JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Blog 22 Maret 2024 / ADMIN JDIH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

WhatsApp Image 2024-03-21 at 17.14.17.jpeg

Produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri atas:

a. Perda;

b. Peraturan Walikota; dan

c. Peraturan DPRD.

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Semarang dengan persetujuan bersama Walikota Semarang.

Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Perda memuat materi muatan:

a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;

b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

c. Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perda memuat materi muatan untuk mengatur:

a. kewenangan daerah;

b. kewenangan yang lokasinya dalam daerah;

c. kewenangan yang penggunanya dalam daerah;

d. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah; 

e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah.

Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

 b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk hukum daerah berbentuk penetapan terdiri atas:

a. keputusan Walikota;

b. keputusan DPRD;

c. keputusan Pimpinan DPRD; dan

d. keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Perda, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Bagikan ke sosial media :

Kontak Kami

Sosial Media

Tetap terhubung dengan kami, lihat aktifitas dan update terbaru