Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidikan Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Ditetapkan Tanggal
:
03 Desember 2024
Diundangkan Tanggal
:
03 Desember 2024
Bidang Hukum
:
Hukum Tata Negara
Sumber
:
BD Kota Semarang 2024(59) : 8hlm
Subjek
:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidikan Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Diakses
:
92 kali
Diunduh
:
4
kali
Pemrakarsa
:
Bagian Kesejahteraan Masyarakat
Penandatangan
:
HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU
Lokasi
:
Kota Semarang
T.E.U
:
Semarang(Kota)
Tempat Terbit
:
Kota Semarang
Tempat Penetapan
:
Kota Semarang
Urusan Pemerintah
:
-
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Bahasa
:
Indonesia
Lampiran
Abstrak
Naskah Asing
T.E.U Badan
Nama pengarang
Tipe pengarang
Jenis pengarang
Semarang(Kota)
Subjek
Kata kunci
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA TENAGA PENDIDIKAN NONFORMAL DAN KEAGAMAAN NONFORMAL, PETUGAS PERAWAT JENAZAH DAN PETUGAS KEMAKMURAN TEMPAT IBADAH