JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Bertempat di Balai Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (18/6), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peraturan Perundang-Undangan. Hadir sebagai Narasumber dalam konsultasi publik, dua anggota DPRD Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
FKP yang diikuti oleh 60 orang warga Manyaran, menghadirkan 2 orang narasumber dari DPRD Kota Semarang Joko Susilo dan H.Giyanto serta Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang.Joko Susilo dari DPRD Kota Semarang menyampaikan materi tentang pentingnya partisipasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan. “Partisipasi masyarakat dapat menjamin terciptanya sebuah peraturan yang lebih efektif.baik dari segi ketercapaian tujuan maupun dari segi biaya. Adanya partisipasi masyarakat dalam perspektif demokrasi tentu akan mempermudah untuk mendapatkan legitimasi, sehingga peraturan tersebut nantinya juga memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis.” Jelas Joko Susilo yang merupakan anggota FPDIP DPRD Kota Semarang ini.
Adapun H.Giyanto, yang tampil sebagi pemateri kedua, menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. “Aturan ini sangat penting dan harus diketahui oleh siapa pun, yang intinya menegaskan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Semarang.” Jelas H.Giyanto yang berharap agar siapa pun yang ada di wilayah Kota Semarang, mematuhi aturan tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Sebagai pemateri ketiga, Moh Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyajikan materi terkait program bantuan RT 25 juta per tahun. “Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan dukungan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Harapannya dana ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.” Pinta Moh Issamsudin.