JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Rapat Kooordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - Admin JDIH

g81.jpg

Bertempat di Situation Room Balaikota Semarang, Selasa (28/10), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Rakor JDIH) Kota Semarang tahun 2025. Rakor yang diikuti perwakilan dari semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dalam tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Khususnya di Kota Semarang.

Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor JDIH adalah Haerudin, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, dan M. Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Haerudin yang menyampaikan materi tentang Pembinaan JDIH, menjelaskan bila JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum secara nasional yang berfungsi menyediakan informasi hukum lengkap, akurat, mudah, dan cepat. “Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memiliki peran penting dan menjadi simpul utama dalam melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengembangan jaringan dokumentasi hukum.” Tegas Haerudin.

Haerudin juga menegaskan bila JDIH adalah bagian penting dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE, serta penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) nasional melalui inovasi digital dan literasi hukum publik.

Narasumber kedua, Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, yang menerangkan i tentang Penguatan Kompetensi Pengelolaan JDIH Kota Semarang, menjelaskan bila pendokumentasian produk hukum memiliki nilai strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi birokrasi pemerintahan.

Pemerintah telah menetapkan tiga standar utama dalam pengelolaan JDIH melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yaitu standar pembuatan abstrak peraturan, pengolahan dokumen, dan pelaporan evaluasi pengelolaan JDIH.” Tambah Dyah Santi.

M.Issamsudin, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menjelaskan bila pengelolaan JDIH di tingkat kota yang didukung komitmen semua OPD, dari waktu ke waktu harus lebih berdaya dan berhasil guna. “Semua OPD harus aktif mengunggah produk hukum OPD-nya ke dalam sistem JDIH dan membantu siapa pun untuk dapat mengakses informasi hukum dengan mudah melalui JDIH”. Pinta M.Issamsudin yang mengapresiasi kerjasama semua OPD dan semua pihak terkait sehingga JDIH Kota Semarang dalam penilaian JIDH tingkat nasional di tahun 2024 masuk dalam peringkat lima besar nasional.

Share Berita