 
          
        JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM 
 KOTA SEMARANG

Kamis (23/10), Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Menurut Assisten I Setda Kabupaten Ogan Hilir, kegiatan studi referensi ini dimaksudkan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan serta penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir mengapresiasi sambutan hangat dan keterbukaan Pemerintah Kota Semarang dalam berbagi informasi. “Melalui kegiatan ini, hasil studi referensi diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi Ogan Hilir dalam menyusun kebijakan pengelolaan PJLP yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang hadir bersama Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Ogan Hilir, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan Keuangan Kabupaten Ogan Hilir.
Secara khusus, perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Hilir juga melihat lebih dekat tentang pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang.”Kami mendapat banyak informasi positif terkait pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Semarang yang dikoordinatori Bagian Hukum Setda Kota Semarang.” jelas Asisten Administrasi Umum Kabupaten Ogan Hilir yang berharap tata kelola JDIH di Pemerintah Kota Semarang dapat diterapkan di Ogan Hilir.