JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PRODUK MAKANAN HALAL

Biru Muda Kenali Jajanan Siswa Infografis.png

Produk Makanan Halal adalah produk makanan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Pemerintah Daerah berwenang untuk:

a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk makanan;

b. melakukan pendampingan atas Produk Makanan Halal di Kota Semarang;

c. menfasilitasi sertifikasi Produk Makanan Halal; dan

d. melakukan pemberdayaan atas Produk Makanan Halal.

Pelaku usaha memiliki hak:

a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;

b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan halal;

c. memperoleh pelayanan untuk sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan

d. memproduksi pangan halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi, berupa:

a. teguran atau peringatan; dan/ atau

b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang.

sertifikasi

Pendaftaran atau sertifikasi halal adalah produk barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi pangan halal sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi makanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

LARANGAN

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, kecuali pelaku usaha yang kegiatan usahanya khusus tidak menyediakan produk halal.

Pelaku usaha yang telah mencantumkan label halal dilarang memperdagangkan barang yang telah rusak, cacat atau bekas dan tercemar.

Pelaku usaha wajib menarik produknya dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Kewajiban pelaku usaha dalam menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Walikota yang disertai dengan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administrasi, berupa:

a. teguran atau peringatan; dan/ atau

b. paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang;

Tim merekomendasikan pada BPJPH terkait pencabutan izin sertifikasi halal setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru