JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Rapat Koordinasi Pembahasan terkait Staf Khusus Walikota

Jumat, 14 April 2023 - admin

Pembentukan Staf Khusus Walikota merupakan Tindak Lanjut dari perintah pimpinan (Ibu Walikota). Pembentukan Staf Khusus harus berdiri sendiri dan harus diberi payung hukum atau regulasi berupa perwal. Dalam pembentukan pembidangan harus tertera pada SK.

 

Kualifikasi SDM harus ada dan dikaji. Tupoksi Staf Khusus jangan sampai tumpang tindih dengan tugas yang lain, harus dibuatkan kajian atau risalah yang sesuai. Kewenangan Staf Khusus tidak boleh over power tapi harus memiliki power.

 

Terkait anggaran sesuai SHS, karena APBD sudah jalan, apakah BPKAD bersedia melakukan pergeseran lagi untuk memasukkan SHS Staf Khusus?

→ Apabila memang ada kebutuhan mendesak, dibuatkan nota dinas permohonan pergeseran, lalu dirapatkan di rapat TAPD, dan selanjutnya menunggu dispo walikota.

 

Pertemuan selanjutnya harap libatkan Bappeda Bidang Perencanaan dan Evaluasi, dan Bidang Litbang. Serta dari BPKAD Bidang Aset dan Anggaran.

Share Berita