JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 16 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

perda_smg.png

Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-Hak Anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan, mengurangi risiko kekerasan.

Tujuan Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK

a. KOTA LAYAK ANAK melalui komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, Media Massa, Dunia Usaha, keluarga dan orang tua dalam upaya pembangunan yang peduli pada anak agar anak mencapai tumbuh kembangnya dengan optimal;

b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.

Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi:

a. hak sipil dan kebebasan;

b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;

c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;

d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan

e. hak perlindungan khusus

 

Setiap anak berkewajiban untuk:

a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada;

b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat

c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;

d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya;

e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;

 f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;

 g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;

h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan

i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.

 

Penyelenggaraan KOTA LAYAK ANAK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. perencanaan KOTA LAYAK ANAK;

b. pra-KOTA LAYAK ANAK

c. pelaksanaan KOTA LAYAK ANAK; dan

d. evaluasi KOTA LAYAK ANAK.

Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak

Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:

a. menerima pengaduan masyarakat;

b. melakukan Penjangkauan Korban;

c. mengelola kasus;

d. menyediakan Penampungan sementara;

e. melakukan Mediasi; dan

f. melakukan Pendampingan korban.

 

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru