Kamis Tanggal 12 Oktober 2023, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Desk Panitia Daerah RANHAM Kota Semarang Tahun 2023 "Menuju Kota Semarang Peduli HAM" yang di ikuti oleh para OPD di Kota Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang yang di wakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang ibu Diah Supartiningtias, S.H.,M.Kn. dan dilanjutkan oleh para narasumber antara lain ibu Lista Widyastuti, S.H.,M.H.(Kepala Bidang HAM Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah ) yang mengisi materi terkait Evaluasi Penilaian Kota Semarang peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Materi selanjutnya di isi oleh Bapak ZRP. TJ. Mulyono, S.H., M.H. (Kabag Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah) mengisi terkait Review Pelaksanaan KKP HAM dan Aksi HAM Tahun 2023 dan Strategi Optimalisasi KKP HAM dan Aksi HAM Tahun 2024
Materi Ketiga di isi oleh Ibu Diah Supartiningtias, S.H.,M.Kn.(Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang) dengan materi Menuju Kota Semarang Peduli Hak Asasi Manusia.
Jumat, 22 September 2023 Kepala Bagian Hukum Ibu Diah Supartiningtias, SH., M.Kn. mewakili Ibu Wali Kota Semarang Ibu Hj.Hevearita Gunaryanti Rahayu,M.Sos. menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif dalam Pengendalian Inflasi melalui program "PAK RAHMAN" dari Jawa Pos Radar Semarang Tahun 2023
Selasa, 19 September 2023SUGENG RAWUH DI KOTA SEMARANGBagian Hukum Setda Kota Semarang telah menerima Audiensi dari DPRD Kabupaten Lamongan, kunjungan kali ini membahas tentang Pansus II dan III Raperda DPRD Kab Lamongan. Pada kesempatan ini, Bagian Hukum Setda Kota Semarang juga mengundang OPD-OPD terkait
Selasa, 12 September 2023Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Ibu diah supartiningtias menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Tahun 2023 di Hotel Bidakara Jakarta yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Rabu, 6 September 2023
Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyesuaian Hasil Fasilitasi Raperda Kota Semarang tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah, yang di leading sectori oleh BPKAD Kota Semarang rapat dipimpin oleh ketua Tim Kerja Arlieza Dwi Intan, SH dan Kepala Bidang Aset Bapak Much Machrus, SH
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang pada hari Rabu tanggal 16 Agustus melaksanakan Pembinaan JDIH di beberapa Kelurahan di Kota Semarang dalam rangka meningkatkan peran JDIH untuk penyebarluasan produk hukum di Kota Semarang kepada masyarakat luas.
Beberapa yang disampaikan adalah pentingnya ketersediaan produk hukum di Kelurahan sebagai sarana pencarian informasi hukum bagi masyarakat dan pentingnya memperkenalkan produk hukum di Kelurahan agar dapat tersampaikan kepada masyarakat di Kota Semarang.
Tidak lupa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait Pojok Baca di tiap Kelurahan serta membagikan beberapa cetakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota
Tanggal 26 Juli 2023, Bagian Hukum Setda Kota Semarang Melaksanakan Study Komparasi Ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait Pelaksanaan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada di Provinsi Jawa Barat, dalam study komparasi tersebut ada beberapa masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait indikator Penilaian JDIH untuk dipenuhi point2 agar menambah penilaian agar maksimal dalam mendapatkan nilai.
Penyepakatan Judul Raperwal Swakelola. Pada pembahasan ini masih terdapat pembahasan pasal seperti pada Pasal 2 ayat (2), dan juga tujuan pengaturan pengadaan barang/jasa dalam huruf g masih harus diperbaiki lagi.
Dan juga pembahasan beberapa pasal lainnya seperti: Pasal 8 semua tipe dimasukkan, Pasal 3 diganti bagian a tipe swakelola, Bab 2 baru jadi tipe swakelola, Bab 2 lama jadi bab 3, dan juga Pasal 5 ayat 1 rambu suara tidak perlu dan tidak selalu mengikuti Perlem
Selasa, 4 Juli 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Rapat harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah
Rapat dihadiri oleh : Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bagian Rumah Tangga dan Bagian Hukum
Membahas tindak lanjut hasil public hearing DPRD Kota Semarang
Pembahasan:
Masukan dari Kemenkumahm awalnya memasukan laragan dan sanksi dan sudah dituangkan per pasal diberikan pada ayat terakhir.
Sanksi disesuaikan dengan aturan kepegawaian.
Raperda boleh untuk dilakukan fasilitasi.
Pembahasan fasilitasi provinsi sekitar 1 bulan (kurang lebih.
Fasilitasi dan Harmonisasi di Kemenkumham secara simultan.
Pemerintah Kota Semarang merencanakan Raperda BRIDA diberlakukan pada Tahun 2024. Rencana Raperda BRIDA ditetapkan pada pertengahan Tahun 2023. Setelah Perda ditetapkan, Perwal juga proses pembuatan, dan Peta Jabatan/Anjab segera disusun.
Anggaran cetak Perda dibebankan pada BKPP.Namun Anggaran BRIDA diusulkan oleh Bappeda. Selain itu, Bidang Litbang pada Bappeda hilang dan diganti dengan BRIDA.
Pelantikan untuk mengisi jabatan di BRIDA diusahakan pada Desember 2023 atau maksimal 02 Januari 2024.
Selasa, 9 Mei 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang
Rapat harmonisasi Raperwal tentang Tatacara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi
Rapat dihadiri oleh BKPP, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Membahas terkait tatacara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas prakarsa BKPP untuk membuat aturan dan mewadahi bagaimana proses mutasi dan promosi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pembentukan Staf Khusus Walikota merupakan Tindak Lanjut dari perintah pimpinan (Ibu Walikota). Pembentukan Staf Khusus harus berdiri sendiri dan harus diberi payung hukum atau regulasi berupa perwal. Dalam pembentukan pembidangan harus tertera pada SK.
Kualifikasi SDM harus ada dan dikaji. Tupoksi Staf Khusus jangan sampai tumpang tindih dengan tugas yang lain, harus dibuatkan kajian atau risalah yang sesuai. Kewenangan Staf Khusus tidak boleh over power tapi harus memiliki power.
Terkait anggaran sesuai SHS, karena APBD sudah jalan, apakah BPKAD bersedia melakukan pergeseran lagi untuk memasukkan SHS Staf Khusus?
→ Apabila memang ada kebutuhan mendesak, dibuatkan nota dinas permohonan pergeseran, lalu dirapatkan di rapat TAPD, dan selanjutnya menunggu dispo walikota.
Pertemuan selanjutnya harap libatkan Bappeda Bidang Perencanaan dan Evaluasi, dan Bidang Litbang. Serta dari BPKAD Bidang Aset dan Anggaran.