perlu menambahkan pasal 17A. Perwal tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Perwadahan, Pengumpulan, dan TPS termasuk Pemilahan Sampah oleh Pengelola Kawasan.
Raperwal ini juga mencantumkan tekniis Penyediaan Sarana dan Prasarana Perwadahan/TPST oleh Pengelola Kawasan. Serta Penjelasan tentang masterplan persampahan. Dan juga ada penambahan Pasal baru diantara Pasal 17 dan Pasal 18 (Pasal 17 A) pada Perwal No 37 Tahun 2015 yang berisi ketentuan mengenai teknis penyediaan sarana prasarana di tiap-tiap kawasan. Serta membuat juknis mengenai persyaratan teknis fasilitas sarana prasarana pengelolaan sampah
Pada rapat ini terdapat penambahan maupun penghapusan pasal yang ada dalam Raperda. Untuk penambahan pasal yaitu pada Pasal 148 yaitu Tim yang ditetapkan oleh Walikota atau menggunakan Penilai dan penambahan ayat tentang Penilai merupakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Dan juga ada penghapusan beberapa pasal yaitu Pasal 157, 160, 170, dan 185. Serta penentuan nilai dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. Karena nilai merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Walikota sebagai dasar penetapan nilai limit. Penjualan Barang Milik Daerah lainnya dilakukan melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Perwal pemberian honorarium satlinmas ini dapat diproses apabila sudah mendapatkan kebijakan dari pimpinan walikota/sekda.
Honor dapat dicairkan apabila ada SK Walikota atau SK Sekda
Jumlah linmas setiap kelurahan berbeda, tergantung wilayahnya (luas maupun jumlah masyarakatnya)
Biaya operasional yang dimaksud biaya seperti apa?
- Apabila berbentuk honor maka harus sesuai dengan Perpres 33 dan harus ada kinerja yang terukur
- Apabila berbentuk transport maka harus ada sebuah aktivitas yang dilakukan
Terdapat beberapa kata yang perlu dikoreksi tiap pasalnya yaitu, Konsideran “Menimbang” perlu ditambahkan, Konsideran “Mengingat” UU Cipta Kerja perlu dibetulkan. dan juga penambahan pada regulasi Peraturan Pemerintah. Pemkot Semarang sudah ada Perwal BMD Tahun 2021 dan perlu disesuaikan. Mandatori Raperda BMD dari Permendagri Tahun 2019.
Dan juga pembetulan beberapa ayat yaitu, ayat 1 seharusnya dimaksud pasal 113 ayat (1) huruf b yaitu pada perubahan pada BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan.. Pasal 7 ayat (2) perlu dikaji ulang karena antara pasal 1 dan pasal 2 tidak ada kaitannya. Semua kata “OPD” diganti menjadi “Perangkat Daerah”.
Penetapan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengenai kriteria Kuasa Pengguna Barang diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Pembentukan Pengurus Barang Pembantu diatur lebih lanjut pada Peraturan Walikota. Serta Tata cara penyusunan RKBMD pengadaan, penyusunan RKBMD pemeliharaan, penelaahan RKBMD pengadaan, penelaahan RKBMD pemeliharaan, dan penyusunan perubahan RKBMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
Senin 31 Oktober 2021 Bagian Hukum setda Kota Semarang mengadakan acara Sosialisasi Produk Hukum di Kelurahan Wonosari .Adapun narasumber dari Bagian Hukum disampaikan oleh Bapak Kepala Bagian Hukum Drs. Satrio Imam Poetranto, M.Si kemudian dilanjutkan oleh bapak Kadarlusman,SE, MM Ketua DPRD Kota Semarang dan Bapak Wahyoe Winarto anggota DPRD Kota Semarang
Selasa, 21 Juni 2022 Subkor Bantuan Hukum dan HAM mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Bergerak Bersama Menuju Semarang Kota Ramah HAM.Acara dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan Drs.Mukhamad Khadik,M.Si dan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si.peyampaian materi di isi oleh Drs.Drs.Satrio Imam Poetranto,M.Si (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang), Bapak Joko Hartono, S.STP., M.Si (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang), Bapak dr. Noegroho Edy Rijanto, M.Kes (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang), Ibu Siwi Harjani, SKM (Sub Koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Bapak Slamet Budiutomo, S.Ag, SH, M.Hum (Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Sosial dan Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Bapak Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI)#bagianhukum #hukumhebat #jdih #FGD #RamahHAM #semarangsemakinhebat #bphn