JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2025 di Keluarahan Sekayu

Jumat, 13 Juni 2025 - Admin JDIH

B1.jpg

Dalam rangka mensosialisasikan produk-produk hukum kepada warga masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, Jumat (13/6) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (Sosprodhukum) di Balai Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah.

Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti oleh 50 orang warga masyarakat Kelurahan Sekayu Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah ini, menghadirkan 3 orang narasumber. Hadir sebagai Narasumber dari DPRD Kota Semarang yaitu Drs. Abdul Majid dan Gumilang Febriansyah Soemarmo, S.T., M.M. Sedangkan nara sumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang adalah Ryan Afif Dwinanda, S.H.

Drs. Abdul Majid DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang, berharap agar warga Kota Semarang ikut membantu mengatasi masalah anak jalanan, gelandangan dan pengemis. “Masyarakat tidak bisa sembarangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Bila ketangkap melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi.” Tegas Drs. Abdul Majid yang berharap Kota Semarang bisa bebas dari permasalahan ini.

 

Sebagai pemateri kedua, Gumilang Febriansyah, anggota DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sangat berharap minuman beralkohol di kota Semarang dapat dikendalikan dan dapat ditekan peredarannya. “Peredarannya tidak bisa sembarangan dan penegakan aturan tentang peredaran minuman beralkohol harus digencarkan demi mendukung terwujudnya kota Semarang yang tertib dan aman.” Pinta Gumilang Febriansyah yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.

 

            Ryan Afif Dwinanda, SH, dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang tampil sebagai pemateri ketiga, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. “Perlindungan data pribadi merupakan salah satu HAM yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi dan ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri prbadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.” Jelas Ryan yang berharap setiap orang yang ada di Kota Semarang, terlebih warga kota Semarang, selalu memahami perlunya melindungi data pribadinya masing-masing.

Share Berita