JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 16 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG KEAMANAN PANGAN

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG KEAMANAN PANGAN.png

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Penyelenggaraan keamanan pangan dimaksudkan untuk:

a. menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;

b. mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;

c. mendukung kegiatan penjaminan mutu produksi pangan;

d. meningkatkan pengawasan terhadap pangan;

e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; dan

f. memberikan data atau informasi tentang keamanan pangan yang beredar di Daerah.

Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk:

a. terwujudnya sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat;

b. terwujudnya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;

c. terjaminnya ketersediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; dan

d. terwujudnya perlindungan bagi masyarakat dalam bidang pangan

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:

a. Sanitasi pangan;

b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;

c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;

d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan

e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran atau peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara dari kegiatan, ProduksiPangan,dan/atau Peredaran Pangan;

d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olehprodusen;

e. ganti rugi;

f. pencabutan izin berusaha; dan/atau

g. paksaan Pemerintah

Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi:

a. Izin usaha;

b. Registrasi;

 c. Sertifikat; dan

d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk:

a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat;

b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan

c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.

Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan:

a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar;

b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan

c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.

 

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru