Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 900.1/57 Tahun 2025 Tentang Peruban Atas Keputusan WalI Kota Semarang Nomor 900.1/1197 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
Ditetapkan Tanggal
:
15 Januari 2025
Diundangkan Tanggal
:
15 Januari 2025
Bidang Hukum
:
Hukum Tata Usaha Negara
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Diakses
:
33 kali
Diunduh
:
1
kali
Pemrakarsa
:
Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah
Penandatangan
:
HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU
Lokasi
:
Kota Semarang
T.E.U Badan/Orang
:
Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 900.1/57 Tahun 2025 Tentang Peruban Atas Keputusan WalI Kota Semarang Nomor 900.1/1197 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Ker
Tempat Terbit
:
Kota Semarang
Tempat Penetapan
:
Kota Semarang
Urusan Pemerintah
:
-
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lampiran
Abstrak
Naskah Asing
T.E.U Badan/Orang
Nama pengarang
Tipe pengarang
Jenis pengarang
Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 900.1/57 Tahun 2025 Tentang Peruban Atas Keputusan WalI Kota Semarang Nomor 900.1/1197 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Ker
Subjek
Kata kunci
KEPUTUSAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 900.1/57 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAN ATAS KEPUTUSAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 900.1/1197 TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU DAN BENDARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2025