JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

WORKSHOP PENANGANAN PERKARA “TRANSPARANSI SEBAGAI BENTUK MITIGASI RESIKO KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA”

Rabu, 21 Mei 2025 - Admin JDIH

 

DSC02889.JPG

Bertempat di Balaikota Semarang, Rabu (21/5) lali, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Workshop Penanganan Perkara terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Workshop yang dibuka oleh Pj. Sekda Kota Semarang, Drs. Mukhamad Khadik, M.Si  ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan PBJP sekaligus  memberi pemahaman dalam hal penanganan permohonan informasi terkait pelaksanaan PBJP.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Kota Semarang berharap agar workshop yang diikuti oleh 90 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dapat mendukung terwujudnya pelaksanaan PBJP yang sesuai aturan. “Workshop kali ini juga dapat mendukung terwujudnya transparansi dalam PBJP yang didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin dalam pelaksanaa PBJP.” Tegas Drs. Muhammad Khadik, M.Si.

Setya Budi Arijanta, S.H, K.N., Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangggah dari LKPP, yang menjadi nara sumber pertama, menyampaikan materi terkait Transparasi Sebagai Bentuk Mitigasi Resiko Kecurangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut Setya Budi Arijanta, mitigasi merupakan bagian dari manajemen resiko yang berfungsi untuk mengurangi dampak ketika terjadi resiko.

Semua aturan dalam hal PBJP harus dipatuhi. Ada banyak strategi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PBJP.” Tegas Setya Budi yang meminta kepada yang para penyelenggara PBJP untuk hati-hati dan selalu patuh pada aturan dalam PBJP.

Tampil sebagai pemateri kedua, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evalusasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, mengingatkan kalau PBJP adalah sebuah kegiatan yang harus sesuai aturan pelaksanaannya. “Pelaksana PBJP harus transparan dan dapat memberikan informasi kepada publik terkait pelaksanaan PBJP yang diitanganinya.” Pinta Ermy yang berharap para pelaksana PBJP tidak perlu ragu untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan PBJP dan kuncinya adalah pelaksanaan PBJP yang sesuai regulasi dan transparan.

Demikian halnya bila ada pelaksana PBJP yang dihadapkan pada permintaan informasi dan bahkan sengketa informasi publik, tentu harus menghadapinya. “Sikapi secara tepat sesuai aturan yang ada. Kalau PBJP diselenggarakan sesuai aturan, tidak perlu ragu untuk memberi informasi ketika ada yang meminta informasi.” Tambah Ermy yang selama ini banyak menangani sengketa informasi publik terkait PBJP.

Adapun M.Issamsudin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang tampil sebagai pemberi materi ketiga, berharap sekali workshop kali ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para semua pihak, terlebih para peserta dalam hal pelaksanaan PBJP dan informasi publik terkait PBJP. “Semua harus dimulai dari niat baik untuk melaksanakan PBJP, melaksanakan PBJP sesuai aturan dan transparan. Hindari tindakan yang berunsur melawan hukum dalam hal PBJP.” Tegas M.Issamsudin.

“Demikian halnya saat ada yang memohon informasi terkait pelaksanaan PBJP, sikapi secara tepat dan jangan sungkan-sungkan untuk mengkoordinasikannya dengan berbagai pihak terkait. Ini dimaksudkan agar semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “ Pesan M.Issamsudin yang berharap di masa-masa yang akan datang, tidak adalagi pelaksanaan PBJP dan pensikapan terkait permohonan informasi publik yang tidak tepat.

“Kalaupun ada informasi publik yang dipersengketakan dan ditangani oleh Komisi yang berwenang, itu adalah bagian dari cara penyelesaiaan sesuai aturan. Semua harus dihormati bersama proses maupun hasilnya.” Tambah M.Issamsudin.

Share Berita