JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

WhatsApp Image 2024-03-21 at 15.16.31.jpeg

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;

b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;

 c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan

d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi

Bantuan Hukum meliputi :

a. Bantuan Hukum litigasi; dan

b. Bantuan Hukum nonlitigasi

Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:

a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;

b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum.

c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;

d. memiliki pengurus;

e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;

 f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;

g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan

 i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.

SYARAT DAN TATACARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Calon penerima bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.

Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan dilampiri :

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku;

b. Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;

c. Surat Panggilan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia sebagai terlapor/ tersangka; dan

d. Uraian singkat atau penjelasan tentang masalah hukum yang dihadapi.

LIST LBH YANG TELAH BEKERJA SAMA :

  1. LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
  2. LBH Miftakhul Jannah Semarang
  3. YLBHI-LBH Semarang
  4. Yayasan Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang
  5. PBH DPC Peradi Semarang
  6. Perkumpulan Law&Justice Semarang
  7. Perkumpulan LBH APIK Semarang
  8. Perkumpulan Koalisi LSM dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran Jawa Tengah
  9. LBH Fiat Justitia
  10. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang
  11. LBH Wongsonegoro
  12. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru