Bertempat di Aula Balaikota Semarang, Senin (24/11), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Rakor RANHAM) Daerah Kota Semarang Tahun 2025
Rakor bertema Penguatan Akses Keadilan sebagai Bentuk Implementasi HAM melalui Penyesuaian Perubahan Perda Kota Semarang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuka oleh Bapak Drs. Mukhamad Khadik, M.Si, selaku Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang. “Rakor ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan penguatan akses keadilan sebagai bentuk implementasi HAM melalui penyesuaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, ujar Drs.Mukhamad Khadik dalam sambutannya.
M.Issamsudin, selaku Kabag Hukum Setda Kota Semarang, dalam materinya menegaskan bila, rakor yang diikuti oleh 100 orang peserta , 170 orang peserta online dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang, Instansi Terkait (Forkopimda/Instansi Vertikal), Kecamatan, Kelurahan se Kota Semarang dan perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Bantuan Hukum, dan berbagai Komunitas di masyarakat ini, dapat menjadi salah satu sarana mengevaluasi Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 yang nantinya menghasilkan Perda baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat diakses secara lebih luas, berkualitas, dan tepat sasaran”. Tegas M.Issamsudin.
“Rakor ini harus menjadi kesempatan bagi kita untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar perlindungan HAM di Kota Semarang dapat terwujud secara nyata.” Tambah M.Issamsudin yang berharap rakor kali ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan layanan bantuan hukum dan akses keadilan bagi seluruh warga Kota Semarang.
Sedangkan Mustafa Beleng, SH.,MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang memaparkan analisis terhadap Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari perspektif HAM, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional, termasuk ICCPR, UU No. 39/1999 tentang HAM, serta UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
“Hak ini wajib diakses oleh masyarakat miskin agar memperoleh perlindungan hukum serta kesetaraan di hadapan hukum. Dalam paparannya, Mustafa menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, terutama terkait konsistensi definisi, penempatan asas dan tujuan, ruang lingkup penyelenggaraan, hingga ketentuan pidana dan kewajiban pemberi bantuan hukum.” Tegas Mustafa yang juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai perlu direvisi dan merekomendasikan agar revisi Perda tersebut tetap mengintegrasikan nilai-nilai HAM.
Mustafa juga mengignatkan perlunya mempertimbangkan perluasan penerima bantuan hukum, termasuk penyandang disabilitas dan mengikuti kaidah teknis penyusunan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk pemateri ke tiga, Haerudin, SH. MH. Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, melakukan evaluasi Program Bantuan Hukum 2025 yang ditujukan untuk memperluas akses layanan hukum gratis bagi warga miskin dan kelompok rentan.
“Program ini dilaksanakan berdasarkan UU 16/2011, PP 42/2013, dan Perda Jateng No. 1/2022, bekerja sama dengan sekitar 20–25 LBH di kabupaten/kota. Setiap perkara mendapat pendanaan Rp1–2,5 juta hingga putusan tingkat pertama, mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi.” Jelas Haerudin yang menambahkan bila program pemebrian bantuan hukum ini disinergikan dengan sejumlah OPD seperti Dinsos, DP3A, dan Dinkop UKM untuk menjangkau kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum, dan pelaku UMKM.
“Pelaksanaan pemberian bantuan hukumnya dipantau melalui laporan LBH tiap tiga bulan, verifikasi penerima manfaat, dan pengawasan anggaran.” Tambah Haerudin yang juga menyoroti adanya kendala pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang meliputi keterbatasan LBH terakreditasi, risiko tumpang tindih pendanaan, serta rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan ini.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, menurut Haerudin, Pemprov Jateng telah meningkatkan kegiatan sosialisasi melalui media digital, memperluas sasaran, dan bekerja sama dengan 8.563 Posbakum di Jawa Tengah. Program juga diselaraskan dengan KUHP baru (UU 1/2023) terkait penyesuaian pidana pada Perda. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin
SEMARANG [Berlianmedia]– Pemerintah Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Semarang, Ir. H. Iswar Aminudin, M.T., mewakili Wali Kota Semarang, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas dukungan Pemkot dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 177 kelurahan se-Kota Semarang.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompleks Pemprov Jateng, Rabu (19/11).
Dengan hadirnya Posbankum di seluruh kelurahan, masyarakat kini memiliki akses lebih dekat untuk berkonsultasi, mencari pendampingan dan menyelesaikan persoalan hukum dasar tanpa biaya.
Iswar menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga.
“Posbankum di tingkat kelurahan ini adalah bentuk kehadiran negara. Kami ingin memastikan, bahwa tidak ada warga Kota Semarang yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum hanya karena persoalan jarak atau biaya,” tegasnya.
Sumber : Posbakum Kelurahan
Bertempat di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang., Selasa, (18/11) Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. berdialog dengan pengurus Posbankum, warga masyarakat, dan pelajar dalam rangkaian kegiatan kunjungan Peninjauan Posbankum Kelurahan Kramas. Dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum didampingi oleh Duta Ibu Sherly Tjoanda selaku Duta Posbankum (Gubernur Maluku Utara), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Wali Kota Semarang, Kakanwil Kementrian Hukum Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, dan para pejabat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum menegaskan tentang maksud dan tujuan adanya Posbankum yang diharapkan dapat menjadi sarana membantu memecahkan masalah hukum yang ada di masyarakat. “Semua dapat memanfaatkam Posbankum untuk belajar, mencari informasi tentang hukum disamping membantu memecahkan masalah hukum.” Pinta Supratman Andi Agtas yang berharap Pemerintah Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum ikut berperan aktif dalam kegiatan Posbankum.
Bertempat di Aula Kecamatan Candisari, Selasa (4/11) lalu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peraturan Perundang-Undangan bagi warga Kecamatan Candisari.
Kegiatan yang dihadiri oleh 60 masyarakat Candisari tersebut menghadirkan tiga orang nara sumber. Nara sumber pertama, Swasti Aswagati, S.Psi., M.Sos., anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, menjelaskan peran penting Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah. “Perda merupakan bentuk kemandirian daerah dalam mengatur urusannya sendiri sesuai potensi lokal, sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Swasti juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Candisari yang telah memfasilitasi kegiatan dan memastikan suasana dialog berjalan aktif serta kondusif.
Sementara itu, Danur Rispriyanto dari DPRD Kota Semarang menyoroti urgensi memperkuat ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Di era digital, semangat bela negara dan identitas kebangsaan harus terus dijaga agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah,” tegasnya.
Sedangkan Ayu Nurul Alfia, S.H., dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, turut menambahkan pentingnya akses bantuan hukum bagi warga miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah.
“Setiap warga negara berhak atas keadilan, dan bantuan hukum gratis adalah jaminan agar hak itu tidak hanya dimiliki oleh mereka yang mampu,” tutur Ayu yang berharap kegiatan FKP dapat mendukung terwujudnya produk hukum yang aspiratif sesuai aspirasi masyarakat sekaligus semakin sadar akan pentingnya hukum serta berperan aktif masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang.
Selama tiga hari (Sabtu-Senin, 1-3/11), perwakilan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, beradu kemampuan di dalam National Moot Court Competition (NMCC) atau Kompetensi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Prof. Soedarto X Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
“Kegiatan NMCC yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum (UKM-FH) Pseudorechtspraak merupakan ajang pembuktian kemampuan akademik dan praktik hukum pidana bagi mahasiswa hukum dari berbagai universitas di seluruh Indonesia.” Jelas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UNDIP, Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H., yang memberi apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi dan semangat kompetisi yang luar biasa.
“Proses penjurian melibatkan para praktisi dan akademisi hukum ternama, termasuk Hakim, Jaksa, Advokat, dan Guru Besar Hukum Pidana. Semua aspek persidangan, mulai dari kelengkapan dan kualitas berkas, penampilan tim di ruang sidang semu, hingga penguasaan materi hukum kasus, dinilai.” Tambah Dr. Aditya berharap kegiatan serupa bisa berkelanjutan dan FH UNDIP berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam pengembangan ilmu hukum praktis melalui kegiatan semacam NMCC di masa mendatang.
Keluar sebagai juara umum, tim dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang disusul FH Universitas Udayana Denpasar Bali dan FH Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta
Bertempat di Situation Room Balaikota Semarang, Selasa (28/10), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Rakor JDIH) Kota Semarang tahun 2025. Rakor yang diikuti perwakilan dari semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dalam tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Khususnya di Kota Semarang.
Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor JDIH adalah Haerudin, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, dan M. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Haerudin yang menyampaikan materi tentang Pembinaan JDIH, menjelaskan bila JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum secara nasional yang berfungsi menyediakan informasi hukum lengkap, akurat, mudah, dan cepat. “Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memiliki peran penting dan menjadi simpul utama dalam melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengembangan jaringan dokumentasi hukum.” Tegas Haerudin.
Haerudin juga menegaskan bila JDIH adalah bagian penting dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE, serta penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) nasional melalui inovasi digital dan literasi hukum publik.
Narasumber kedua, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, yang menerangkan i tentang Penguatan Kompetensi Pengelolaan JDIH Kota Semarang, menjelaskan bila pendokumentasian produk hukum memiliki nilai strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi birokrasi pemerintahan.
“Pemerintah telah menetapkan tiga standar utama dalam pengelolaan JDIH melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yaitu standar pembuatan abstrak peraturan, pengolahan dokumen, dan pelaporan evaluasi pengelolaan JDIH.” Tambah Dyah Santi.
M.Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menjelaskan bila pengelolaan JDIH di tingkat kota yang didukung komitmen semua OPD, dari waktu ke waktu harus lebih berdaya dan berhasil guna. “Semua OPD harus aktif mengunggah produk hukum OPD-nya ke dalam sistem JDIH dan membantu siapa pun untuk dapat mengakses informasi hukum dengan mudah melalui JDIH”. Pinta M.Issamsudin yang mengapresiasi kerjasama semua OPD dan semua pihak terkait sehingga JDIH Kota Semarang dalam penilaian JIDH tingkat nasional di tahun 2024 masuk dalam peringkat lima besar nasional.
Kamis (23/10), Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Menurut Assisten I Setda Kabupaten Ogan Hilir, kegiatan studi referensi ini dimaksudkan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan serta penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir mengapresiasi sambutan hangat dan keterbukaan Pemerintah Kota Semarang dalam berbagi informasi. “Melalui kegiatan ini, hasil studi referensi diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi Ogan Hilir dalam menyusun kebijakan pengelolaan PJLP yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang hadir bersama Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Ogan Hilir, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan Keuangan Kabupaten Ogan Hilir.
Secara khusus, perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir juga melihat lebih dekat tentang pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang.”Kami mendapat banyak informasi positif terkait pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang yang dikoordinatori Bagian Hukum Setda Kota Semarang.” jelas Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang berharap tata kelola JDIH di Pemerintah Kota Semarang dapat diterapkan di Ogan Hilir.