JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Pink International Women's Day Flyer.png

Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.

Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik.

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas hidup perempuan;

b. meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan;

c. mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi;

d. meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri;

e. memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;

 f. mencegah segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; -4-

g. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.

h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perlindungan Perempuan;

i. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; dan

j. meningkatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan.

Setiap Perempuan berhak untuk:

a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf kehidupannya;

b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan;

c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;

d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi;

e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan;

f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman;

g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya;

h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak;

i. berpartisipasi dalam politik;

j. melakukan perbuatan hukum; dan

k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberdayaan Perempuan diarahkan berperan dan berpartisipasi di bidang:

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. ekonomi;

d. sosial budaya;

e. politik dan pemerintahan;

f. hukum;

 g. ketenagakerjaan;

h. jaminan sosial; dan

 i. pelestarian lingkungan.

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan melalui:

a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan;

 b. pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan; dan

c. penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan.

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:

a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik;

b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan;

c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman;

d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya;

e. memberikan layanan konsultasi, informasi, edukasi, dan konseling;

f. mengembangkan kebijakan terkait sekolah/madrasah, sekolah berasrama, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah;

g. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama;

h. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media;

i. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan;

j. melakukan penyadaran bagi pelaku; -10-

k. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pesantren, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas;

l. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan

m. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

 

Pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan dapat dilakukan melalui:

 a. penerimaan laporan dan/atau penjangkauan korban kekerasan;

b. pemberian informasi tentang hak korban kekerasan;

 c. fasilitasi pemberian layanan kesehatan;

d. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

 e. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial;

 f. penyediaan layanan hukum;

g. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

h. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban kekerasan dan keluarga korban kekerasan yang perlu dipenuhi segera;

i. fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas;

j. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan

 k. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui:

a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan korban kekerasan tingkat Daerah;

b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah;

c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah;

d. penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;

e. fasilitasi upaya pemenuhan standar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;

 f. pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru