JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2023 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Krem dan Merah Ilustrasi Perkembangan Digital Infografis (Konten Instagram).png

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Pengendalian adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi jenis dan jumlah pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, serta membatasi waktu penjualan Minuman Beralkohol.

Pengendalian Minuman Beralkohol meliputi:

a. produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri; dan

b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan melalui inspeksi lapangan, pelaporan dan evaluasi terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta Peredaran dan penjualannya.

Pengawasan Minuman Beralkohol dilaksanakan terhadap:

a. pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri serta peredaran dan penjualannya; dan

b. peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor.

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan maksud sebagai upaya pelindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol.

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diselenggarakan dengan tujuan:

a. mengawasi produksi minuman beralkohol sesuai standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.

b. mengendalikan dan mengawasi pengadaan Minuman Beralkohol sesuai kebutuhan secara bertanggung jawab;

c. mengendalikan dan mengawasi peredaran Minuman Beralkohol sesuai jenis dan jumlah, sehingga tidak disalahgunakan dan tidak berdampak buruk pada masyarakat; dan

d. mengendalikan dan mengawasi penjualan Minuman Beralkohol sesuai jenis, jumlah dan waktu penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam hal Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Wali Kota berwenang:

a. menerbitkan Perizinan Berusaha minuman beralkohol untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C;

 b. menerbitkan SKPL-B dan C untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C;

c. melakukan pengawasan terhadap produksi Minuman Beralkohol yang diproduksi oleh industri;

d. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan pertimbangan karakteristik dan budaya lokal di daerah;

e. melakukan Pengendalian dan Pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tradisional;

 f. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dapat dijadikan lokasi penjualan langsung dan/atau penjualan secara eceran Minuman Beralkohol selain TBB;

g. menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dilarang untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol;

h. melakukan penyidikan atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol; dan

 i. memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya atas terjadinya pelanggaran pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol dikelompokan dalam golongan sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 % (lima per seratus);

b. minuman beralkohol golongan B merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 % (lima per seratus) sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus); dan

c. minuman beralkohol golongan C merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima per seratus).

Perizinan Berusaha

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan

Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:

a. gelanggang remaja, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil dan/atau toko, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;

b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan

c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penarikan barang dari distribusi;

c. penghentian sementara kegiatan usaha;

d. penutupan gudang

e. denda administratif;

f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau

g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun

dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. denda administratif;

d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau

e. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha.

Jika melanggar dikenai sanksi adminsitratif berupa:

 a. teguran tertulis;

b. penarikan barang dari distribusi;

c. penghentian sementara kegiatan usaha;

d. penutupan gudang

e. denda administratif;

f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau

 g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dilarang meminum minuman yang mengandung alkohol di tempat umum, kecuali di tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, peredaran, penjualan langsung, pengeceran, penggunaan dan periklanan minuman dengan kandungan ethanol yang diproduksi oleh masyarakat dengan proses produksi secara tradisional, yang didalamnya terkandung makna sebagai minuman oplosan yang dikenal luas oleh masyarakat Daerah.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru