JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG
Jumat (13/6) lalu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Benediktus Narendra Keswara dan Cahyo Adhi Widodo anggota dari DPRD Kota Semarang, serta Ibnu Bella dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 50 orang warga Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Jawa Tengah.
Benediktus Narendra menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi DPRD Kota Semarang. “Tugas dan Fungsi tersebut diantaranya ialah Legislasi Pembentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan. Prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda yaitu peraturan dibentuk harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.” Ungkap Benediktus yang berharap masyarakat mengetahui tugas dan fungsi DPRD Kota Semarang.
Sebagai pemateri kedua, Cahyo Adhi Widodo , yang juga anggota DPRD Kota Semarang, menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum.Tujuan adanya Perda ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Ibnu Bella, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. “Perda Produk Makanan Halal bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah melalui sertifikasi halal.Itu sebabnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami tentang isi Perda Produk Makanan Halal.” Tegas Ibnu yang berharap warga dapat mengakses Perda-Perda Kota Semarang, seperti halnya Perda tentang Produk Makanan Halal di website JDIH Kota Semarang.