Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik.
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas hidup perempuan;
b. meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan;
c. mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi;
d. meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri;
e. memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;
f. mencegah segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; -4-
g. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perlindungan Perempuan;
i. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; dan
j. meningkatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan.
Setiap Perempuan berhak untuk:
a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf kehidupannya;
b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;
d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi;
e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan;
f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman;
g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya;
h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak;
i. berpartisipasi dalam politik;
j. melakukan perbuatan hukum; dan
k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan Perempuan diarahkan berperan dan berpartisipasi di bidang:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. ekonomi;
d. sosial budaya;
e. politik dan pemerintahan;
f. hukum;
g. ketenagakerjaan;
h. jaminan sosial; dan
i. pelestarian lingkungan.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan melalui:
a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
b. pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan; dan
c. penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan.
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik;
b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan;
c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman;
d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya;
e. memberikan layanan konsultasi, informasi, edukasi, dan konseling;
f. mengembangkan kebijakan terkait sekolah/madrasah, sekolah berasrama, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah;
g. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama;
h. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media;
i. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan;
j. melakukan penyadaran bagi pelaku; -10-
k. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pesantren, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas;
l. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
m. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan dapat dilakukan melalui:
a. penerimaan laporan dan/atau penjangkauan korban kekerasan;
b. pemberian informasi tentang hak korban kekerasan;
c. fasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
e. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
f. penyediaan layanan hukum;
g. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban kekerasan dan keluarga korban kekerasan yang perlu dipenuhi segera;
i. fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas;
j. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan
k. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan korban kekerasan tingkat Daerah;
b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah;
c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah;
d. penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;
e. fasilitasi upaya pemenuhan standar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;
f. pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.
Produk Makanan Halal adalah produk makanan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk makanan;
b. melakukan pendampingan atas Produk Makanan Halal di Kota Semarang;
c. menfasilitasi sertifikasi Produk Makanan Halal; dan
d. melakukan pemberdayaan atas Produk Makanan Halal.
Pelaku usaha memiliki hak:
a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan halal;
c. memperoleh pelayanan untuk sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan
d. memproduksi pangan halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang.
sertifikasi
Pendaftaran atau sertifikasi halal adalah produk barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi pangan halal sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi makanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
LARANGAN
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, kecuali pelaku usaha yang kegiatan usahanya khusus tidak menyediakan produk halal.
Pelaku usaha yang telah mencantumkan label halal dilarang memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
Pelaku usaha wajib menarik produknya dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Kewajiban pelaku usaha dalam menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Walikota yang disertai dengan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a. teguran atau peringatan; dan/ atau
b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang;
Tim merekomendasikan pada BPJPH terkait pencabutan izin sertifikasi halal setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk:
a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan;
d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan
f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk:
a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat;
b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;
c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan
d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;
d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan;
d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen;
e. ganti rugi;
f. pencabutan izin berusaha; dan/atau
g. paksaan Pemerintah
Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi:
a. Izin usaha;
b. Registrasi;
c. Sertifikat; dan
d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk:
a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat;
b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan
c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan:
a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar;
b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan
c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.
Dalam rangka memperkuat kerjasama dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah telah mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 7 Maret 2024 di aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Pusat JDIHN turut hadir memberikan penguatan kepada anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai instansi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi di Wilayah Jawa Tengah.Dalam rapat tersebut, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyampaikan pentingnya meningkatkan sinergitas antar anggota JDIH dalam mendukung pengelolaan dan layanan dokumen dan informasi hukum yang diselenggarakan agar dapat lebih optimal. Kristiawan juga mendorong peran aktif perguruan tinggi dan swasta untuk terintegrasi dalam JDIH, sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pengelolaan informasi hukum di wilayah tersebut.Iswiyati Kunti, Pustakawan Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut memberikan paparan mengenai perkembangan terkini JDIH, evaluasi anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah, serta kebijakan dan fokus Pusat JDIH tahun 2024. Salah satu target Pusat JDIHN di tahun 2024 ini adalah tentang pentingnya pengelolaan dokumen hukum adat dalam website JDIH sebagai sumber referensi kebijakan. Selain itu, Iswi memberikan motivasi kepada anggota JDIH Jawa Tengah untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. Hal ini sejalan dengan prestasi yang telah diraih Provinsi Jawa Tengah pada JDIH Award 2023.Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Jawa Tengah serta memperkuat jejaring antar anggota JDIH untuk mendukung terwujudnya satu data dokumen hukum Indonesia.
sumber : https://www.instagram.com/p/C4cAJVzPgon/?igsh=MXY3dDl2eHd3YW51Yw%3D%3D&img_index=1
Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan.
Tujuan Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK
a. KOTA LAYAK ANAK melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal;
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. hak perlindungan khusus
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada;
b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat
c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;
d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya;
e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;
g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan
i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan KOTA LAYAK ANAK;
b. pra-KOTA LAYAK ANAK
c. pelaksanaan KOTA LAYAK ANAK; dan
d. evaluasi KOTA LAYAK ANAK.
Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:
a. menerima pengaduan masyarakat;
b. melakukan Penjangkauan Korban;
c. mengelola kasus;
d. menyediakan Penampungan sementara;
e. melakukan Mediasi; dan
f. melakukan Pendampingan korban.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
Tujuan Peraturan Daerah ini :
a. mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
b. meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas;
c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik;
e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan
f. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggara, tugas dan wewenang;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik;
c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD;
e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi
f. pemanfaatan;
g. kelembagaan;
h. kerja sama;
i. tarif Pelayanan;
j. hak, kewajiban dan larangan;
k. Insentif dan disinsentif
l. peran serta masyarakat;
m. pembiayaan; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan
f. menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pemerintah Daerah Berwenang
a. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;
d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;
f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. kelompok swadaya masyarakat.
Larangan :
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan
f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
Insentif dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik.
Disinsentif dapat berupa:
a. penghentian layanan;
b. penghentian subsidi; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Untuk memenuhi Indikator Penilaian JDIH setingkat Provinsi Jawa Tengah sekaligus memonitoring Anggota JDIH Kota Semarang .Bagian Hukum mendatangi 21 Kelurahan untuk mengecek buku-buku produk hukum yang telah diberikan dan ditempatkan di tempat Pojok Baca sekaligus menempelkan stiker Pojok JDIH di lemari yang berisi Buku di Kelurahan yang didatangi
Senin, 26 Februari 2024 Bagian Hukum setda Kota Semarang mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Perkara 2024 dengan tema “Peran Sentral Camat dan Lurah Dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Optimal. di tempat Ruang Lokakrida Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Jl. Pemuda No. 148 Semarang, yang dihadiri oleh camat dan lurah sekota semarang.
Acara dibuka dengan Pembacaan Laporan oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, yaitu Bapak Ir. Iswar Aminuddin, M.T. selaku Ketua Panitia Workshop Penanganan Perkara.
Narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang yaitu Ibu Diah Supartiningtias, S.H., Kn. selaku Plt. Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Judul Materi : Workshop Penanganan Perkara “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan”
Narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang yaitu Bapak TJ. Mulyono, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota Dan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Judul Materi : “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” – Workshop Penanganan Perkara Pemerintah Kota Semarang.
Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Kota Semarang yaitu Bapak Edy Sumarsono A. Ptnh., M.M. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Judul Materi : “Peran Sentral Camat dan Lurah dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Optimal” Pemerintah Kota Semarang.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yaitu Bapak Sarwanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Judul Materi : “Peran Sentral Camat Dan Lurah Dalam Tata Kelola Pelayanan Administrasi Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Optimal.”
Senin, 19 Februari 2024 Bagian Hukum setda mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum“Bergerak Bersama Mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum 2024” bertempat di ruang komisi C-D Gedung Moch Ichsan Lantai 8.Acara di buka oleh bapak asisten Pemerintahan Drs.Mukhamad Khadhik, M.Si kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 narasumber.
Narasumber pertama disampaikan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, S.H., M.Kn dengan menyampaikan materi fungsi Kadarkum, tatacara penyuluhan Hukum, persyaratan pembentukan DSH/KSH dan Kriterianya.
Narasumber kedua disampaikan oleh bapak Wedi Waryanto, S.H., M.H. dan bapak Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. dengan menyampaikan Tujuan pembentukan Kadarkum, Proses Pembentukan Desa/Kelurahan binaan sampai ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu:
Melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kadarkum ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau Camat;
Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
Pengukuhan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI;
Pengisian kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi;
Persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti Bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Badan Pembinaan Hukum Nasional menindaklanjuti kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Kemenkumham RI Kanwil Jateng akan memberikan template SK Lurah terkait pembentukan Kadarkum dan lampiran penunjangnya.
Selasa, 6 Februari 2024
Bagian Hukum setda Kota Semarang Menerima Kunjungan Kerja dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penggunaan Aplikasi Elektronik dalam Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Eling system).
Kamis, 1 Februari 2024
Bagian Hukum Setda Kota Semarang menerima Kunjungan Kerja dari Kementrian Koperasi dan UKM RI terkait Pengelolaan JDIH Kota Semarang dan berkomitmen untuk Melakukan Inovasi dan Pengembangan JDIH Agar JDIH dapat memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat terkait Informasi Produk Hukum.