Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.3/158 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Bangunan Masjid Jami' Pekojan Yang Terletak Di Jalan Petolongan Nomor 1 Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Semarang
Ditetapkan Tanggal
:
14 Februari 2025
Diundangkan Tanggal
:
14 Februari 2025
Bidang Hukum
:
Hukum Tata Usaha Negara
Sumber
:
-
Subjek
:
Penetapan Status Cagar Budaya
Diakses
:
65 kali
Diunduh
:
-
kali
Pemrakarsa
:
Dinas Penataan Ruang
Penandatangan
:
HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU
Lokasi
:
Kota Semarang
T.E.U Badan/Orang
:
Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.3/158 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Bangunan Masjid Jami' Pekojan Yang Terletak Di Jalan Petolongan Nomor 1 Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Sebagai Bangunan Caga
Tempat Terbit
:
Kota Semarang
Tempat Penetapan
:
Kota Semarang
Urusan Pemerintah
:
-
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lampiran
Abstrak
Naskah Asing
T.E.U Badan/Orang
Nama pengarang
Tipe pengarang
Jenis pengarang
Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.3/158 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Cagar Budaya Bangunan Masjid Jami' Pekojan Yang Terletak Di Jalan Petolongan Nomor 1 Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Sebagai Bangunan Caga
Subjek
Kata kunci
KEPUTUSAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 600.3/158 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN STATUS CAGAR BUDAYA BANGUNAN MASJID JAMI' PEKOJAN YANG TERLETAK DI JALAN PETOLONGAN NOMOR 1 KELURAHAN PURWODINATAN KECAMATAN SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KOTA SEMARANG