JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA SEMARANG

Forum Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan di Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat

Senin, 02 Desember 2024 - ADMIN JDIH

WhatsApp Image 2024-12-02 at 17.06.16.jpeg

Bertempat di Balai Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah, Senin (2/12), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang menghadirkan Nara Sumber DR. Anang Budi Utomo, M.Pd dan Erry Sadero, SH., MH dari DPRD Kota Semarang, serta M. Issamsudin dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, diikuti oleh 50 orang warga.

DR. Anang Budi Utomo menjelaskan bila Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang, telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak. Selain itu juga Perda-Perda Kota Semarang yang lainnya terkait perlindungan warga kota Semarang. "Semua aturan itu dibuat pada dasarnya adalah sebagai upaya melindungi warga kota Semarang dalam rangka pemenuhan hak-hak warga.'" Jelas Anang yang anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.  Anang juga menambahkan bila untuk itu Pemerintah Kota Semarang telah dan akan terus melaksanakan  program-program yang pro warga. Terlebih terkait pemenuhan hak-hak warga.

Erry Sadewo, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga masyarakat, meminta agar semua bergerak bersama mendukung tegaknya aturan hukum demi kebaikan bersama di masa-masa yang akan datang.

Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. M. Issamsudin berharap agar warga Kota Semarang mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum di Kota Semarang. "Bagian Hukum siap memberi bantuan hukum kepada warga sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum." M. Issamsudin juga menambahkan, masih ada banyak Perda Kota Semarang tujuan pembentukannya untuk membuat Kota Semarang menjadi lebih baik. "Ada  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pangan, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang Rumah Kost, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dsb.  Semua dibuat dan diberlakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang demi kehidupan di Kota Semarang yang lebih baik." Ungkap M. Issamsudin yang berharap besar partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Perda yang aspiratif dan penerapan serta penegakan sesuai kaidah yang ada.

Share Berita