JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Temu Sadar Hukum “Bergerak Bersama Mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum 2024”

Senin, 19 Februari 2024 - Admin JDIH

Senin, 19 Februari 2024 Bagian Hukum setda mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum“Bergerak Bersama Mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum 2024” bertempat di ruang komisi C-D Gedung Moch Ichsan Lantai 8.Acara di buka oleh bapak asisten Pemerintahan Drs.Mukhamad Khadhik, M.Si kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 narasumber.

Narasumber pertama disampaikan oleh Plt.Kepala Bagian Hukum ibu Diah Supartiningtias, S.H., M.Kn dengan menyampaikan materi fungsi Kadarkum, tatacara penyuluhan Hukum, persyaratan pembentukan DSH/KSH dan Kriterianya.

Narasumber kedua disampaikan oleh bapak Wedi Waryanto, S.H., M.H. dan bapak Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. dengan menyampaikan Tujuan pembentukan Kadarkum, Proses Pembentukan Desa/Kelurahan binaan sampai ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu:

  1. Melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kadarkum ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau Camat;
  2. Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
  3. Pengukuhan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI;
  4. Pengisian kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi;
  5. Persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti Bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  6. Badan Pembinaan Hukum Nasional menindaklanjuti kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum;

Kemenkumham RI Kanwil Jateng akan memberikan template SK Lurah terkait pembentukan Kadarkum dan lampiran penunjangnya.

 

Share Berita