JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan di Kelurahan Bambankerep

Kamis, 17 Juli 2025 - Admin JDIH

ft-bambankerep.jpg

Kamis (17/7), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Nunung Sriyanto,S.H, M.M. dan Ir. Wachid Nurmiyanto anggota DPRD Kota Semarang, serta Eriana Salsabila, S.H., M.H.  dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini, diikuti oleh 60 orang warga Kelurahan Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Nunung Sriyanto, S.H., M.M. anggota DPRD Kota Semarang menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, termasuk pemahaman terkait jenis, tujuan, manfaat, serta strategi efektif dalam mendukung ketertiban hukum di Kota Semarang. Selain itu, peserta juga diajak memahami tantangan yang dihadapi dalam proses sosialisasi produk hukum agar penerapannya lebih optimal.

Sementara itu, Ir. Wachid Nurmiyanto memperkenalkan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD Kota Semarang serta menyampaikan informasi mengenai Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 terkait Bantuan Operasional RT & RW. Beliau menjelaskan mekanisme penggunaan dana operasional agar lebih transparan dan tepat sasaran. Eriana Salsabila, S.H., M.H. dari Bagian Hukum Setda juga memberikan pemaparan tentang Perda Ketertiban Umum yang mencakup ruang lingkup, ketertiban di jalan, angkutan, serta penghuni tempat tinggal. Melalui konsultasi ini, masyarakat diharapkan berperan aktif mendukung ketertiban umum dan memanfaatkan akses informasi hukum melalui website JDIH Kota Semarang

Share Berita